TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Miryam S. Haryani, hari ini, Jumat, 12 Mei 2017. Politikus Partai Hati Nurani Rakyat itu diperiksa dalam dugaan pemberian keterangan palsu di sidang e-KTP.
"Diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat, 12 Mei 2017. Pemeriksaan ini merupakan pertama kali bagi dia setelah ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur. (Baca: Setelah Miryam, Saksi E-KTP Ini Juga Sangkal Keterangan di BAP )
Sebelum ditahan, Miryam sempat menjadi buron. Ia diduga melarikan diri karena selalu absen ketika dipanggil untuk diperiksa. Berbagai alasan ia berikan untuk menghindari pemeriksaan, mulai ada acara keluarga hingga sakit. Pada 26 April 2017, KPK kembali memanggil Miryam. Namun lagi-lagi ia tak datang dengan alasan ingin mengajukan praperadilan. (Baca: Bambang Widjojanto: Ada 3 Poin Penting Setelah Miryam Ditangkap)
Febri menuturkan penyidik lalu mencari ke rumahnya. Tapi ia tak ada. Alhasil, keesokan harinya, KPK memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang. "Karena sudah menjadi tersangka, dia dikhawatirkan melarikan diri," katanya.
Miryam ditetapkan sebagai tersangka pemberi keterangan palsu setelah bersaksi dalam sidang e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Pada sidang itu, ia mencabut seluruh berita acara pemeriksaannya dan mengaku telah ditekan penyidik KPK selama diperiksa. KPK lalu menetapkannya sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 22 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (Baca: E-KTP, Elza Syarief dan Boyamin Ungkap Siapa Penekan Miryam )
MAYA AYU PUSPITASARI