TEMPO.CO, Depok - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM I Wayan Dusak mengatakan proses penempatan Basuki Tjahaja Purnama di dalam Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, diatur kepala rutan tersebut. Menurut dia, Basuki alias Ahok akan lebih dulu ditempatkan di kamar Admisi Orientasi (AO) untuk masa pengenalan lingkungan rutan.
Penempatan Ahok setelah AO, akan ditentukan pihak rutan. "Itu tergantung di mana, tersedia (kamar) tipe apa, itu tanggung jawab kepala rutan," ujar Dusak saat ditanyai di Badan Pusat Pengembangan SDM Kemenkumham, Cinere, Depok, Selasa, 9 Mei 2017.
Baca: Ahok Ditahan di Cipinang, Ini Kejanggalan Vonis Penistaan Agama
Ahok, menurut dia bisa ditempatkan di kamar rutan yang mana saja. Meski tak menjelaskan rinci, Dusak menyebut adanya empat tipe kamar di Rutan Cipinang.
"Ada tipe 3, 5, 7, 9, ada juga tipe 1, itu shelter untuk hukuman disiplin. Berapa orang isinya (kapasitasnya) tergantung tipe kamarnya," kata Dusak.
Dusak memastikan tak ada pengamanan internal yang berlebihan terhadap Ahok di rutan.
Baca: Ahok Dipenjara di Cipinang, Tjahjo: Djarot Jadi Plt Gubernur DKI
"Tak ada, saya lihat tak ada yang khusus. (Dia) hanya terkenal saja sama seperti saat Ariel (Peterpan) dulu, yang membuat ramai teman-teman di luar saja, kalau di dalam (rutan) baik-baik saja."
Menurut Dusak, situasi sosial di dalam rutan pun akan diperhatikan.
"Tren di dalam dilihat, penghuni pro atau kontra (terhadap kedatangan Ahok). Kita tergantung bagaimana kenyamanannya, yang penting tak menimbulkan kecemburuan atau diskriminasi," ujar Dusak.
Baca: Ahok Divonis 2 Tahun, Melambaikan Tangan Saat Dibawa ke Cipinang
Majelis hakim menetapkan Ahok bersalah atas tuduhan kasus penistaan agama dalam pidatoya di Kepulauan Seribu pada September 2016. Ahok divonis 2 tahun penjara dengan menggunakan Pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penodaan agama.
YOHANES PASKALIS