TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemerintah mengambil dua langkah mengatasi over kapasitas penghuni penjara terkait dalam kasus kaburnya ratusan napi Pekanbaru, Riau.
"Ada dua (solusi) sebenarnya, mengurangi narapidana dan menambah kapasitas penjara. Dua-duanya kami perlu jalankan," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa, 9 Mei 2017.
Baca: Kasus Napi Kabur, Menteri Yasonna Laoly Siapkan Surat Pemecatan
Kalla mengatakan ini menjawab pertanyaan soal kasus kaburnya ratusan narapidana di Pekanbaru, Riau, beberapa hari lalu. Menurut dia, pengurangan narapidana bisa dilakukan dengan remisi. "Kalau memang narapidana harus remisi, ya, perlu dikasih remisi lah," kata Kalla.
Penambahan kapasitas penjara sudah disetujui pemerintah. Ini dilakukan untuk menambah pengawai penjara. Tujuannya agar over kapasitas narapidana di penjara bisa berkurang. Kalla mengatakan Kementerian Keuangan akan menambah anggaran Kementerian Hukum dan HAM untuk keperluan tersebut. "Itu sudah disetujui," kata Kalla.
Seperti diketahui, ratusan narapidana di Rumah Tahanan Kelas II-B, Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Riau, melarikan diri. Sebanyak enam pegawai rumah tahanan telah diperiksa atas dugaan pemerasan terhadap narapidana. Ada dugaan pungutan liar sebagai penyebab kaburnya ratusan tahanan tersebut.
AMIRULLAH SUHADA