TEMPO.CO, Pekanbaru - Kepolisian Resoe Kampar mengungkap kasus penipuan dengan modus penggandaan uang di Tapung Hilir, Kampar, Selasa, 9 Mei 2017. Polisi meringkus dua pelaku setelah berhasil mengelabui korban Rp 150 juta.
"Modusnya dengan mempengaruhi korban, mengaku sanggup mendatangkan harta karun sekaligus menggandakan uang," kata Kepala Polres Kampar Ajun Komisaris Besar Edy Sumardi Priadinata, Selasa, 9 Mei 2017.
Baca: Saat Dimas Kanjeng Perdaya 'Wali Kota Surabaya' Rp 300 Juta
Adapun kedua pelaku yakni BU alias CP (43) warga Cianjur Jawa Barat dan AS alias AR (40) warga Gerbang Sari Kecamatan Tapung Hilir, Kampar. Edy menceritakan, untuk meyakinkan korbannya, pelaku membuat skenario seperti teknik sulap. Caranya, meminta korban memasukkan uang sebesar Rp 100 ribu ke dalam amplop lalu ditaruh di bawah sajadah. Selanjutnya korban disuruh berwudhu. Saat korban pergi ke kamar mandi, pelaku menambahkan 3 lembar uang Rp 100 ribu.
Setelah korban berwudhu lalu disuruh berdoa oleh pelaku. Kemudian korban diminta membuka amplop tersebut. Saat dibuka korban takjub mendapati uangnya sudah menjadi 4 kali lipat menjadi Rp 400 ribu. "Sehingga korban yakin kepada pelaku yang mengaku sebagai habib dan memiliki kesaktian," tuturnya.
Baca: Taat Dimas Kanjeng Gandakan Uang: Sihir atau Duit Palsu?
Lantaran korban telah percaya kepada pelaku, Edy menambahkan, pelaku mulai membuat siasat baru akan mengeluarkan harta karun berupa emas batangan. Namun dengan persyaratan harus memiliki sejumlah uang sebagai pemancing. Karena sudah terpengaruh dengan trik pelaku, akhirnya korban menyediakan uang sebesar Rp 50 juta dimasukkan dalam kotak kayu. Pada saat ritual penggandaan uang ini kata Edy, pelaku menyuruh korban untuk keluar sebentar dari ruangan.
"Kesempatan ini digunakan pelaku untuk menyembunyikan uang tersebut dan diselipkan di pinggangnya," katanya.
Setelah itu korban disuruh masuk kembali untuk menyimpan kotak kayu tersebut ke dalam lemari kamarnya. Pelaku menjanjikan dalam waktu 41 hari uang tersebut akan berlipat ganda. Namun sebelum waktu yang dijanjikan tidak boleh membuka kotak tersebut.
Beberapa hari kemudian ritual diulangi dan korban kembali menyerahkan uang sejumlah Rp 25 juta dan pada ritual berikutnya diserahkan lagi sebesar Rp 77 juta. Total uang yang diserahkan kepada pelaku lebih dari Rp 150 juta.
Baca: 3 Jubah Dimas Kanjeng Taat Ini Diduga untuk Gandakan Uang
"Uang korban ini kemudian dibagi rata oleh kedua pelaku dan dihabiskan untuk berfoya-foya," tuturnya.
Beberapa hari kemudian korban mulai curiga dan merasa telah tertipu sehingga dia membuka kotak kayu tempat penyimpanan uang tersebut. Saat dibuka kotak tersebut hanya berisi bunga dan tanah. "Merasa telah tertipu akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Tapung Hilir," kata Edy.
Tidak butuh waktu lama bagi polisi menangkap pelaku. Polisi mengamankan keduanya dengan sejumlah barang bukti berupa kotak kayu lengkap dengan engsel gembok, 4 buah kartu ATM, 5 buah logam kuningan persegi empat yang disepuh emas, 3 helai kain panjang, uang tunai sebesar Rp 177 ribu dan Rp 789 ribu. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.
RIYAN NOFITRA