Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ahok Dipindahkan ke Mako Brimob, Kuasa Hukum: Belum Tahu

Editor

Ali Anwar

image-gnews
Sejumlah pendukung terpidana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyalakan lilin saat melakukan aksi di depan Rutan Cipinang, Jakarta, 9 Mei 2017. ANTARA FOTO
Sejumlah pendukung terpidana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyalakan lilin saat melakukan aksi di depan Rutan Cipinang, Jakarta, 9 Mei 2017. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum terpidana penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, I Wayan Sudarta, mengaku tidak tahu soal pemindahan penahanan kliennya dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, ke Markas Komando Brigade Mobile di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Menurut Sudarta, belum ada pemberitahuan dari pihak rutan kepada tim kuasa hukum. "Belum tahu perkembangannya," kata Sudarta saat dihubungi, Rabu, 10 Mei 2017. Sudarta mengatakan, pemindahan sejatinya kewenangan dari rutan. Kuasa hukum tidak bisa ikut campur terkait hal ini. "Itu terlalu teknis," tutur Sudarta.

BacaTerganggu Teriakan Pendukung, Ahok Dipindahkan ke Mako Brimob

Sudarta mengunjungi Ahok pada Selasa malam dan baru pulang rabu dini hari. Menurut udarta, saat dirinya di dalam Rutan Cipinang, tidak ada pembicaraan soal pemindahan penahanan. "Kami hanya bicarakan masalah penangguhan penahanan dan mengambil putusan. Sekitar itu, tidak sampai ke sana (pemindahan)," tutur Sudarta.

Menurut Sudarta, kuasa hukum tidak mempermasalahkan bila memang Ahok dipindahkan ke Mako Brimob dan menyerahkan sepenuhnya pada aparat yang berwenang. "Bagaimana baiknya menurut aturan di sana, kami nggak ada masalah," ucap Sdarta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Rutan Cipinang Asep Sutandar mengatakan pemindahan ini demi keamanan dan kenyamanan Ahok serta tahanan lain. Alasannya, penahanan Ahok di Cipinang ini mengundang pendukungnya untuk terus berdatangan dan berteriak-berteriak meminta dibebaskan hingga dini hari, sementara petugas di rutan hanya 22 orang.

Baca juga: Ahok Ditahan, Ini Pembicaraan Ahok-Djarot di dalam Rutan

Mereka (tahanan) yang di dalam terusik juga, terganggu juga dengan suara ini," ucap Asep.Selain itu, banyaknya pendukung Ahok juga akan mengganggu keluarga tahanan lain yang hendak datang menjenguk. "Keluarga yang mau berkunjung juga tertahan," tutur Sudarta. Ahok ditahan atas perintah majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

AHMAD FAIZ

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

2 menit lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

59 menit lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

8 jam lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

21 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

22 jam lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong


Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

3 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

Ketua Kongres Pemuda Indonesia atau KPI Jakarta Sapto Wibowo Sutanto melaporkan pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya pada 19 April 2024.


Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

5 hari lalu

Farhat Abbas. Tabloidbintang.com
Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

Khotbah Gilbert Lumoindong yang membandingkan zakat di Islam dan Kristen dilaporkan ke polisi atas tuduhan penistaan agama


Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

28 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.