TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah kembali akan menyederhanakan delapan lembaga nonstruktural (LNS) dalam waktu dekat. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur mengatakan penyederhanaan atau penggabungan itu bagian dari reformasi birokrasi.
"Kemarin kami bubarkan sebelas LNS. Kami kaji delapan lagi," ucap Asman seusai rapat reformasi birokrasi di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin, 8 Mei 2017.
Baca juga: Tidak Efektif, Pemerintah Bubarkan 9 Lembaga Non-Sruktural
Dari delapan LNS itu, Asman menyebut salah satunya, yakni Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura (BPWS). Menteri Asman menyatakan pertimbangan disederhanakannya badan itu ialah karena tidak efektif.
Dari pengamatan Asman, beban kerja yang ada di BPWS tidak seimbang dengan organisasi. "Kerja sedikit tapi organisasi besar. Tidak produktif," ujarnya. Nantinya, BPWS direncanakan akan digabung ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Pada 20 September 2016, pemerintah membubarkan sembilan lembaga negara nonstruktural. "Sembilan yang dibubarkan adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk berdasarkan peraturan presiden atau keputusan presiden, bukan berdasarkan undang-undang," ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Selasa, 20 September 2016.
Simak pula: Ini 9 Lembaga Non-Struktural yang Dibubarkan Jokowi
Sembilan lembaga negara nonstruktural yang dibubarkan itu antara lain Badan Pengendalian Bimbingan Massal; Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan; Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Batam, Bintan, dan Karimun; Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi; Dewan Kelautan Indonesia; Dewan Nasional Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas; Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional; serta Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis.
Saat Joko Widodo terpilih menjadi presiden, ada 127 lembaga nonstruktural yang bernaung di bawah lembaga kepresidenan. Pada 2014, Jokowi telah membubarkan sepuluh lembaga nonstruktural, yang dilanjutkan dengan pembubaran dua lembaga lagi pada 2015.
Rapat reformasi birokrasi tak hanya membahas tentang penggabungan lembaga pemerintah yang tidak efektif. Ada beberapa hal lain yang dilaporkan kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla. Asman menyebutkan pemerintah ingin meningkatkan nilai laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP).
Lihat juga: Menpan RB: Ada Potensi Inefisiensi Anggaran di Daerah Rp 392 T
Saat ini, masih banyak pemerintah daerah yang mengantongi nilai LAKIP di bawah B. Pemerintah menargetkan nilai LAKIP pada pemerintah daerah, kementerian, atau lembaga naik sebesar 50 persen. "Caranya, kami akan ciptakan role model. Jadi kota yang nilainya BB jadi mentor atau pendamping untuk memperbaiki yang lain," ucap Asman
ADITYA BUDIMAN