TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tak menampik adanya permintaan dari dunia internasional agar Pemerintah Indonesia mengevaluasi pasal hukum yang terkait dengan penodaan agama. Pasal 156 a dalam Kitab Undang Udang Hukum Pidana itu tengah diperbincangkan karena membawa Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, masuk bui.
Permintaan evaluasi pasal penodaan agama yang menjerat Ahok, kata Yasonna, salah satunya datang dari Dewan HAM Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). "Ya, itu termasuk waktu saya di Jenewa (Swiss) kemarin, dalam sidang Universal Periodic Review (UPR). Ada keinginan-keinginan seperti itu," kata Yasonna saat ditanyai di Gedung Kemenkumham, Kuningan, Jakarta, Rabu, 10 Mei 2017.
Baca juga: Parpol Pengusung Kawal Ahok Hingga Banding
Pemerintah RI, dalam hal ini diminta meninjau ulang aturan hukum yang terkait kebebasan berekspresi dan beribadah.
Yasonna belum menjanjikan apapun. Menurut dia, Pemerintah RI harus mendalami rekomendasi yang muncul dari negara lain, dalam sidang UPR pada 3-5 Mei lalu. "Secara bertahap akan kita bahas bersama. Perlu kajian yang mendalam."
Dewan HAM PBB di Asia sempat berkomentar mengenai vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk Ahok. Hakim memutuskan Ahok bersalah dalam kasus penistaan agama, dan memberi hukuman pidana penjara selama dua tahun.
"Kami prihatin atas hukuman penjara yang dijatuhkan kepada Gubernur Jakarta (Ahok) atas dugaan penistaan terhadap Islam. Kami meminta Indonesia meninjau ulang hukum mengenai penistaan tersebut," begitu yang tertulis dalam akun Twitter resminya, @OHCHRAsia, Selasa kemarin.
YOHANES PASKALIS
Video Terkait:
Jalan Panjang Vonis Ahok