Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ahok Dihukum 2 Tahun Penjara, GNPF-MUI Terima Putusan Hakim  

image-gnews
Ketua umum GNPF-MUI Bachtiar Nasir (tengah) bersama tim advokasi M Kapitra Ampera (kanan) dan para pengurus, memberikan keterangan kepada awak media, di Jakarta, 2 Mei 2017. Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI akan kembali menggelar aksi damai jelang vonis terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Jumat mendatang (5/5). TEMPO/Imam Sukamto
Ketua umum GNPF-MUI Bachtiar Nasir (tengah) bersama tim advokasi M Kapitra Ampera (kanan) dan para pengurus, memberikan keterangan kepada awak media, di Jakarta, 2 Mei 2017. Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI akan kembali menggelar aksi damai jelang vonis terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Jumat mendatang (5/5). TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF-MUI) Kapitra Ampera menyatakan pihaknya menerima putusan hakim terhadap terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang divonis 2  tahun penjara pada Selasa, 9 Mei 2017.

Keputusan hakim untuk menjatuhkan hukuman yang jauh lebih berat dari tuntutan jaksa, menurutnya, telah membuktikan bahwa tindakan Ahok memang memenuhi unsur pidana penodaan agama.

Baca juga:

Haris Azhar: Soal Ahok dan HTI, Permainan Politik Keseimbangan

"Meskipun putusan tidak memenuhi ekspektasi kami, kami terima dan hormati sebagai keputusan final. Ini kami tadaburi sebagai keputusan terbaik dari Allah," ujar Kapitra dalam konferensi pers GNPF-MUI menyikapi putusan kasus penodaan agama di AQL Islamic Center, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu, 10 Mei 2017.

GNPF-MUI mengapresiasi putusan majelis hakim setelah menimbang koridor-koridor hukum yang absolut. Majelis hakim, menurut mereka, telah memutus perkara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum serta telah menilik semua fakta persidangan.

"Keseluruhan saksi, petunjuk, dan barang bukti dengan gamblang menjelaskan Ahok telah menodai agama Islam. Hakim telah melihat dua realita ini," papar Kapitra.

Baca pula:

Vonis Ahok dan Pembubaran HTI , Pengamat Politik: Seolah Skor 1:1

Lanjutnya, pihaknya menilai majelis hakim telah memutus perkara berdasarkan nilai keadilan yang tumbuh di lapisan masyarakat. Proses pemutusan perkara pun dilakukan secara imparsial, independen, tanpa intervensi dari siapapun dalam bentuk apapun. Terkait vonis, walaupun disikapi berbeda dalam internal GNPF-MUI sendiri, tetap pihaknya serahkan kepada yang berwenang.

"Yang terpenting, majelis hakim telah melaksanakan amanah, tidak ada alasan GNPF-MUI menolak. Perihal lamanya hukuman, bukan menjadi domain kami," tambahnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Silakan baca:

Ahok Ditahan, Djarot: Empat Alasan Penangguhan Penahanan

Terakhir, Kapitra dan Ketua GNPF-MUI Bachtiar Nasir turut memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang membantu proses hukum dengan baik. "Kami ucapkan terima kasih kepada kepala kepolisian, telah berani menjadikan Basuki Tjahaja Purnama menjadi tersangka," ungkapnya.

Ahok kini berada di Mako Brimob, Depok, setelah sebelumnya ditahan di Rutan Cipinang dengan alasan keamanan. Ahok dan kuasa hukumnya akan mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim.

Simak:

Long March GNPF MUI, Tuntut Hakim Kasus Ahok Tidak Main-Main

Ahok menjadi terdakwa perkara penodaan agama setelah video pidatonya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016, ketika dia menyebut adanya pihak yang menggunakan Alquran Surat Al Maidah 51 untuk membohongi, beredar, dan memicu serangkaian aksi besar dari organisasi-organisasi massa Islam.

AGHNIADI

Video Terkait:
Ahok di Vonis 2 Tahun Penjara, Ulama di Banten Sujud Syukur



Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

2 hari lalu

Jakarta Banjir, Heru Budi Minta Maaf: Mohon Dimaklumi
Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

2 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

16 hari lalu

YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

Fatwa MUI menyatakan wajib hukumnya bagi umat Islam membantu perjuangan kemerdekaan Palestina, termasuk lewat donasi, zakat, infak atau sedekah


Fatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka

16 hari lalu

Fatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka

Boikot bisa memperlemah kekuatan ekonomi Israel supaya berhenti menyerang Palestina.


81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

16 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin memotong tumpeng bersama istrinya, Wury Estu Handayani saat mengadakan tasyakuran hari ulang tahunnya di rumah dinasnya di Jalan Diponegoro, Jakarta, 11 Maret 2020. Ma'ruf Amin hari ini berulang tahun yang ke-77. TEMPO/Friski Riana
81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.


Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

20 hari lalu

Ilustrasi KJMU. Istimewa
Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?


Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

21 hari lalu

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?


69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

21 hari lalu

Wakil Gubernur Deddy Mizwar memeriksa barisan saat upacara Resimen Mahasiswa Mahawarman di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 11 Januari 2017. TEMPO/Prima Mulia
69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

Menjadi politisi sambil tetap aktif dalam dunia film. Begini perjalanan Deddy Mizwar menapaki dua bidang yang berbeda tersebut.


Pengamat soal Tokoh yang Cocok Maju Pilkada DKI 2024: Anies dan Ahok Masih Kuat

25 hari lalu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tertawa bersama dengan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) usai hadiri acara pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Pengamat soal Tokoh yang Cocok Maju Pilkada DKI 2024: Anies dan Ahok Masih Kuat

Pengamat politik mengatakan Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih memiliki suara kuat di Jakarta.


Di TPS Ahok, Ganjar-Mahfud Unggul dengan 113 Suara

42 hari lalu

Mantan Gubernur DKI Jakarta, yang terakhir menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersama istri, Puput Nastiti Devi dan putranya, Sean, menggunakan hak pilih di TPS 112 yang berada di Jalan Pantai Mutiara, Pluit Jakarta Utara. Rabu, 14 Febuari 2024. Ketiganya tampak kompak mengenakan baju berwarna gelap. TEMPO/Yuni Rahmawati
Di TPS Ahok, Ganjar-Mahfud Unggul dengan 113 Suara

Paslon Ganjar-Mahfud memimpin suara di TPS tempat Ahok menyalurkannhak suara.