Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Periksa Tersangka Baru Kasus Diksar Mapala UII Pekan Depan

image-gnews
Dua tersangka kasus Pembunuhan peserta Diksar Mapala UII diperlihatkan kepada wartawan di polresta Karanganyar, Jawa Tengah, 27 April 2017. TEMPO/Bram Selo Agung
Dua tersangka kasus Pembunuhan peserta Diksar Mapala UII diperlihatkan kepada wartawan di polresta Karanganyar, Jawa Tengah, 27 April 2017. TEMPO/Bram Selo Agung
Iklan

TEMPO.CO, Karanganyar - Kepolisian Resor Karanganyar menetapkan enam tersangka baru pada kasus kekerasan dalam pendidikan dasar Mahasiswa Pecinta Alam Universitas Islam Indonesia atau diksar Mapala UII, Selasa, 9 Mei 2017. Selanjutnya, polisi akan memanggil para tersangka untuk diperiksa.

"Surat panggilan kami layangkan besok," kata Kapolres Karanganyar Ajun Komisari Besar Ade Safri Simanjuntak seusai gelar perkara. Dalam surat tersebut, para tersangka diminta menjalani pemeriksaan pada Senin pekan depan.

Baca: Kasus Diksar Mapala UII, Polisi Berfokus Lengkapi Berkas Tersangka

Ade menyebut surat panggilan ke masing-masing tersangka kasus diksar Mapala UII dibuat rangkap tiga. "Satu dikirim ke kampus, satu ke kos dan satu lagi ke rumah di tempat asal," katanya.

Upaya itu dilakukan untuk memastikan para tersangka bisa hadir dalam pemeriksaan kasus tersebut. "Kami berharap mereka kooperatif," kata dia. Ade belum memastikan mengenai perlu atau tidaknya tersangka ditahan setelah diperiksa.

Para tersangka baru kasus diksar Mapala UII itu adalah DK alias J, NAI alias K, HS alias G, TN alias M, RF alias K, dan TAR alias L. Menurut Ade, salah satu dari enam tersangka baru itu merupakan perempuan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Polisi menggunakan beberapa pasal sekaligus untuk menjerat para tersangka. "Mereka diduga melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama," katanya. Pasal yang digunakan adalah Pasal 55, 170, dan 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca: Kasus Diksar Mapala UII, Polisi: 6 Tersangka Baru dari Panitia

Sebelumnya, polisi sudah menetapkan dua tersangka pada akhir Januari lalu. Saat ini berkas perkara kedua tersangka tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karanganyar dan tinggal menunggu disidangkan.

Diksar Mapala UII tersebut berlangsung di Tawangmangu, Karanganyar, pada 13-20 Januari 2017. Tiga peserta tewas setelah mengikuti kegiatan tersebut. Dokter yang melakukan autopsi menemukan luka-luka di tubuh para korban. Selain tiga peserta yang tewas, 34 peserta diksar yang lain menderita luka-luka.

AHMAD RAFIQ

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPU Ungkap Alasan Launching Pendaftaran Badan Ad Hoc untuk Pilkada 2024 di Depok

4 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asyari (tengah) didampingi anggota KPU (kiri ke kanan) Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap, Betty Epsilon Idroos dan August Mellaz memimpin rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Sabtu 16 Maret 2024. Pada hari ke-18 rapat pleno rekapitulasi tingkat nasional Pemilu 2024, KPU telah mengesahkan perolehan suara nasional pada 32 provinsi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
KPU Ungkap Alasan Launching Pendaftaran Badan Ad Hoc untuk Pilkada 2024 di Depok

KPU menilai Depok memiliki banyak kampus besar sehingga diharapkan mereka terlibat sebagai penyelenggara dalam pelaksanaan Pilkada 2024.


Cerita Mahasiswa Unas Diminta Cantumkan Nama Dosen di Artikel Ilmiahnya

6 jam lalu

Ilustrasi jurnal ilmiah. Shutterstock
Cerita Mahasiswa Unas Diminta Cantumkan Nama Dosen di Artikel Ilmiahnya

Mahasiswa Unas sebetulnya tidak diwajibkan untuk membuat jurnal.


Tak Hanya Diduga jadi Joki Nilai, Dosen Untan Manfaatkan Mahasiswa S1 untuk Kepentingan Pribadi

3 hari lalu

Ilustrasi Universitas Tanjungpura. Sumber: Untan.ac.id
Tak Hanya Diduga jadi Joki Nilai, Dosen Untan Manfaatkan Mahasiswa S1 untuk Kepentingan Pribadi

Dosen yang sebelumnya diduga jadi joki mahasiswa S2 FISIP Untan juga kerap memanfaatkan mahasiswa S1 dalam penulisan jurnal tanpa mencantumkan nama.


Puluhan Mahasiswa Berkumpul di Yogyakarta Peringati Hari Warisan Dunia

4 hari lalu

Mahasiswa dari tiga kampus yakni Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Universitas Gadjah Mada dan Universitas Tidar Magelang berkumpul di Yogyakarta untuk memperingati Hari Warisan Dunia Kamis 18 April 2024. Dok.istimewa
Puluhan Mahasiswa Berkumpul di Yogyakarta Peringati Hari Warisan Dunia

Tak kurang 80 mahasiswa dari tiga kampus yakni Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Universitas Gadjah Mada dan Universitas Tidar Magelang berkumpul di Yogyakarta pada Kamis 18 April 2024.


Muncul Keluhan di Media Sosial Ihwal Magang Mahasiswa ke Ceko dan Hungaria, Netizen: Mirip Ferienjob Jerman

5 hari lalu

Ferienjob. Istimewa
Muncul Keluhan di Media Sosial Ihwal Magang Mahasiswa ke Ceko dan Hungaria, Netizen: Mirip Ferienjob Jerman

Kini di media sosial muncul berbagai keluhan menyangkut magang mahasiswa di Hungaria dan Republik Ceko.


PMII Berdiri Sejak 1960, Ini Alasan dan Tugas Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia

6 hari lalu

Musyawarah Nasional ke-6 Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII), menyepakati Akhmad Muqowam sebagai Ketua Umum dan Hanif Dhakiri sebagai Sekretaris Jenderal IKA PMII periode 2018-2023. | Istimewa
PMII Berdiri Sejak 1960, Ini Alasan dan Tugas Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia

Ini alasan berdirinya Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia atau PMII pada 1960.


64 Tahun PMII, Respons Mahasiswa Muslim terhadap Situasi Politik

6 hari lalu

Presiden Joko Widodo saat Peresmian Pembukaan Musyawarah Nasional VI Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Tahun 2018di Jakarta, Jumat 20 Juli 2018. TEMPO/Subekti.
64 Tahun PMII, Respons Mahasiswa Muslim terhadap Situasi Politik

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) merupakan salah satu dari sekian banyak organisasi mahasiswa yang masih eksis sampai saat ini.


Dosen UNTAN Diduga Jadi Joki Nilai Mahasiswa S2, Biayanya Rp20-Rp30 Juta

7 hari lalu

Ilustrasi Universitas Tanjungpura. Sumber: Untan.ac.id
Dosen UNTAN Diduga Jadi Joki Nilai Mahasiswa S2, Biayanya Rp20-Rp30 Juta

Sumber Tempo mengungkap jika seorang dosen di Untan diduga menjadi joki nilai mahasiswa program S2 di FISIP. Tarifnya mencapai Rp 30 juta.


Fakultas Geografi UGM Peringkat 1 di Indonesia Versi QS WUR by Subject 2024

8 hari lalu

Ilustrasi Universitas Gadjah Mada (UGM). Shutterstock
Fakultas Geografi UGM Peringkat 1 di Indonesia Versi QS WUR by Subject 2024

Fakultas Geografi Universitas Gadjah Mada (UGM) berhasil bertengger di peringkat 101-150 global dalam QS World University Ranking by Subject 2024.


Khawatir Diintimidasi, Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob: Aku Butuh Perlindungan LPSK

14 hari lalu

Universitas Jambi. Dok. ANTARA
Khawatir Diintimidasi, Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob: Aku Butuh Perlindungan LPSK

Mahasiswa itu khawatir terkena masalah hukum karena sudah beberapa kali menyampaikan kejadian yang dialami selama ferienjob di Jerman.