TEMPO.CO, Padang – Sekretaris DPD Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Sumatera Barat Adi Kurniawan mengatakan masih menunggu langkah hukum pemerintah terkait dengan rencana pembubaran HTI. Sebab, ormas hanya bisa dibubarkan melalui lembaga peradilan.
”Pembubaran bukan dilakukan pemerintah. Tapi pengadilan yang memiliki wewenang,” ujarnya, Rabu, 10 Mei 2017.
Baca juga: Kasus HTI, Soekarwo: Ormas Tak Berasaskan Pancasila Dilarang Saja
Ia heran dengan pembubaran yang rencananya dilakukan pemerintah. Tidak ada surat peringatan dan pemanggilan. Tiba-tiba muncul rencana pembubaran tersebut.
Apalagi, kata Adi, ormasnya, yang berdiri sejak 20 tahun lalu, itu hanya berdakwah dan tidak melakukan tindakan merusak. Organisasinya juga telah tercatat di Kementerian Hukum dan HAM.
Adi membantah anggapan bahwa ormasnya bertentangan dengan Pancasila. Sebab, ormasnya tidak berideologi komunis, Leninisme, ataupun Marxisme.
”Kami hanya organisasi dakwah yang mendakwahkan ajaran agama Islam. Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan pemerintah tak sewenang-wenang mengambil keputusan membubarkan HTI. Upaya pembubaran itu akan melalui prosedur hukum.
Simak pula: Akan Dibubarkan Pemerintah, HTI Minta Perlindungan Fadli Zon
”Sudah jelas bahwa kami membubarkan tentu dengan langkah hukum. Karena itu, nanti ada proses kepada satu lembaga peradilan,” ujar Wiranto saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin, 8 Mei 2017.
Wiranto tidak menjelaskan proses hukum seperti apa yang akan diambil pemerintah untuk membubarkan HTI. Dia hanya menekankan bahwa pembubaran itu diperlukan untuk mencegah berkembangnya ancaman terhadap keutuhan bangsa.
ANDRI EL FARUQI | YOHANES PASKALIS