Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sekjen DPD RI Laksanakan Putusan Paripurna Terkait Dana Reses

image-gnews
Keputusan sidang paripurna tetap memisahkan antara hak keuangan yang melekat sebagai anggota yang tetap diberikan dan hak keuangan reses.
Keputusan sidang paripurna tetap memisahkan antara hak keuangan yang melekat sebagai anggota yang tetap diberikan dan hak keuangan reses.
Iklan

INFO NASIONAL - Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Sudarsono Hardjosoekarto menjelaskan keputusan Sidang Paripurna terkait dengan penyempurnaan Surat Edaran Panitia Urusan Rumah Tangga Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (SE-PURT DPD RI) Nomor DN.170/10/DPDRI/IV/2017. “SE yang sudah diedarkan kemudian disempurnakan dan diputuskan dalam rapat panitia musyawarah (Panmus) DPD RI yang ditindaklanjuti pengesahannya di sidang paripurna ke-11 DPD RI pada 8 Mei 2017,” ujarnya.

Adapun sidang paripurna telah memenuhi kuorum dengan dihadiri 72 orang dan izin 49 orang sehingga sah berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kesekjenan menindaklanjuti keputusan sidang paripurna ini dengan mengirimkan formulir surat pernyataan, yang sampai saat ini telah ditandatangani 103 anggota. “Sisanya 27 anggota belum menandatangani dengan beberapa alasan, baik karena masih di luar kota maupun karena masalah sikap tidak setuju terhadap pelaksanaan sidang paripurna,” katanya.

Dalam sistem kerja, anggota DPD RI harus mengikuti siklus masa sidang yang disahkan di paripurna, baik pembukaan masa sidang maupun penutupan masa sidang sebelum bekerja di daerah pemilihan. “Sehingga ketika anggota DPD RI akan bertugas di daerah pemilihan yang dikenal dengan masa reses, anggota harus mengikuti atau setidaknya mengakui adanya penutupan masa sidang dalam sidang paripurna. Kalau tidak mengikuti (mengakui) sidang paripurna, status yang bersangkutan masih menjalankan tugas di Ibu Kota Negara,” tuturnya.

Dilihat dari perspektif tata kelola keuangan, akan menjadi bermasalah bila di satu sisi anggota menuntut hak melakukan kegiatan reses sementara tidak mengikuti (mengakui) sidang paripurna penutupan masa sidang. “Keputusan sidang paripurna itulah yang menjadi dasar yuridis Kesekjenan dalam menegakkan tata kelola keuangan yang akuntabel dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sudarsono mengatakan keputusan sidang paripurna tetap memisahkan antara hak keuangan yang melekat sebagai anggota yang tetap diberikan dan hak keuangan reses. “Anggota yang tidak mengikuti (mengakui) penutupan sidang paripurna tidak berhak meminta dukungan dana reses di daerah pemilihan. Pada akhir masa reses pada 4 Juni 2017 akan diketahui berapa banyak dana reses yang tidak digunakan. Dana ini akan dikembalikan ke kas negara,” tuturnya.

Sementara hak keuangan lain yang diatur dalam peraturan tersendiri tetap diberikan. Hak-hak ini adalah gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan akomodasi, tunjangan kehormatan, penggantian biaya listrik dan telepon, tunjangan kegiatan peningkatan fungsi pengawasan DPD RI atas pelaksanaan undang-undang tertentu, tunjangan kegiatan peningkatan fungsi legislasi, penyerapan dan pengolahan aspirasi masyarakat dan daerah, serta pengaduan masyarakat.

“Kesekjenan tetap berpegang teguh pada keputusan sidang paripurna, termasuk mengharuskan tanda tangan surat pernyataan, dalam rangka tertib administrasi keuangan dan tanggung jawab kepada publik. Bila ada anggota yang tidak setuju, silakan dibahas dan diputuskan dalam rapat Panmus, sidang paripurna, dan rapat-rapat lain,” ujarnya. Selama 10 tahun ini, pengelolaan keuangan DPD selalu mencapai prestasi tertinggi, yaitu WTP (wajar tanpa pengecualian). (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

7 November 2022

Cara Merawat Ban Tubeless Mobil

Agar ban tubeless Anda mampu bertahan lama, pasti harus diperlakukan dengan baik sehingga tidak cepat rusak.


Guru TIK Batam Makin Melek Digital

29 Agustus 2022

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam | Foto: KEMENKOMINFO
Guru TIK Batam Makin Melek Digital

Kemenkominfo Menyelenggarakan Kelas Literasi Digital dalam Bimbingan Teknis untuk MeningkatkanKompetensi Guru TIK di Kota Batam


Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

27 Februari 2022

Semakin Mudah, LRT, Bus, dan Angkot di Palembang Sudah Terintegrasi

Integrasi memudahkan aksesibilitas dan meningkatkan kenyamanan masyarakat menggunakan angkutan umum perkotaan di Palembang dan sekitarnya.


Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

27 Februari 2022

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar
Gus Muhaimin Rajut Spirit Perjuangan Kiai Abbas di Pesantren Buntet Cirebon

Gus Muhaimin mengaku spirit perjuangan Kiai Abbas akan terus dikenang sepanjang masa.


Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

27 Februari 2022

Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota Utamakan Nelayan Kecil

Kuota tersebut dimanfaatkan untuk nelayan lokal, bukan tujuan komersial (penelitian, diklat, serta kesenangan dan rekreasi), dan industri


BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

19 Februari 2022

(Ki-ka) Direktur Utama BNI Royke Tumilaar, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Direktur Treasury dan International BNI Henry Panjaitan bersama sekitar 300 diaspora Indonesia yang hadir secara virtual dalam Acara Silaturahmi Daring Diaspora Indonesia, Sabtu (19/2/2021).
BNI Siapkan Layanan Beyond Banking untuk 8 Juta Diaspora Indonesia

Kolaborasi diaspora dengan perbankan nasional merupakan upaya untuk terus menciptakan banyak peluang investasi di luar negeri.


Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

19 Februari 2022

Mesin ATM BNI
Mesin ATM BNI di Kantor Rans, Pakar: Strategi Bank Genjot Literasi Keuangan

Heboh Raffi Ahmad dan Nagita Slavina yang mendapatkan kado ulang tahun mesin ATM dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).


Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

19 Februari 2022

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo
Bamsoet Optimistis Pengaspalan Kembali Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika Segera Selesai

Tes pramusim MotoGP yang telah digelar pada 11 Maret 2022 menjadi pelajaran penting menghadapi race MotoGP pada 18-20 Maret 2022 nanti.


Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

19 Februari 2022

Dukung KTT G20, PLN Tambah 2 Pembangkit Perkuat Listrik Bali

Kesuksesan penyelenggaraan G20 Indonesia akan menjadi bukti keandalan listrik PLN dalam mendukung kegiatan berstandar dunia.


HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

19 Februari 2022

Wakil Ketua MPR RI Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA
HNW: Sebaiknya Pemerintah Segera Mencabut Permenaker 2/2022

Sikap yang memaksakan tetap berlakunya Permenaker 2/2022 itu bisa menciderai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila.