TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, telah menerima kabar pemindahan penahanan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke Markas Komando Brimob di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Tadi malam infonya. Untuk menjaga situasi kelancaran lalu lintas," kata Djarot di Balai Kota DKI, Rabu, 10 Mei 2017.
Baca juga: Ahok Dipindahkan ke Mako Brimob dengan Alasan Keamanan
Ahok, terpidana kasus penodaan agama, menetap di Rumah Tahanan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, sejak Selasa siang setelah menghadiri sidang putusan.
Menurut Djarot, jika Ahok terus berada di Rutan Cipinang, akan terus mengundang warga berdatangan, sementara jalan raya di depan rutan itu tidak lebar.
"Jalannya itu kecil di Cipinang dan akan mengganggu," katanya.
Djarot menuturkan ada kemungkinan pemindahan itu merupakan permintaan kepala rutan. Sebab, Mako Brimob dinilai lebih aman. Selain itu, Djarot mengatakan sudah meminta pendukung yang berkumpul di Rutan Cipinang membubarkan diri.
Ia tidak ingin kehadiran mereka nantinya mengganggu aktivitas masyarakat sekitar.
"Saya tadi malam sudah sampaikan ke pendukung untuk membubarkan diri, pulang dengan damai. Alhamdulillah mereka bubar dengan tertib," katanya.
Kepala Kepolisian Resor Jakarta Timur Komisaris Besar Andry Wibowo sebelumnya mengatakan penahanan terhadap Ahok telah dipindahkan ke Mako Brimob, Selasa malam.
Menurut Andry, pemindahan ini atas dasar pertimbangan situasi dan konsolidasi pihak Rutan Cipinang bersama kepolisian.
"Atas permohonan instansi tersebut (Rutan Cipinang) meminta kepada Polri agar terpidana Pak Ahok dipindahkan ke Mako Brimob Polri," ujar Andry.
Kepala Rutan Cipinang Asep Sutandar mengatakan pemindahan ini juga demi keamanan dan kenyamanan Ahok serta tahanan lain. Sejak Ahok ditahan di Rutan Cipinang pada Selasa siang, pendukungnya terus berdatangan dan berteriak-berteriak meminta Ahok dibebaskan hingga dinihari, sedangkan petugas di rutan hanya 22 orang.
Simak juga: Ahok Ditahan, Ini Pembicaraan Ahok-Djarot di Dalam Rutan
"Mereka yang di dalam terusik juga, terganggu juga dengan suara ini," ucap Asep. Selain itu, banyaknya pendukung Ahok mengganggu keluarga tahanan lain yang hendak datang menjenguk. "Keluarga yang mau berkunjung juga tertahan," tuturnya.
Ahok berada di Rutan Cipinang setelah dinyatakan menistakan agama oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ia terbukti melanggar Pasal 156a KUHP dan divonis 2 tahun penjara.
FRISKI RIANA | AHMAD FAIZ
Video Terkait:
Relawan Pendukung Ahok Coba Robohkan Pagar Rutan Cipinang