Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Penodaan Agama, Ahok Divonis 2 Tahun Penjara

Editor

Elik Susanto

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (kedua kiri) berbincang dengan penasehat hukumnya saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 29 Maret 2017. ANTARA FOTO
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (kedua kiri) berbincang dengan penasehat hukumnya saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 29 Maret 2017. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua majelis hakim, Dwiarso Budi Santiarto, membacakan vonis terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan Harsono RM, Ragunan, Jakarta Selatan. Ahok didakwa telah menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Setelah menimbang atas 117 macam barang bukti, keterangan saksi pelapor, saksi ahli dari pelapor dan terlapor, dan keterangan terdakwa, majelis hakim memutuskan Ahok terbukti bersalah. Berbeda dengan pendapat JPU, Ahok dijerat dengan Pasal 156a tentang penodaan agama.

Baca: Menjelang Pembacaan Vonis, Ahok: Mau Dizalimi, Saya Terima

“Ini murni perkara pidana dan terbukti menodai agama. Majelis hakim menilai terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan harus dinyatakan bersalah” ujar salah satu anggota majelis hakim, Selasa, 9 Mei 2017.

Majelis hakim menolak pembelaan terhadap Ahok ataupun tim kuasa hukumnya. Menurut majelis hakim, pembelaan Ahok, yang mengatakan menyitir ayat suci Al-Quran tersebut karena adanya ketidakadilan, justru dibantah. Berdasarkan fakta, majelis hakim menilai justru terdakwa menimbulkan kegaduhan karena pidatonya. Menurut majelis hakim, sebagai seorang gubernur, seharusnya terdakwa bisa bersikap jujur, bersih, sopan, dan santun.

Baca: Menjelang Vonis Ahok, Polisi Siagakan 13 Ribu Personel

“Kami menyatakan Basuki terbukti secara sah meyakinkan melakukan penodaan agama. Menjatuhkan penjara pidana selama dua tahun. Semua barang bukti yang diajukan penasihat hukum dilampirkan, dan membayar perkara Rp 5.000,” ujar Dwiarso.

Pembacaan vonis Ahok dipimpin Dwiarso Budi Santiarto dengan didampingi hakim anggota Jupriyadi, Abdul Rosyad, Didik Wuryanto, dan I Wayan Wirjana. Sedangkan jaksa penuntut umum dipimpin Ali Mukartono.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun jaksa penuntut umum didampingi Reky Sonny Eddy Lumentut, Lila Agustina, Bambang Surya Irawan, J. Devi Sudarsono, Lalu Sapto Subrata, Bambang Sindhu Pramana, Ardito Muwardi, Deddy Sunanda, Suwanda, Andri Wiranofa, Diky Oktavia, dan Fedrik Adhar.

Baca: Menjelang Pembacaan Vonis, Ahok Menilai Ada Tekanan Massa

Kasus Ahok bermula dari sebuah potongan video pidatonya di Kepulauan Seribu pada September tahun lalu yang tersebar di dunia maya. Ahok berkunjung ke Kepulauan Seribu untuk mensosialisasi program budi daya ikan kerapu. Namun lidah Ahok selip saat tengah berpidato dengan menyitir ayat Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 51. Dari 40 menit durasi pidato Ahok, potongan video sepanjang 13 detik ini kemudian diperdebatkan.

“Jadi jangan percaya sama orang. Kan bisa saja dalam hati kecil bapak-ibu enggak bisa pilih saya, ya—dibohongin pake surat Al Maidah surat 51 macam-macam gitu, lho. Itu hak bapak-ibu. Ya. Jadi, kalo bapak-ibu, perasaan enggak bisa pilih, nih, karena takut masuk neraka, dibodohin gitu, ya, enggak apa-apa. Karena ini kan panggilan pribadi bapak-ibu. Program ini jalan saja. Ya, jadi bapak ibu-enggak usah merasa enggak enak dalam nuraninya enggak bisa pilih Ahok. Enggak suka ama (sama) Ahok. Tapi programnya, gue kalo terima, gue enggak enak dong ama dia, gue utang budi. Jangan. Kalau bapak-ibu punya perasaan enggak enak, nanti mati pelan-pelan, lho, kena stroke,” ujar Ahok.

Atas tindakannya, Ahok didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 156a atau Pasal 156 KUHP. Namun jaksa menilai Ahok terbukti dalam dakwaan alternatif kedua, yakni menghina golongan tertentu. Ia diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500. Jaksa menuntut Ahok dipidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan selama 2 tahun.

LARISSA HUDA

Video Terkait:
Ahok Divonis 2 Tahun, Massa Pendukung Long March ke Rutan Cipinang



Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Top Metro: Kata Ahok soal RUU DKJ, Gibran Tak Bagikan Susu di Cempaka Putih

1 hari lalu

Mantan Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, usai peluncuran buku Panggil Saya BTP di acara Ngobrol Tempo di Kantor Tempo, Jakarta, 17 Februari 2020. Tempo/Friski Riana
Top Metro: Kata Ahok soal RUU DKJ, Gibran Tak Bagikan Susu di Cempaka Putih

Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memberikan beberapa catatan soal RUU DKJ


Ini Kata Ahok Soal RUU DKJ Usulkan Gubernur Jakarta Dipilih Presiden

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat meninjau ke kawasan kilang PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) di Tuban, Jawa Timur, Sabtu, 21 Desember 2019. Mantan pasangan pemimpin DKI Jakarta itu, kembali melakukan kunjungan kerja bersama dengan posisi yang kini berbeda. instagram.com/basukibtp
Ini Kata Ahok Soal RUU DKJ Usulkan Gubernur Jakarta Dipilih Presiden

Ahok memberikan beberapa catatan pribadinya soal usulan di RUU DKJ itu dan juga gubernur harus putra Betawi. Dia juga curhat soal bansos.


Live di TikTok, Perempuan di Jaksel Dilaporkan Atas Dugaan Konten Penistaan Agama

3 hari lalu

Ilustrasi TikTok. shutterstock.com
Live di TikTok, Perempuan di Jaksel Dilaporkan Atas Dugaan Konten Penistaan Agama

Seorang perempuan dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan karena membuat konten yang berisi penistaan agama.


Sederet Kontroversi Ade Armando, Pernah Sebut Allah Bukan Orang Arab

5 hari lalu

Politisi Partai Solidaritas Indonesia, Ade Armando mengadakan konferensi pers untuk klarifikasi terhadap gugatan 200 miliar dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Jalan Cokroaminoto no. 92, Menteng, Jakarta Pusat. TEMPO/OHAN B SARDIN
Sederet Kontroversi Ade Armando, Pernah Sebut Allah Bukan Orang Arab

Ade Armando pernah memasang foto Anies Baswedan menjadi Joker dengan disertai kalimat yang dianggap provokatif.


Kilas Balik Aksi 212 Tujuh Tahun Lalu, Apa Bedanya dengan Munajat Kubro 212 Tahun Ini?

8 hari lalu

Ratusan ribu massa aksi Damai 212 memadati kawasan Silang Monas, Jakarta, Jumat 2 Desember 2016. TEMPO/Subekti.
Kilas Balik Aksi 212 Tujuh Tahun Lalu, Apa Bedanya dengan Munajat Kubro 212 Tahun Ini?

Aksi 212 tujuh tahun lalu mengguncang Jakarta. Apa tuntutannya saat itu, dan apa bedanya dengan Munajat Kubro 212 hari ini?


Reuni 212 Hari Ini: Kehadiran Rizieq Shihab dan Riwayat Demo dari 2016

9 hari lalu

Seorang perempuan merekam Rizieq Shihab yang tengah berceramah dalam aksi Reuni 212 di Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Jumat, 2 Desember 2022. TEMPO/Abdullah Syamil Iskandar
Reuni 212 Hari Ini: Kehadiran Rizieq Shihab dan Riwayat Demo dari 2016

Kondisi istrinya akan menentukan kehadiran Rizieq Shihab di lokasi Reuni 212 hari ini di Monas. Berikut peran dan pernyataannya dari tahun ke tahun.


Daftar Kendaraan Imelda Herawati, Hakim Tunggal yang Menangani Kasus Firli Bahuri

14 hari lalu

Imelda Herawati. Foto: PN Tanjung Selor
Daftar Kendaraan Imelda Herawati, Hakim Tunggal yang Menangani Kasus Firli Bahuri

Hakim Imelda Herawati ditunjuk sebagai hakim tunggal untuk menangani persidangan kasus yang melibatkan mantan Ketua KPK Firli Bahuri.


Heru Budi Beri Marbot Masjid Hadiah Umrah, Lanjutkan Program Ahok-Anies

17 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 14 November 2023. TEMPO/Mutia Yuantisya
Heru Budi Beri Marbot Masjid Hadiah Umrah, Lanjutkan Program Ahok-Anies

Program umrah gratis bagi marbot masjid ini pernah dilakukan pendahulu Heru Budi: Ahok dan Anies Baswedan.


Rekam Jejak Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka KPK, Pernah Jadi Saksi Ahli Jokowi-Ma'ruf Amin, Ahok, Jessica Wongso

29 hari lalu

Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Akibat laporan itu, Sugeng pun dilaporkan balik oleh asisten Eddy bernama Yogi Arie Rukmana ke Bareskrim Mabes Polri. TEMPO/Imam Sukamto
Rekam Jejak Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka KPK, Pernah Jadi Saksi Ahli Jokowi-Ma'ruf Amin, Ahok, Jessica Wongso

Wakemenkumham Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka KPK dengan dugaan suap dan gratifikasi. Berikut rekam jejak Eddy Hiariej


Sidang Perdana Panji Gumilang, Jaksa Mendakwa Soal Penyiaran Berita Bohong

33 hari lalu

Panji Gumilang akan menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri. Dok: Bareskrim Polri.
Sidang Perdana Panji Gumilang, Jaksa Mendakwa Soal Penyiaran Berita Bohong

Sidang perdana kasus penistaan agama dengan terdakwa Panji Gumilang hari ini digelar di Pengadilan Negeri Indramayu. Agendanya pembacaan dakwaan.