TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nurkholis mengatakan, lembaganya belum berencana memeriksa pimpinan FPI Rizieq Syihab yang saat ini berada di Arab Saudi. Adanya pernyataan Natalius Pigai bahwa Komnas HAM bersedia memeriksa Rizieq di luar negeri, kata Nurkholis, itu pendapat pribadi.
"Pernyataan yang disampaikan saudara Natalius Pigai tersebut sifatnya pribadi, tidak mewakili lembaga Komnas HAM," kata Nurkholis dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 12 Mei 2017. Komnas HAM justru segera membentuk Dewan Etik untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh Natalius.
Baca: Rizieq Diisukan Kabur ke Luar Negeri, Pengacara: Sedang Umrah
Pernyataan komisioner Komnas HAM Natalius Piagi bahwa akan memeriksa pimpinan Rizieq Syihab di Arab Saudi beredar luas di media massa. Nurkholis mengatakan, setiap warga negara yang mengadu atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia pada prinsipnya akan diproses sesuai prosedur di Komnas HAM.
Rizieq bersama keluarga meninggalkan Indonesia pada April lalu untuk beribadah umrah. Rizieq tak kunjung pulang dikabarkan karena khawatir dengan keselamatan dirinya dan keluarga. Padahal, sejumlah kasus tengah menunggu kedatangan Rizieq. Seperti kasus penodaan lambang negara yang diproses Polda Jawa Barat.
Baca: Rizieq Syihab Minta Pemeriksaan di Polda Metro Jaya Ditunda
Rizieq Syihab juga berurusan dengan Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pornografi dalam chat mesum mirip Firza Husein. Menurut Nurkholis, Komnas HAM tak memberikan keistimewaam terhadap kelompok tertentu. "Demikian halnya pada kasus Rizieq, diberlakukan sesuai prosedur dan pemantauan Komnas HAM," kata dia.
Komnas HAM, kata Nurkholis, tak memiliki anggaran untuk meminta keterangan secara langsung kepada pihak yang berada di luar negeri. Jika upaya itu harus dilakukan karena urgensi kasus, langkah-langkah meminta keterangan atas pengaduan hanya bisa disampaikan melalui forum sidang paripurna Komnas HAM. Padahal hingga kini Komnas HAM belum memiliki agenda pembicaraan mengenai isu tersebut.
Baca: 9 Kasus Rizieq Syihab 1 Berstatus Tersangka, Ini Daftar Lengkapnya
Komnas HAM justru akan menggelar sidang paripurna sebagai respons dari pernyataan Natalius, melalui rencana pembentukan Dewan Etik. "Komnas HAM senantiasa menjunjung tinggi imparsialitas dan transparansi dalam penanganan setiap aduan masyarakat sebagaimana diatur di dalam Pasal 87 ayat (1) UU tentang Hak Asasi
Manusia," kata dia.
Natalius menyatakan akan memeriksa Rizieq Syihab Arab Saudi untuk kepentingan meminta keterangan. Pasalnya, Tim Advokasi Presidium Alumni Aksi 2 Desember 2016 beberapa waktu lalu mengadu ke Komnas HAM. Mereka menyampaikan aduan adanya dugaan pelanggaran hak asasi manusia terhadap sejumlah ulama, termasuk Rizieq.
FRISKI RIANA