Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ahok Dipindahkan ke Mako Brimob dengan Alasan Keamanan  

image-gnews
Massa pendukung terdakwa penistaan agama dengan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melakukan aksi blokir di sekitar Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, 9 Mei 2017. Ahok divonis bersalah dengan hukuman 2 tahun penjara. TEMPO/Subekti.
Massa pendukung terdakwa penistaan agama dengan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melakukan aksi blokir di sekitar Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, 9 Mei 2017. Ahok divonis bersalah dengan hukuman 2 tahun penjara. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Rutan Cipinang Asep Sutandar menjelaskan dirinya telah berkoordinasi dengan Polri sebelum memindahkan penahanan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Markas Komando Brimob di Kelapa Dua, Kota Depok.

“Demi keamanan rutan dan demi keamanan yang bersangkutan," ujar Asep saat dihubungi, Rabu, 10 Mei 2017.

Baca juga:
Terganggu Teriakan Pendukung, Ahok Dipindahkan ke Mako Brimob

Ahok Ditahan, Djarot: Empat Alasan Penangguhan Penahanan

Ahok dipindahkan dari Rutan Cipinang ke Mako Brimob pada Rabu dini hari.  Menurut Asep, saat ini Rutan Cipinang sudah melebihi kapasitas. Sementara petugas yang bekerja mengamankan hanya 20 orang.

Ditambah lagi, kata Asep, jika ada massa yang setiap hari akan berkonsentrasi di sana, tentu nakal mengganggu kinerja petugas keamanan.

"Petugas pengamanan hanya 20 orang, dikhawatirkan kalau setiap hari ada pendemo berkonsentasi di sini, pekerjaan pasti terganggu, termasuk warga di dalam kan. Tamu ke dalam sulit nantinya," kata Asep menjelaskan.

Simak juga:
Ahok Ditahan, Ini Pembicaraan Ahok-Djarot di dalam Rutan

Ahok Ditahan, Djarot Laporkan Pergantian Gubernur DKI  

Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok divonis bersalah dalam kasus dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, 9 Mei 2017. Ahok dinyatakan bersalah dan dihukum pidana penjara selama dua tahun.

Usai vonis dibacakan, Ahok langsung ditahan dan dibawa ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Namun, pada Rabu dini hari, ia dipindahkan ke Mako Brimob Kelapa Dua Depok sebagai tahanan titipan.

INGE KLARA SAFITRI

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Video Terkait:
Relawan Pendukung Ahok Coba Robohkan Pagar Rutan Cipinang



Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

14 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

19 jam lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

19 jam lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

20 jam lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

21 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

2 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

3 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong