"

Kasus Penodaan Agama, Ahok Divonis 2 Tahun Penjara

Editor

Elik Susanto

Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (kedua kiri) berbincang dengan penasehat hukumnya saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 29 Maret 2017. ANTARA FOTO
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (kedua kiri) berbincang dengan penasehat hukumnya saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 29 Maret 2017. ANTARA FOTO

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua majelis hakim, Dwiarso Budi Santiarto, membacakan vonis terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan Harsono RM, Ragunan, Jakarta Selatan. Ahok didakwa telah menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Setelah menimbang atas 117 macam barang bukti, keterangan saksi pelapor, saksi ahli dari pelapor dan terlapor, dan keterangan terdakwa, majelis hakim memutuskan Ahok terbukti bersalah. Berbeda dengan pendapat JPU, Ahok dijerat dengan Pasal 156a tentang penodaan agama.

Baca: Menjelang Pembacaan Vonis, Ahok: Mau Dizalimi, Saya Terima

“Ini murni perkara pidana dan terbukti menodai agama. Majelis hakim menilai terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan harus dinyatakan bersalah” ujar salah satu anggota majelis hakim, Selasa, 9 Mei 2017.

Majelis hakim menolak pembelaan terhadap Ahok ataupun tim kuasa hukumnya. Menurut majelis hakim, pembelaan Ahok, yang mengatakan menyitir ayat suci Al-Quran tersebut karena adanya ketidakadilan, justru dibantah. Berdasarkan fakta, majelis hakim menilai justru terdakwa menimbulkan kegaduhan karena pidatonya. Menurut majelis hakim, sebagai seorang gubernur, seharusnya terdakwa bisa bersikap jujur, bersih, sopan, dan santun.

Baca: Menjelang Vonis Ahok, Polisi Siagakan 13 Ribu Personel

“Kami menyatakan Basuki terbukti secara sah meyakinkan melakukan penodaan agama. Menjatuhkan penjara pidana selama dua tahun. Semua barang bukti yang diajukan penasihat hukum dilampirkan, dan membayar perkara Rp 5.000,” ujar Dwiarso.

Pembacaan vonis Ahok dipimpin Dwiarso Budi Santiarto dengan didampingi hakim anggota Jupriyadi, Abdul Rosyad, Didik Wuryanto, dan I Wayan Wirjana. Sedangkan jaksa penuntut umum dipimpin Ali Mukartono.

Adapun jaksa penuntut umum didampingi Reky Sonny Eddy Lumentut, Lila Agustina, Bambang Surya Irawan, J. Devi Sudarsono, Lalu Sapto Subrata, Bambang Sindhu Pramana, Ardito Muwardi, Deddy Sunanda, Suwanda, Andri Wiranofa, Diky Oktavia, dan Fedrik Adhar.

Baca: Menjelang Pembacaan Vonis, Ahok Menilai Ada Tekanan Massa

Kasus Ahok bermula dari sebuah potongan video pidatonya di Kepulauan Seribu pada September tahun lalu yang tersebar di dunia maya. Ahok berkunjung ke Kepulauan Seribu untuk mensosialisasi program budi daya ikan kerapu. Namun lidah Ahok selip saat tengah berpidato dengan menyitir ayat Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 51. Dari 40 menit durasi pidato Ahok, potongan video sepanjang 13 detik ini kemudian diperdebatkan.

“Jadi jangan percaya sama orang. Kan bisa saja dalam hati kecil bapak-ibu enggak bisa pilih saya, ya—dibohongin pake surat Al Maidah surat 51 macam-macam gitu, lho. Itu hak bapak-ibu. Ya. Jadi, kalo bapak-ibu, perasaan enggak bisa pilih, nih, karena takut masuk neraka, dibodohin gitu, ya, enggak apa-apa. Karena ini kan panggilan pribadi bapak-ibu. Program ini jalan saja. Ya, jadi bapak ibu-enggak usah merasa enggak enak dalam nuraninya enggak bisa pilih Ahok. Enggak suka ama (sama) Ahok. Tapi programnya, gue kalo terima, gue enggak enak dong ama dia, gue utang budi. Jangan. Kalau bapak-ibu punya perasaan enggak enak, nanti mati pelan-pelan, lho, kena stroke,” ujar Ahok.

Atas tindakannya, Ahok didakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 156a atau Pasal 156 KUHP. Namun jaksa menilai Ahok terbukti dalam dakwaan alternatif kedua, yakni menghina golongan tertentu. Ia diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500. Jaksa menuntut Ahok dipidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan selama 2 tahun.

LARISSA HUDA

Video Terkait:
Ahok Divonis 2 Tahun, Massa Pendukung Long March ke Rutan Cipinang










Kasus Ujaran Kebencian Ijazah Palsu Jokowi, Bambang Tri Mulyono Dituntut 10 Tahun Penjara

2 hari lalu

Sidang lanjutan kasus Bambang Tri Mulyono penggugat ijazah palsu Jokowi, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa, 3 Januari 2023. JPU menghadirkan saksi-saksi di antaranya dua kepala sekolah tempat Jokowi pernah menimba ilmu saat SD dan SMP. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kasus Ujaran Kebencian Ijazah Palsu Jokowi, Bambang Tri Mulyono Dituntut 10 Tahun Penjara

Ketika jaksa membacakan tuntutan, Bambang Tri Mulyono menutupi telinganya. Adapun Sugi Nur Raharja alias Gus Nur juga dituntut 10 tahun.


Heru Budi Resmi Copot Yani Wahyu Purwoko, Camat 'Koboi' yang Disebut Todongkan Senjata pada 2015

2 hari lalu

Wali Kota Jakarta Barat, Yani Wahyu Purwoko buka suara soal pedagang kaki lima (PKL) di Kawasan Kota Tua, Kamis, 19 Januari 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Heru Budi Resmi Copot Yani Wahyu Purwoko, Camat 'Koboi' yang Disebut Todongkan Senjata pada 2015

Pj Gubernur DKI Heru Budi resmi mencopot jabatan Yani Wahyu sebagai Wali Kota Jakarta Barat hari ini. Yani pernah dijuluki sebagai Camat 'koboi'.


Kasus Penistaan Agama, Kuasa Hukum Bambang Tri Mulyono Menyatakan Mundur

2 hari lalu

Bambang Tri Mulyono (tengah) menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Solo, Selasa 21 Maret 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kasus Penistaan Agama, Kuasa Hukum Bambang Tri Mulyono Menyatakan Mundur

Sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan dua terdakwa Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, kembali digelar di Pengadilan Negeri Solo, Selasa, 21 Maret 2023


PDIP Singgung Kunjungan Anies Baswedan ke Surabaya, NasDem: Perbandingannya Jomplang

3 hari lalu

Wakil Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawi Taslim. ANTARA - istimewa
PDIP Singgung Kunjungan Anies Baswedan ke Surabaya, NasDem: Perbandingannya Jomplang

NasDem menilai perbandingan antara kepemimpinan Anies Baswedan di DKI Jakarta dengan Wali Kota Surabaya tak seimbang.


PDIP Sebut Kepemimpinan Anies Baswedan di Jakarta akan Baik Jika Lanjutkan Program Jokowi dan Ahok

3 hari lalu

Anies Baswedan seusai memaparkan pidato kebangsaan dalam acara Silaturahmi dan Dialog Kebangsaan Lintas Tokoh Kahmi untuk Indonesia Maju di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Kamis, 16 Maret 2023. Foto Ima Dini Shafira
PDIP Sebut Kepemimpinan Anies Baswedan di Jakarta akan Baik Jika Lanjutkan Program Jokowi dan Ahok

PDIP sebut kunjungan Anies Baswedan ke Surabaya hanya menyadarkannya bahwa Ibu Kota Jawa Timur itu lebih baik dari Jakarta.


Cerita Warga Kampung Tanah Merah Sodorkan Kontrak Politik untuk Jokowi dan Anies

11 hari lalu

Ratusan warga Tanah Merah merobohkan pintu gerbang balai kota saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Balai kota DKI Jakarta, Kamis (5/7). Dalam aksinya mereka memblokade jalan serta menuntut di resmikannya RT dan RW di kawasan Tanah Merah. TEMPO/Tony Hartawan
Cerita Warga Kampung Tanah Merah Sodorkan Kontrak Politik untuk Jokowi dan Anies

Diabaikan oleh Fauzi Bowo, warga Kampung Tanah Merah dukung Jokowi. Khawatir dengan Ahok warga dekati Anies Baswedan


Terkini: Sri Mulyani Soal 69 Pegawai Kemenkeu Berisiko Tinggi, Gaji Komisaris Pertamina Jadi Sorotan

12 hari lalu

Sri Mulyani dan Mahfud MD. FOTO/instagram
Terkini: Sri Mulyani Soal 69 Pegawai Kemenkeu Berisiko Tinggi, Gaji Komisaris Pertamina Jadi Sorotan

Berita terkini bisnis pada siang ini dimulai dari pernyataan Menkeu Sri Mulyani Indrawati soal pemeriksaan 69 anak buahnya yang berisiko tinggi.


Petinggi Pertamina Jadi Sorotan Usai Kebakaran Depo Plumpang, Berapa Gaji Komisaris BUMN Migas Itu?

12 hari lalu

Presiden Joko Widodo didampingi Menteri BUMN Erick Thohir, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati bersama jajaran direksi dan komisaris lainnya memberikan keterangan pers saat meninjau ke kawasan kilang PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) di Tuban, Jawa Timur, Sabtu, 21 Desember 2019. ANTARA
Petinggi Pertamina Jadi Sorotan Usai Kebakaran Depo Plumpang, Berapa Gaji Komisaris BUMN Migas Itu?

Profil serta harta kekayaan para direktur dan komisaris Pertamina tak lepas dari sorotan masyarakat usai kebakaran Depo Plumpang. Berapa gaji mereka?


Kemenag Sebut Gugatan Pendemo UIII Tidak Dapat Diterima, Kuasa Hukum: Cari-cari Kesempatan

14 hari lalu

Ahli waris tanah hak milik adat Kampung Bojong-Bojong Malaka Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya menggeruduk pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Depok, Kamis, 9 Maret 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kemenag Sebut Gugatan Pendemo UIII Tidak Dapat Diterima, Kuasa Hukum: Cari-cari Kesempatan

Pendemo dan warga yang menuntut ganti rugi atas beberapa bidang lahan UIII itu telah melakukan gugatan ke Pengadilan Negari Depok.


27 WNI di Malaysia Dipenjara Tiga Bulan Atas Kepemilikan KTP Palsu

18 hari lalu

Ilustrasi pengadilan(pixabay.com)
27 WNI di Malaysia Dipenjara Tiga Bulan Atas Kepemilikan KTP Palsu

27 WNI dijatuhi hukuman tiga bulan penjara oleh tiga Pengadilan Negeri di Petaling Jaya, Malaysia karena kedapatan memiliki kartu identitas palsu.