Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komnas HAM Temukan 3 Pelanggaran HAM Berat di Rutan Pekanbaru

image-gnews
Tahanan yang berhasil ditangkap menatap keluar jendela di Rutan Sialang Bungkuk Kelas 2B Pekanbaru, Riau, 5 Mei 2017. Ratusan tahanan Rutan Sialang Bungkuk yang kabur dengan cara mendobrak pagar hingga roboh. ANTARA/Rony Muharrman
Tahanan yang berhasil ditangkap menatap keluar jendela di Rutan Sialang Bungkuk Kelas 2B Pekanbaru, Riau, 5 Mei 2017. Ratusan tahanan Rutan Sialang Bungkuk yang kabur dengan cara mendobrak pagar hingga roboh. ANTARA/Rony Muharrman
Iklan

TEMPO.CO, Pekanbaru - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menemukan 3 pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat yang terjadi di Rumah Tahanan Kelas II-B Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Riau. Perlakuan tidak manusiawi yang diterima para tahanan dan narapidana tersebut akibat dampak dari jumlah penghuni rumah tahanan yang melebihi kapasitas.

"Kami temukan pelanggaran HAM di semua tempat. Ini akibat dari over kapasitas di dalam rutan," kata Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Nurcholis, seusai berkunjung ke Rumah Tahanan (rutan) Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Rabu, 10 Mei 2017.

Baca juga: Ratusan Napi Pekanbaru Kabur, Polisi Buka Posko Pencarian

Rutan Sialang Bungkuk kata dia, tidak mampu memenuhi standar minimum kebutuhan para narapidana seperti kebutuhan air, ventilasi udara, dan tempat tidur. Kebutuhan air sebagai kebutuhan dasar tidak terpunuhi lantaran hanya memiliki dua unit pompa air yang sewaktu-waktu akan rusak bila digunakan ratusan orang. Ruangan yang seharusnya diisi oleh delapan orang dipaksakan menampung 30 orang. "Pasti akan berjejal di dalam ruangan," ucapnya.

Menurutnya, Rutan Sialang Bungkuk sewajarnya dapat menampung 561 orang tahanan, namun pada faktanya rumah tahanan itu dipaksakan untuk 1.870 orang.

Selain itu, sikap arogansi yang berujung pada penganiayaan dan kekerasan terhadap narapidana menjadi temuan Komnas HAM. Belum lagi adanya pemerasan dan pungutan liar dilakukan petugas terhadap keluarga napi yang hendak membesuk. Berbagai modus pungutan terjadi di rutan tersebut, seperti pindah kamar yang dikenakan tarif hingga jutaan rupiah, tarif menelepon dan tarif berkunjung untuk keluarga.

"Ini jelas pelanggaran HAM: melakukan kekerasan, tidak memberikan hak paling dasar, serta menempatkan orang berjejal dalam satu ruangan," kata Nurcholis menjelaskan.

Simak pula: Napi Kabur di Pekanbaru, Menteri Yasonna Gebrak Meja Berkali-kali

Menurut Nurcholis, persoalan Rutan Sialang Bungkuk tidak dapat diselesaikan oleh daerah melainkan butuh perhatian pemerintah melalui Kementerian terkait maupun Presiden RI. Komnas HAM mengaku akan mengirimkan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo untuk segera mengambil tindakan terhadap over kapasitas di rutan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun rumusan rekomendasi yang bakal disampaikan Komnas HAM yakni memberikan grasi untuk tahanan tindak pidanan ringan (tipiring) dan tahanan narkoba yang masuk dalam kategori pemakai mengingat kasus narkoba terbesar di Riau.

"Tipiring itu sebaiknya jangan ditahan, untuk tahanan narkoba sebaikanya juga jangan ditahan, kita sudah punya panti rehabilitasi, diberikan pembinaan oleh Departemen Sosial, dengan demikian akan dapat mengurangi over kapasitas," ucapnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM Mualimin Abdi memastikan pemerintah telah berbenah agar peristiwa seperti di Pekanbaru tidak terulang. Pemerintah terus berupaya memenuhi hak-hak warga binaan di dalam rutan. "Kita harus memikirkan standar minimum karena perlindangan HAM menjadi kewajiban pemerintah," ucapnya.

Lihat juga: Buntut Napi Pekanbaru Kabur, Kepala Kanwil Hukum dan HAM Dicopot

Namun Mualimin berdalih pelanggaran HAM di rutan bukan merupakan unsur kesengajaan, melainkan karena kapasitas rutan yang berlebih membuat suasana tidak kondusif. "Pelanggaran HAM yang tidak disengaja ini karena situasi dan keadaan yang kemudian menciptakan kondisi seperti itu. kalau memadai tidak masalah, hal ini terjadi karena over kapasitas," ucapnya.

Sedangkan untuk tindakan pemerasan kata dia, Kementerian Hukum dan HAM secara tegas memberikan sanksi hukum bagi pegawai yang terbukti terlibat.

RIYAN NOFITRA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Wajah Satu Tahanan Polsek Tanah Abang yang Kabur Lebam, Ini Penjelasan Polisi

53 hari lalu

Polres Jakarta Pusat menangkap 3 dari 16 tahanan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) usai kabur dari sel Polsek Tanah Abang pada Senin, 19 Februari 2024. Total polisi sudah menangkap kembali 13 tahanan yang kabur. Foto: Humas Polres Jakarta Pusat
Wajah Satu Tahanan Polsek Tanah Abang yang Kabur Lebam, Ini Penjelasan Polisi

Satu tahanan Polsek Tanah Abang yang ditangkap kembali oleh Polres Jakarta Pusat usai kabur memiliki luka lebam di wajah


Polres Jakpus Tangkap Lagi Tiga Tahanan yang Kabur dari Sel Polsek Tanah Abang

53 hari lalu

Polres Jakarta Pusat menangkap 3 dari 16 tahanan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) usai kabur dari sel Polsek Tanah Abang pada Senin, 19 Februari 2024. Total polisi sudah menangkap kembali 13 tahanan yang kabur. Foto: Humas Polres Jakarta Pusat
Polres Jakpus Tangkap Lagi Tiga Tahanan yang Kabur dari Sel Polsek Tanah Abang

Dari 16 tahanan Polsek Tanah Abang yang kabur, masih ada tiga orang yang belum ditangkap


Posisi Baru dan Pengganti Kapolsek Tanah Abang serta Wakilnya yang Dicopot Buntut Tahanan Kabur

54 hari lalu

Konferensi Pres Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu, 22 Februari 2024, terkait penangkapan 8 tahanan Polsek Tanah Abang yang kabur pada Senin dinihari, 19 Februari 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Posisi Baru dan Pengganti Kapolsek Tanah Abang serta Wakilnya yang Dicopot Buntut Tahanan Kabur

Polres Jakarta Pusat membenarkan pencopotan Kapolsek Tanah Abang dan Wakapolsek buntut 16 tahanan kabur


Kapolda Copot Kapolsek Tanah Abang Imbas 16 Tahanan Kabur

54 hari lalu

Konferensi Pres Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu, 22 Februari 2024, terkait penangkapan 8 tahanan Polsek Tanah Abang yang kabur pada Senin dinihari, 19 Februari 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Kapolda Copot Kapolsek Tanah Abang Imbas 16 Tahanan Kabur

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mencopot Kapolsek Tanah Abang Komisaris Hans Philip Samosir dari jabatannya imbas insiden 16 tahanan kabur


16 Tahanan Kabur dari Polsek Tanah Abang, Pengamat Kepolisian: Polisi Penjaga Sel Jangan Asal Comot

56 hari lalu

Konferensi Pres Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu, 22 Februari 2024, terkait penangkapan 8 tahanan Polsek Tanah Abang yang kabur pada Senin dinihari, 19 Februari 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
16 Tahanan Kabur dari Polsek Tanah Abang, Pengamat Kepolisian: Polisi Penjaga Sel Jangan Asal Comot

Pengamat kepolisian Bambang Rukminto selama ini polisi penjaga sel tahanan asal comot. Ia mengungkap setumpuk masalah sel tahanan polisi.


Nyanyian para Tahanan dan Kerja Sama Tiga Pekan di Balik Aksi Kabur dari Sel Polsek Tanah Abang

56 hari lalu

Konferensi Pres Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu, 22 Februari 2024, terkait penangkapan 8 tahanan Polsek Tanah Abang yang kabur pada Senin dinihari, 19 Februari 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Nyanyian para Tahanan dan Kerja Sama Tiga Pekan di Balik Aksi Kabur dari Sel Polsek Tanah Abang

Selama tiga pekan 16 tahanan bekerja sama mengelabui petugas untuk bisa kabur dari sel Polsek Tanah Abang


16 Tahanan Kabur dari Sel, Sepuluh Anggota Polsek Tanah Abang Disanksi

57 hari lalu

Konferensi Pres Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu, 22 Februari 2024, terkait penangkapan 8 tahanan Polsek Tanah Abang yang kabur pada Senin dinihari, 19 Februari 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
16 Tahanan Kabur dari Sel, Sepuluh Anggota Polsek Tanah Abang Disanksi

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto menjatuhkan sanksi terhadap sepuluh personel Polsek Tanah Abang imbas peristiwa 16 tahanan kabur


16 Tahanan Kabur dari Sel Polsek Tanah Abang karena Istri Saripudin alias Komeng Selundupkan Gergaji

57 hari lalu

Konferensi Pres Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu, 22 Februari 2024, terkait penangkapan 8 tahanan Polsek Tanah Abang yang kabur pada Senin dinihari, 19 Februari 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
16 Tahanan Kabur dari Sel Polsek Tanah Abang karena Istri Saripudin alias Komeng Selundupkan Gergaji

Kapolres Jakarta Pusat menjelaskan penyebab 16 tahanan kabur dari sel Polsek Tanah Abang


Imbas 16 Tahanan Kabur, 10 Petugas Polsek Tanah Abang Diperiksa Propam

57 hari lalu

Ilustrasi tahanan kabur. afs-securitysystems.com
Imbas 16 Tahanan Kabur, 10 Petugas Polsek Tanah Abang Diperiksa Propam

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap 2 dari 16 tahanan kabur dari ruang sel tahanan Polsek Tanah Abang.


2 Tahanan Kabur dari Polsek Tanah Abang Tertangkap, Warga Heran Ada Sekelompok Orang Berlarian Dini Hari

19 Februari 2024

Ilustrasi tahanan atau narapidana kabur. shutterstock.com
2 Tahanan Kabur dari Polsek Tanah Abang Tertangkap, Warga Heran Ada Sekelompok Orang Berlarian Dini Hari

Polisi telah membentuk tim khusus untuk memburu 14 tahanan kabur dari Polsek Tanah Abang itu.