TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut terdakwa kasus suap satelit Bakamla (Badan Keamanan Laut) Direktur PT Melati Techonofo Indonesia, Fahmi Darmawansyah agar dihukum 4 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, hari ini, 10 Mei 2017, jaksa menyatakan Fahmi terbukti bersalah menyuap empat orang pejabat Bakamla. Fahmi menyuap empat orang pejabat Bakamla senilai 309.500 dolar Singapura, 88.500 dolar AS, 10 ribu euro dan Rp 120 juta.
Baca: Sidang Suap Satelit Bakamla, Adami dan Hardy Dituntut 2 Tahun Penjara
"Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi yang mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Fahmi Darmawansyah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan," kata ketua tim jaksa penuntut umum KPK Kiki Ahmad Yani.
Fahmi dinilai terbukti menyuap Deputi bidang Informasi Hukum dan Kerja sama Bakamla merangkap pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Utama (Sestama) Bakamla dan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) TA 2016 Eko Susilo Hadi sebesar 100 ribu dolar Singapura, 88.500 ribu dolar AS, 10 ribu euro; Direktur Data dan Informasi Bakamla merangkap Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Bambang Udoyo sebesar 105 ribu dolar Singapura; Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan 104.500 dolar Singapura; dan Kasubag TU Sestama Bakamla Tri Nanda Wicaksono Rp 120 juta dengan total suap adalah 309.500 dolar Singapura, 88.500 dolar AS, 10 ribu euro dan Rp 120 juta.
Baca: Suap Bakamla, KPK Dalami Peran Politikus Golkar di Penganggaran
Pemberian uang itu bertujuan sebagai imbalan karena para pejabat Bakamla itu sudah memenangkan PT Melati Techonofo Indonesia yang ada dalam kendali Fahmi dalam pengadaan satelit monitoring senilai total Rp 222,43 miliar.
Sebelumnya Fahmi mengajukan diri untuk menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. Namun, KPK menolak permintaan tersebut.
Saat menjalani sidang tuntutan, Fahmi didampingi istrinya Inneke Koesherawati dan juga kerabatnya. Persidangan kasus suap satelit Bakamla akan dilanjutkan pada Senin pekan depan, dengan agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa.
MURDINSAH | ANTARA | RW
Video Terkait: Suami Inneke Koesherawati Dituntut Empat Tahun Penjara Dalam Kasus Suap Bakamla