TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengaku terenyuh menyusul Ahok dipenjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman terhadap Ahok dua tahun penjara dalam kasus penistaan agama.
"Sekarang Pak Ahok dipindah (Mako Brimob, red), karena yang bersimpati banyak dengan datang ke Lapas, saya terenyuh. Sebuah kesedihan yang tidak bisa diungkapkan," kata Megawati saat meresmikan Kantor DPD PDIP Nusa Tenggara Barat di Kota Mataram, Rabu, 10 Mei 2017.
Baca: Ahok Dipenjara, Kuasa Hukum Ajukan Surat Penangguhan Penahanan
Megawati menilai, banyaknya warga yang datang berbondong-bondong ke Lapas untuk melihat Ahok, membuktikan Ahok begitu dicintai rakyat. Bahkan, kata dia, ibu-ibu juga ramai-ramai ikut menanyakan kepadanya bagaimana dengan nasib anak-anak mereka yang selama ini sekolah gratis. "Ternyata mencari pemimpin yang dicintai itu tidak gampang," kata mantan Presiden RI itu.
Ahok menjadi terdakwa perkara kasus penistaan agama setelah video pidatonya di Kepulauan Seribu, Jakarta Utara, pada 27 September 2016. Ketika itu, Ahok menyebut adanya pihak yang menggunakan Alquran Surat Al Maidah 51 untuk membohongi, beredar, dan memicu serangkaian aksi besar dari organisasi-organisasi massa Islam.
Baca: Penangguhan Penahanan Ahok Belum Diputus, Ini Kata Pengadilan
Ahok dipenjara setelah sidang pembacaan putusan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan pada Selasa, 9 Mei 2017. Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.
ANTARA