Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Setara: Kasus Penistaan Agama Cocok Diselesaikan Tanpa Pengadilan

image-gnews
Massa kontra Ahok berdoa dalam demo saat jalannya sidang penistaan agama di luar Kementerian Pertanian Jakarta, 9 Mei 2017. Hakim memvonis Ahok bersalah dengan hukuman penjara dua tahun. AP/Achmad Ibrahim
Massa kontra Ahok berdoa dalam demo saat jalannya sidang penistaan agama di luar Kementerian Pertanian Jakarta, 9 Mei 2017. Hakim memvonis Ahok bersalah dengan hukuman penjara dua tahun. AP/Achmad Ibrahim
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Setara Institute menilai kasus penistaan agama idealnya diselesaikan secara non justicia atau tanpa pengadilan. Sebab, terlalu banyak kerugian yang timbul akibat memaksakan kasus penistaan agama diselesaikan lewat pengadilan.

"Salah satunya, lebih murah apabila diselesaikan secara non justicia," ujar Halili peneliti Setara Institute, usai memaparkan hasil penelitian soal penistaan agama, Kamis, 11 Mei 2017.

Halili menjelaskan, penyelesaian secara non justicia lebih murah karena pemerintah tak perlu menyiapkan anggaran untuk pelaksanaan pengadilan. Selain itu, tidak perlu menyiapkan anggaran untuk pengamanan atas persidangan kasus-kasus sensitif.

Baca: Setara: Kasus Penistaan Agama Meningkat Karena Faktor Politik

Halili memberi contoh persidangan kasus penistaan agama yang menyeret mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Menurutnya, tidak sedikit biaya yang dikeluarkan untuk mengamankan persidangan itu karena banyaknya massa yang berunjuk rasa di depan lokasi persidangan.

Baca: Setara: Kasus Penodaan Agama Tumbuh dari Pemaksaan Pemahaman

Alasan kedua penyelesaian secara non justicia perlu didorong adalah faktor tekanan massa. Ia berkata, penyelesaian secara persidangan cenderung rentan terhadap tekanan massa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tekanan massa yang dimaksud, kata Halili, adalah tekanan agar hasil persidangan sesuai dengan kepentingan kelompok tertentu. Walhasil, jalannya persidangan cenderung berat sebelah atau trial by mob (diarahkan kelompok tertentu).

"Penyelesaian kasus penyerbuan komunitas Syi'ah di Sampang menjadi contoh. Sebenarnya itu sudah hampir selesai dengan jalur sosial. Namun, karena dipaksa dibawa ke persidangan, konflik antar kubu yang terlibat jadi melebar," ujar Halili.

Sayangnya, sejarah membuktikan penyelesaian non justicia jarang menjadi pilihan. Halili berkata, hasil riset menunjukkan hanya ada 21 kasus penistaan agama yang diselesaikan secara non justicia dari total 97 kasus penistaan agama.

Dari angka 21 tersebut, hanya 14 di antaranya yang terjadi tanpa tekanan massa. Sisanya, massa berperan besar.

Direktur Riset Setara Institute, Ismail Hasani, menyampaikan bahwa penyelesaian secara persidangan sesungguhnya bisa diminimalisir oleh penegak hukum. "Misalnya, Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung bisa mengeluarkan surat edaran untuk membatasi penggunaan pasal-pasal penodaan agama dalam penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan perkara di Pengadilan," ujarnya mengakhiri.

ISTMAN MP

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

4 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

9 jam lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

9 jam lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

10 jam lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

11 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

18 jam lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

3 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong