TEMPO.CO, Karanganyar - Kepolisian Resor Karanganyar menyiapkan gelar perkara untuk menentukan tersangka baru dalam kasus Pendidikan Dasar Mahasiswa Pecinta Alam Universitas Islam Indonesia (UII). Mereka membidik beberapa panitia untuk menjadi tersangka baru.
"Semula, gelar perkara akan dilaksanakan hari ini," kata Kepala Polresta Karanganyar Ajun Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak, Senin, 8 Mei 2017. Hanya, gelar perkara tersebut harus ditunda sehari lantaran jaksa sedang mengikuti sidang di pengadilan.
Baca juga: Diksar Mapala UII, Rekonstruksi Kasus Ungkap Lembah Penyiksaan
Dia menyebutkan ada beberapa panitia yang dibidik menjadi tersangka baru dalam gelar perkara itu. "Bisa lebih dari lima orang," katanya. Mereka diduga melakukan kekerasan hingga korban mengalami luka-luka.
"Dalam gelar perkara itu, kami akan mendalami peran masing-masing panitia," ujarnya. Salah satunya, polisi akan melihat akibat yang timbul dari tindakan kekerasan. "Bisa luka ringan, luka berat, atau bahkan meninggal," ucapnya.
Saat ini, polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Angga dan Wahyudi. Keduanya diduga melakukan kekerasan hingga menewaskan tiga peserta diksar.
Kini polisi juga masih mencari pelaku kekerasan yang menyebabkan korban luka. "Mereka akan disangka melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama," tuturnya. Polisi telah mengantongi barang bukti, di antaranya hasil visum terhadap 34 peserta diksar Mapala UII.
AHMAD RAFIQ