INFO NASIONAL - Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Sudarsono Hardjosoekarto menjelaskan keputusan Sidang Paripurna terkait dengan penyempurnaan Surat Edaran Panitia Urusan Rumah Tangga Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (SE-PURT DPD RI) Nomor DN.170/10/DPDRI/IV/2017. “SE yang sudah diedarkan kemudian disempurnakan dan diputuskan dalam rapat panitia musyawarah (Panmus) DPD RI yang ditindaklanjuti pengesahannya di sidang paripurna ke-11 DPD RI pada 8 Mei 2017,” ujarnya.
Adapun sidang paripurna telah memenuhi kuorum dengan dihadiri 72 orang dan izin 49 orang sehingga sah berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kesekjenan menindaklanjuti keputusan sidang paripurna ini dengan mengirimkan formulir surat pernyataan, yang sampai saat ini telah ditandatangani 103 anggota. “Sisanya 27 anggota belum menandatangani dengan beberapa alasan, baik karena masih di luar kota maupun karena masalah sikap tidak setuju terhadap pelaksanaan sidang paripurna,” katanya.
Baca Juga:
Dalam sistem kerja, anggota DPD RI harus mengikuti siklus masa sidang yang disahkan di paripurna, baik pembukaan masa sidang maupun penutupan masa sidang sebelum bekerja di daerah pemilihan. “Sehingga ketika anggota DPD RI akan bertugas di daerah pemilihan yang dikenal dengan masa reses, anggota harus mengikuti atau setidaknya mengakui adanya penutupan masa sidang dalam sidang paripurna. Kalau tidak mengikuti (mengakui) sidang paripurna, status yang bersangkutan masih menjalankan tugas di Ibu Kota Negara,” tuturnya.
Dilihat dari perspektif tata kelola keuangan, akan menjadi bermasalah bila di satu sisi anggota menuntut hak melakukan kegiatan reses sementara tidak mengikuti (mengakui) sidang paripurna penutupan masa sidang. “Keputusan sidang paripurna itulah yang menjadi dasar yuridis Kesekjenan dalam menegakkan tata kelola keuangan yang akuntabel dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Sudarsono mengatakan keputusan sidang paripurna tetap memisahkan antara hak keuangan yang melekat sebagai anggota yang tetap diberikan dan hak keuangan reses. “Anggota yang tidak mengikuti (mengakui) penutupan sidang paripurna tidak berhak meminta dukungan dana reses di daerah pemilihan. Pada akhir masa reses pada 4 Juni 2017 akan diketahui berapa banyak dana reses yang tidak digunakan. Dana ini akan dikembalikan ke kas negara,” tuturnya.
Baca Juga:
Sementara hak keuangan lain yang diatur dalam peraturan tersendiri tetap diberikan. Hak-hak ini adalah gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan akomodasi, tunjangan kehormatan, penggantian biaya listrik dan telepon, tunjangan kegiatan peningkatan fungsi pengawasan DPD RI atas pelaksanaan undang-undang tertentu, tunjangan kegiatan peningkatan fungsi legislasi, penyerapan dan pengolahan aspirasi masyarakat dan daerah, serta pengaduan masyarakat.
“Kesekjenan tetap berpegang teguh pada keputusan sidang paripurna, termasuk mengharuskan tanda tangan surat pernyataan, dalam rangka tertib administrasi keuangan dan tanggung jawab kepada publik. Bila ada anggota yang tidak setuju, silakan dibahas dan diputuskan dalam rapat Panmus, sidang paripurna, dan rapat-rapat lain,” ujarnya. Selama 10 tahun ini, pengelolaan keuangan DPD selalu mencapai prestasi tertinggi, yaitu WTP (wajar tanpa pengecualian). (*)