TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF-MUI) Kapitra Ampera menyatakan pihaknya menerima putusan hakim terhadap terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang divonis 2 tahun penjara pada Selasa, 9 Mei 2017.
Keputusan hakim untuk menjatuhkan hukuman yang jauh lebih berat dari tuntutan jaksa, menurutnya, telah membuktikan bahwa tindakan Ahok memang memenuhi unsur pidana penodaan agama.
Baca juga:
Haris Azhar: Soal Ahok dan HTI, Permainan Politik Keseimbangan
"Meskipun putusan tidak memenuhi ekspektasi kami, kami terima dan hormati sebagai keputusan final. Ini kami tadaburi sebagai keputusan terbaik dari Allah," ujar Kapitra dalam konferensi pers GNPF-MUI menyikapi putusan kasus penodaan agama di AQL Islamic Center, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu, 10 Mei 2017.
GNPF-MUI mengapresiasi putusan majelis hakim setelah menimbang koridor-koridor hukum yang absolut. Majelis hakim, menurut mereka, telah memutus perkara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum serta telah menilik semua fakta persidangan.
"Keseluruhan saksi, petunjuk, dan barang bukti dengan gamblang menjelaskan Ahok telah menodai agama Islam. Hakim telah melihat dua realita ini," papar Kapitra.
Baca pula:
Vonis Ahok dan Pembubaran HTI , Pengamat Politik: Seolah Skor 1:1
Lanjutnya, pihaknya menilai majelis hakim telah memutus perkara berdasarkan nilai keadilan yang tumbuh di lapisan masyarakat. Proses pemutusan perkara pun dilakukan secara imparsial, independen, tanpa intervensi dari siapapun dalam bentuk apapun. Terkait vonis, walaupun disikapi berbeda dalam internal GNPF-MUI sendiri, tetap pihaknya serahkan kepada yang berwenang.
"Yang terpenting, majelis hakim telah melaksanakan amanah, tidak ada alasan GNPF-MUI menolak. Perihal lamanya hukuman, bukan menjadi domain kami," tambahnya.
Silakan baca:
Ahok Ditahan, Djarot: Empat Alasan Penangguhan Penahanan
Terakhir, Kapitra dan Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir turut memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang membantu proses hukum dengan baik. "Kami ucapkan terima kasih kepada kepala kepolisian, telah berani menjadikan Basuki Tjahaja Purnama menjadi tersangka," ungkapnya.
Ahok kini berada di Mako Brimob, Depok, setelah sebelumnya ditahan di Rutan Cipinang dengan alasan keamanan. Ahok dan kuasa hukumnya akan mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim.
Simak:
Long March GNPF MUI, Tuntut Hakim Kasus Ahok Tidak Main-Main
Ahok menjadi terdakwa perkara penodaan agama setelah video pidatonya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016, ketika dia menyebut adanya pihak yang menggunakan Alquran Surat Al Maidah 51 untuk membohongi, beredar, dan memicu serangkaian aksi besar dari organisasi-organisasi massa Islam.
AGHNIADI
Video Terkait:
Ahok di Vonis 2 Tahun Penjara, Ulama di Banten Sujud Syukur