Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ahok Ditahan, Djarot: Empat Alasan Penangguhan Penahanan

Editor

Ali Anwar

image-gnews
Plt Gubernur DKI Djarot Syaiful Hidayat berbincang pada relawan Ahok-Djarot yang masih bertahan di depan LP Cipinang, Jakarta Timur, 9 Mei 2017. TEMPO/Ahmad Faiz
Plt Gubernur DKI Djarot Syaiful Hidayat berbincang pada relawan Ahok-Djarot yang masih bertahan di depan LP Cipinang, Jakarta Timur, 9 Mei 2017. TEMPO/Ahmad Faiz
Iklan

TEMPO.COJakarta - Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, meminta hakim agar penahanan terpidana penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, ditangguhkan. Menurut Djarot, ada empat alasan yang membuat penangguhan ini perlu dilakukan. 

Pertama, Ahok telah bersikap baik selama masa persidangan. Bahkan ia selalu tiba tepat waktu ketika dipanggil pengadilan. "Sekali lagi tidak mungkin Pak Ahok tidak kooperatif," kata Djarot di Rutan Cipinang, Jakarta, Selasa, 9 Mei 2017.

BacaAhok Ditahan, Djarot: Ahok Cinta Kalian

Djarot meminta para pendukung Ahok yang masih bertahan di depan Rumah Tahanan Cipinang kembali ke rumah masing-masing.

Kedua, Gubernur DKI Jakarta itu diyakini tidak akan menghilangkan barang bukti kasusnya. Alasannya, barang bukti berupa rekaman video saat Ahok menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 itu sudah tersebar luas. "Sudah ada semua, ada di YouTube," ujar Djarot. 

Ketiga, Ahok dipastikan tidak akan melarikan diri, karena sudah banyak pihak yang siap memberikan jaminannya. Keempat, penangguhan penahanan Ahok diperlukan guna menjamin pemerintahan di Ibu Kota tetap berjalan baik.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Djarot, dirinya merasa lebih mudah berkoordinasi bila Ahok tidak ditahan. "Bagaimanapun, beliau masih gubernur. Untuk melakukan koordinasi, saya (selaku) pelaksana tugas akan lebih mudah kalau beliau ada di luar (penjara)," ucap Djarot.

Baca jugaAhok Ditahan, Pendukung Berangsur Tinggalkan Rutan Cipinang

Ahok berada di Rutan Cipinang setelah dinyatakan menistakan agama oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ia terbukti melanggar Pasal 156a KUHP dan divonis dua tahun penjara. Ahok dan kuasa hukumnya telah menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan ini.

AHMAD FAIZ

Video Terkait:
Jalan Panjang Vonis Ahok




Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

16 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

20 jam lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

20 jam lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

21 jam lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

22 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

2 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

3 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong