Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Djarot Ajukan Diri Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Ahok  

image-gnews
Wakil Gubernur DKI Jakarya Djarot Saiful Hidayat saat ditemui wartawan di Balai Kota Jakarta, 20 April 2017. Tempo/ Benedicta Alvinta
Wakil Gubernur DKI Jakarya Djarot Saiful Hidayat saat ditemui wartawan di Balai Kota Jakarta, 20 April 2017. Tempo/ Benedicta Alvinta
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengajukan diri sebagai penjamin penangguhan penahanan terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. "Saya sebagai wakil gubernur mengajukan jaminan untuk penahanan Pak Ahok supaya bisa diberikan penahanan di luar," kata Djarot usai mengunjungi Ahok di Rumah Tahanan Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Selasa, 9 Mei 2017.

Djarot berencana mengajukan permohonan itu kepada Pengadilan Tinggi DKI. Ia akan meminta agar status Ahok dijadikan tahanan kota, sehingga Ahok tidak perlu ditahan di dalam penjara. Menurut Djarot, Ahok selama ini bersikap kooperatif selama menjalani persidangan. Misalnya, dia menyebutkan, Ahok tidak pernah menghilangkan barang bukti.

Baca: Ahok Ditahan di Cipinang, Ini Kejanggalan Vonis Penistaan Agama

Selain itu, Djarot menilai langkahnya itu demi proses pemerintahan dan pelayanan masyarakat dapat berjalan dengan baik. Ia berharap agar Ahok tetap bisa menjalankan tugas-tugasnya. "Yang kami pentingkan adalah pelayanan itu sendiri. Saya menyampaikan juga kepada beliau dan penasihat hukum untuk mengajukan jaminan bahwa beliau kooperatif, tidak melarikan diri, dan diberi kesempatan untuk tetap menjalankan tugas-tugasnya," ujar Djarot.

Djarot sudah menyatakan kesiapannya jika harus menggantikan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Sebab, meski Ahok berada di penjara, pemerintahan harus tetap berjalan. Ia menyatakan siap menunggu keputusan dari Kementerian Dalam Negeri terkait hal itu.

Baca: Jaksa : Ahok Ditahan Mulai Hari Ini di Rutan Cipinang

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mulai hari ini, Ahok resmi menjadi tahanan di Rutan Klas 1 Cipinang, Jakarta Timur. Ia ditahan sesaat setelah menghadiri sidang pembacaan putusan perkara penodaan agama. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan bahwa Ahok terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara.

Kasus Ahok itu bermula dari sebuah potongan video berisi pidatonya di Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. Ahok saat itu tengah melakukan kunjungan untuk program budidaya ikan kerapu. Dalam pidatonya, Ahok sempat menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51. Potongan video itu kemudian dipermasalahkan dan dilaporkan banyak pihak karena dianggap menista agama Islam.

FRISKI RIANA

Video Terkait:
Jalan Panjang Vonis Ahok



Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

3 hari lalu

Jakarta Banjir, Heru Budi Minta Maaf: Mohon Dimaklumi
Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

3 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

17 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin memotong tumpeng bersama istrinya, Wury Estu Handayani saat mengadakan tasyakuran hari ulang tahunnya di rumah dinasnya di Jalan Diponegoro, Jakarta, 11 Maret 2020. Ma'ruf Amin hari ini berulang tahun yang ke-77. TEMPO/Friski Riana
81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.


Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

21 hari lalu

Ilustrasi KJMU. Istimewa
Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?


Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

22 hari lalu

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?


69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

22 hari lalu

Wakil Gubernur Deddy Mizwar memeriksa barisan saat upacara Resimen Mahasiswa Mahawarman di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 11 Januari 2017. TEMPO/Prima Mulia
69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

Menjadi politisi sambil tetap aktif dalam dunia film. Begini perjalanan Deddy Mizwar menapaki dua bidang yang berbeda tersebut.


Pengamat soal Tokoh yang Cocok Maju Pilkada DKI 2024: Anies dan Ahok Masih Kuat

26 hari lalu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tertawa bersama dengan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) usai hadiri acara pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Pengamat soal Tokoh yang Cocok Maju Pilkada DKI 2024: Anies dan Ahok Masih Kuat

Pengamat politik mengatakan Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih memiliki suara kuat di Jakarta.


Syahrul Yasin Limpo Minta Penangguhan Penahanan Saat Sidang, Alasannya Sakit Paru-paru

29 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 28 Februari 2024. Syahrul diduga melakukan penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Syahrul Yasin Limpo Minta Penangguhan Penahanan Saat Sidang, Alasannya Sakit Paru-paru

Kuasa hukum sebut selama ini Syahrul Yasin Limpo rutin menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto Jakarta karena kondisi paru-parunya.


Sidang Praperadilan Siskaeee Digelar Hari Ini, Kuasa Hukum Tambahkan Poin Baru

38 hari lalu

Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin petang, 19 Februari 2024. Dia datang sebagai saksi dalam kasus produksi film porno. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Sidang Praperadilan Siskaeee Digelar Hari Ini, Kuasa Hukum Tambahkan Poin Baru

Kuasa sudah Siskaeee sudah mengajukan surat permohonan penanguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.


Permohonan Penangguhan Penahanan Siskaeee Ditolak, Ditahan 40 Hari Lagi ke Depan

43 hari lalu

Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee usai diperiksa oleh penyidik di Polda Metro Jaya, Senin, 25 September 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Permohonan Penangguhan Penahanan Siskaeee Ditolak, Ditahan 40 Hari Lagi ke Depan

Polda Metro Jaya menolak permohonan penangguhan penahanan Fransiska Chandra Novita alias Siskaeee, tersangka kasus film porno