TEMPO.CO, Makassar - Pemerintah berencana membubarkan organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Juru bicara HTI Sulawesi Selatan Dirwan Abdul Jalil heran apa alasan pemerintah mengeluarkan keputusan tersebut.
"Kami juga heran keinginan pemerintah. Selama ini HTI selalu taat hukum dan peraturan, kurang lebih 20 tahun HTI lakukan berbagai aktivitas tak ada masalah," kata Dirwan kepada Tempo, Senin 8 Mei 2017.
Menurut dia, HTI memiliki sumbangsih kepada pemerintah, dengan cara berdakwah karena itu merupakan kewajiban umat islam. Sehingga keberadaan HTI ini hanya ingin menyampaikan ajaran-ajaran islam. "Kami akan tetap berdakwah, karena itu bentuk sumbangsih HTI terhadap penyelesaian problem di negeri ini," urainya.
"Belakangan baru ada kelompok masyarakat yang tidak senang. Tapi saya kira itu hal wajar, hanya butuh komunikasi yang baik agar tercipta kesepahaman," kata Dirwan.
Dirwan mengatakan yang menjadi kekhawatirannya jika ada orang tertentu yang berusaha membenturkan aktivitas dakwah dengan Pancasila dan Kebinekaan. Sehingga akan memunculkan kembali cara-cara orde baru dalam membungkam aktivitas dakwah islam.
Sementara Ketua HTI Sulsel, Kemal Idris menilai pemerintah tidak taat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Karena mencoba membubarkan HTI. "Kita berpandangan jika pemerintah sangat otoriter dalam memenuhi kehendak rezim," tutur Kemal.
Karena itu, HTI masih akan mengkaji keputusan Menteri Koordinator politik, Hukum dan Keamanan Wiranto dan mempertanyakan mengapa tak ada proses hukum sesuai UU.
Simpatisan HTI Amir Ilyas menambahkan dia memang rutin mengikuti kajian-kajian yang dilakukan HTI. "Ngajinya HTI di mana saja, kadang di rumah dan di mesjid, yang dilaksanakan 2 kali seminggu," ucap Amir.
DIDIT HARIYADI