TEMPO.CO, Karanganyar - Kepolisian Resor Karanganyar menetapkan enam tersangka baru pada kasus kekerasan dalam pendidikan dasar Mahasiswa Pecinta Alam Universitas Islam Indonesia atau diksar Mapala UII, Selasa, 9 Mei 2017. Selanjutnya, polisi akan memanggil para tersangka untuk diperiksa.
"Surat panggilan kami layangkan besok," kata Kapolres Karanganyar Ajun Komisari Besar Ade Safri Simanjuntak seusai gelar perkara. Dalam surat tersebut, para tersangka diminta menjalani pemeriksaan pada Senin pekan depan.
Baca: Kasus Diksar Mapala UII, Polisi Berfokus Lengkapi Berkas Tersangka
Ade menyebut surat panggilan ke masing-masing tersangka kasus diksar Mapala UII dibuat rangkap tiga. "Satu dikirim ke kampus, satu ke kos dan satu lagi ke rumah di tempat asal," katanya.
Upaya itu dilakukan untuk memastikan para tersangka bisa hadir dalam pemeriksaan kasus tersebut. "Kami berharap mereka kooperatif," kata dia. Ade belum memastikan mengenai perlu atau tidaknya tersangka ditahan setelah diperiksa.
Para tersangka baru kasus diksar Mapala UII itu adalah DK alias J, NAI alias K, HS alias G, TN alias M, RF alias K, dan TAR alias L. Menurut Ade, salah satu dari enam tersangka baru itu merupakan perempuan.
Polisi menggunakan beberapa pasal sekaligus untuk menjerat para tersangka. "Mereka diduga melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama," katanya. Pasal yang digunakan adalah Pasal 55, 170, dan 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Baca: Kasus Diksar Mapala UII, Polisi: 6 Tersangka Baru dari Panitia
Sebelumnya, polisi sudah menetapkan dua tersangka pada akhir Januari lalu. Saat ini berkas perkara kedua tersangka tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karanganyar dan tinggal menunggu disidangkan.
Diksar Mapala UII tersebut berlangsung di Tawangmangu, Karanganyar, pada 13-20 Januari 2017. Tiga peserta tewas setelah mengikuti kegiatan tersebut. Dokter yang melakukan autopsi menemukan luka-luka di tubuh para korban. Selain tiga peserta yang tewas, 34 peserta diksar yang lain menderita luka-luka.
AHMAD RAFIQ