TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengacara Elza Syarief terkait penyelidikan kasus e-KTP untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong, hari ini, 10 Mei 2017.
Elza menuturkan, dirinya dipanggil penyidik KPK lantaran sebelumnya adalah kuasa hukum Muhammad Nazaruddin. "Nazaruddin ini sebagai pembuka kasus e-KTP pada 2013 dan saya sebagai kuasa hukum Nazaruddin mendengar apa yang disampaikan Nazaruddin dan juga menjelaskan apa yang Nazaruddin sampaikan kepada KPK," Elza di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 10 Mei 2017.
Baca: Usut Peran Andi Narogong di Kasus E-KTP, KPK Periksa 6 Saksi Ini
Atas dasar itu, Elza mengaku pernah mengungkapkan kasus tersebut saat melakukan konferensi pers di Gedung DPR RI pada 2013. "Jadi, dengan kaitan itu lah saya diperiksa. Kalau dengan Andi Narogong sendiri saya tidak pernah mengetahuinya," kata Elza.
Elza menyatakan dirinya diperiksa KPK sebagai saksi untuk dua kasus dalam kasus e-KTP tersebut, yaitu berkaitan dengan Miryam S. Haryani dan Andi Narogong.
"Satu kasus hanya diperiksa satu kali yang berkaitan denyan Miryam. Ini dua kali diperiksa, ini yang ketiga kali semua berkaitan dengan Andi Narogong. Saya tidak pernah kenal dengan Andi Narogong tetapi mungkin berkaitan dengan saya sebagai kuasa hukum Nazaruddin," tutur Elza.
Dalam kasus e-KTP, KPK sebelumnya mendalami soal pertemuan antara pengacara Anton Taufik dengan Miryam S. Haryani yang terjadi di kantor pengacara Elza Syarief dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan penerapan paket e-KTP.
ANTARA