TEMPO.CO, Mataram - Wakil Wali Kota Mataram Mohan Roliskana siap menjamin penangguhan penahanan Baiq Nuril Maknum, bekas pegawai honorer sebuah sekolah menengah atas di Mataram, yang diancam hukuman enam tahun penjara karena melanggar pasal 27 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Baiq Nuril menjadi terdakwa karena diduga menyebarkan rekaman percakapan berbau porno.
Kasus ini dianggap sebagai tamparan keras bagi kewibawaan aparatur pemerintah Kota Mataram.
"Terus terang ini sangat mengganggu kewibaan kami selaku pemerintah," kata Mohan di ruang kerjanya, Selasa 9 Mei 2017. Mohan mengatakan, tak mengetahui mencuatnya kembali kasus dugaan percakapan tak senonoh yang diduga dilakukan oleh Kepala Sekolah Menengah Atas 7 Mataram, yang kini sudah dipecat setelah ada kasus ini.
Nuril pada Kamis 4 Mei 2017 lalu menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Mataram. Jaksa mendakwa Nuril atas pelanggaran Undang-undang ITE. Selain diancam enam tahun penjara, ia diancam denda maksimal Rp 1 miliar. Rabu, 10 Mei 2017 ini, rencananya sidang Nuril kembali digelar 11 Mei 2017 untuk mendengar keterangan saksi.
Tim advokasi Nuril tengah menggalang tanda tangan petisi pembebasan Nuril yang disebar melalui media sosial sejak Senin 8 Mei 2017. Jumlah dukungan sudah melebihi 20 ribu dukungan.
“Selain puluhan lembaga, hari ini kami dapat tambahan penjamin dari Wakil Walikota Mataram, ada juga angggota komisi lima DPRD NTB dan anggota DPD RI,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum Nuril, Joko Jumadi. Penggalangan dukungan juga dilakukan oleh koalisi aktivis sejumlah lembaga non-pemerintah di Mataram.
Kasus ini terungkap dua tahun lalu. Nuril yang saat itu menjadi bawahan kepala sekolah tadi, disebut merekam percakapan atasannya itu. Isi percakapan itu diduga tak senonoh.
ABDUL LATIF APRIAMAN