TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kecewa dengan vonis Ahok 2 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, 9 Mei 2017. Menurut mereka hakim telah memaksakan hukuman karena ditekan oleh masa. "Lihat sendiri setiap sidang ada massa yang menekan," kata kuasa hukum Ahok, Tommy Sihotang setelah sidang putusan di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa, 9 Mei 2017.
Baca juga:
Vonis 2 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama, Ahok Ajukan Banding
Majelis hakim menyatakan Ahok terbukti bersalah melakukan penodaan agama. Hakim memvonisnya hukuman penjara dua tahun dan memerintahkan untuk ditahan. Hukuman ini melebihi tuntutan jaksa selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.
Baca:
Vonis Kasus Penistaan Agama, Majelis Hakim Minta Ahok Ditahan
Tommy bakal melayangkan banding atas putusan ini. "Kami bisa memaklumi tapi kami tidak bisa terima," katanya. "Kenapa maklum karena tekanan ini luar biasa sampai ke pengadilan."
Saat ini Ahok telah berada di Rumah Tahanan Cipinang.
"Pak Ahok setiap pulang memang dikawal polisi. Saya belum tahu itu bentuk penahanan dan saya belum bisa memastikan dia di Cipinang atau enggak," ujar Tommy mengomentari tentang vonis Ahok.
MAYA PAYU USPITASARI
Baca juga:
Vonis 2 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama, Ahok Ajukan Banding