TEMPO.CO, Jakarta -Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kecewa dengan vonis Ahok 2 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, 9 Mei 2017. Menurut mereka hakim telah memaksakan hukuman karena ditekan oleh masa. "Lihat sendiri setiap sidang ada massa yang menekan," kata kuasa hukum Ahok, Tommy Sihotang setelah sidang putusan di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa, 9 Mei 2017.
Majelis hakim menyatakan Ahok terbukti bersalah melakukan penodaan agama. Hakim memvonisnya hukuman penjara dua tahun dan memerintahkan untuk ditahan. Hukuman ini melebihi tuntutan jaksa selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.
Tommy bakal melayangkan banding atas putusan ini. "Kami bisa memaklumi tapi kami tidak bisa terima," katanya. "Kenapa maklum karena tekanan ini luar biasa sampai ke pengadilan." (Baca: Vonis untuk Ahok Dikecam Amnesty International)
Adapun, sepanjang lebih dari seperempat abad ini, palu hakim telah mengirim lebih dari selusin orang ke dalam tahanan karena jerat yang sama: penistaan agama. (Baca: Ahok Ditahan di Cipinang, Ini Kejanggalan Vonis Penistaan Agama)
Arswendo Atmowiloto, Pemimpin Redaksi Tabloid Monitor
Tuntutan: 5 tahun
Vonis: 5 tahun oleh PN Jakarta Pusat (April 1991)
Lia Eden, pemimpin Tahta Suci Kerajaan Tuhan
Tuntutan: 2 tahun 6 bulan
Vonis: 2 tahun 6 bulan oleh PN Jakarta Pusat (Juni 2009)
Tajul Muluk alias Haji Ali Murtadho, pemimpin Syiah Sampang
Tuntutan: 4 tahun
Vonis: 2 tahun oleh PN Sampang (Juli 2012)
Antonius Richmond Bawengan, penyebar buku dan selebaran
Tuntutan: 5 tahun
Vonis: 5 tahun oleh PN Temanggung (Februari 2011)
Rusgiani, ibu rumah tangga, karena menghina tempat sesajen
Tuntutan:
Vonis: 14 bulan oleh PN Denpasar (Oktober 2013)
Enam pengurus Gerakan Fajar Nusantara
Tuntutan: 4 tahun
Vonis: 3 sampai 4 tahun oleh PN Banda Aceh (Juni 2015)
Abdussalam alias Ahmad Musadeq, pemimpin Gerakan Fajar Nusantara
Tuntutan: 12 tahun
Vonis: 5 tahun oleh PN Jakarta Timur (Maret 2017)
EVAN | PDAT Sumber Diolah Tempo