TEMPO.CO, Jakarta - Muslim, mantan Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 7 Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat jatuh pingsan saat bersaksi dalam sidang kasus penyebaran percakapan mesum di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu, 10 Mei 2017. Muslim melaporkan terdakwa Baiq Nuril Maknum, bekas bawahannya yang merupakan pegawai honorer bagian Tata Usaha SMAN 7.
Muslim jatuh pingsan sesaat setelah pengacara Nuril, Joko Jumadi, mengingatkannya soal ancaman pidana penjara 7 tahun bagi pemberi keterangan tidak benar di persidangan. Kuasa hukum juga meminta majelis hakim memutar rekaman percakapan yang menjadi sumber masalah serta menghadirkan saksi Lindrawati, yang disebut sebagai teman selingkuh Muslim dalam rekaman percakapan tersebut.
Baca juga: Wakil Wali Kota Mataram Siap Menjamin Tersangka Perekam Chat Bos
"Belum sempat dijawab, saksi pelapor langsung pingsan," ujar Joko Jumadi yang juga sebagai Ketua Tim Advokasi Litigasi Nuril. Persidangan pun sempat diskors ketika petugas membawa Muslim ke ruang jaksa Pengadilan Negeri Mataram. Kejadian itu langsung disambut teriakan para pengunjung sidang yang sebagian besar adalah simpatisan dan keluarga terdakwa Nuril.
Sidang kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaski Elektronik (UU ITE) yang menjerat Nuril hari ini adalah sidang kedua dengan agenda mendengar keterangan saksii. Selain Muslim, hadir dipersidangan saksi Imam, pegawai honorer rekan Nuril yang mengkopi rekaman pembicaraan Muslim ke laptopnya. Sidang juga menghadirkan Husnul Aeni, juga rekan sesama honorer yang menyaksikan penyalinan rekaman oleh Imam.
Pengacara Muslim, Gabriel G. Tokan membenarkan adanya rekaman percakapan antara Muslim dan terdakwa Nuril. Gabriel juga mengakui bahwa dalam rekaman itu ada pembicaraan bernada asusila berisi cerita perselingkuhan Muslim dan seorang wanita yang bukan istrinya. Akan tetapi Gabriel menyebut isi pembicaraan itu hanya guyonan semata.
Simak pula: Dugaan Percakapan Mesum, Polisi Panggil Rizieq Setelah Hari Buruh
"Klien saya memang menelpon saudara N selaku bawahannya, dan itu sangat wajar. Kalau isi rekaman yang dibicarakan klien saya itu hanya joke belaka, itu fiktif." ujar Gabriel.
Lebih lanjut Gabriel menyebut kliennya adalah korban yang sangat terpukul dengan adanya kasus ini. "Dia sudah kehilangan jabatan, dia juga punya keluarga yang sangat malu dengan adanya kasus ini." kata Gabriel.
Sebelum persidangan berakhir, tim kuasa hukum Nuril menyampaikan surat permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim. Terdapat 28 orang dan lembaga yang menjadi penjamin Nuril termasuk di antaranya Kepala Dinas Sosial Provinsi NTB, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Ketua DPRD Lombok Timur, serta Ketua Komisi V DPRD NTB, "Beberapa penjamin masih akan menyusul. Kalau Wakil Wali Kota Mataram (Mohan Roliskana) akan menyerahkan langsung ke majelis hakim," kata Joko.
Persidangan kasus Nuril menurut rencana akan kembali di gelar pada Rabu, 17 Mei 2017, pekan mendatang masih dengan agenda meminta keterangan saksi-saksi termasuk saksi pelapor Muslim yang belum sempat bersaksi di persidangan hari ini.
ABDUL LATIEF APRIAMAN