TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mencopot Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Riau Ferdinand Sinaga akibat kaburnya ratusan narapidana yang dipicu pungutan liar di Rumah Tahanan Kelas IIB Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Riau. Yasonna pun memecat tiga bawahannya terkait dengan kasus tersebut. “Peristiwa ini menjadi preseden sekaligus pesan untuk seluruh jajaran dan lingkungan pemasyarakatan serta unit kerja lain,” katanya saat pelantikan Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Riau di kantornya, Senin, 8 Mei 2017.
Jumat, 5 Mei 2017, ratusan narapidana kabur dari Rutan Sialang Bungkuk. Kekisruhan tersebut berawal dari unjuk rasa para tahanan yang memprotes pelayanan di dalam rutan. Mereka di antaranya mengeluhkan pungutan liar di penjara tersebut.
Baca: Pungli Picu Napi Pekanbaru Kabur, Yasonna: Perilaku Ini Biadab
Senin kemarin, Yasonna mengganti Ferdinand dengan Dewa Putu Gede sebagai Kepala Kanwil Hukum dan HAM Riau. Ferdinand ditarik ke Jakarta untuk dibina di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Selain itu, tiga pegawai negeri diberhentikan secara tidak hormat, di antaranya Kepala Rutan Sialang Bungkuk Teguh Triahatmanto.
Yasonna pun menurunkan kepangkatan enam orang staf rutan. “Dari hasil penyelidikan internal kami, mereka terindikasi terlibat dalam pemerasan,” katanya.
Tidak hanya itu, Yasonna menegaskan orang-orang yang terlibat pemerasan akan diusut secara pidana oleh Kepolisian Daerah Riau. Untuk mengantisipasi terulangnya kasus pungutan liar, Kementerian Hukum dan HAM menurunkan tim khusus untuk memantau kondisi pelbagai rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan di Indonesia.
Baca: Lima Kasus Kerusuhan Narapidana di Penjara Indonesia
Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Aidir Amin Daud mengatakan tim khusus yang terdiri atas delapan orang itu nantinya akan memantau rutan dan lapas yang dianggap rawan. Mereka akan melakukan inspeksi mendadak untuk melihat kondisi fasilitas dan kebenaran pungli di lokasi setempat. “Rutan dan lapas yang rawan itu yang ada bandar narkobanya karena peredaran duit di tempat itu banyak, serta di kawasan yang sudah sangat padat,” ujarnya.
Adapun Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mulai menyelidiki laporan dugaan pemerasan yang dilakukan pegawai Rutan Sialang Bungkuk. Polisi mendalami unsur pidana pada pungli itu menyusul adanya permintaan dari Yasonna. "Sudah 12 orang kami periksa terkait dengan dugaan pungutan liar," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo.
Guntur mengatakan 12 orang yang diperiksa berasal dari narapidana, keluarga napi, serta petugas rutan. Mereka dimintai keterangan ihwal dugaan pungli di Rutan Sialang Bungkuk.
Kemarin siang, sebelum diganti sebagai Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM, Ferdinand membenarkan enam petugas Rutan Sialang Bungkuk diperiksa Polda Riau. "Keenamnya disinyalir terlibat melakukan pungli," ucapnya.
Baca: Napi Kabur di Pekanbaru, 155 Orang Masih Buron
Ketika dimintai komentar mengenai pergantian dirinya pada kemarin malam, Ferdinand tidak mengangkat panggilan telepon Tempo.
Pakar hukum pidana dari Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan, mengatakan pungli di penjara justru mengajarkan narapidana melakukan korupsi. Jadi para narapidana tidak dibina menjadi semakin baik.
MITRA TARIGAN | RIYAN NOFITRA
Video Terkait: Polisi Tetapkan 2 Tersangka Praktek Pungli di Rutan Pekanbaru