TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menyesalkan keputusan pemerintah yang akan mengambil langkah tegas membubarkan organisasi kemasyarakatan tersebut. Juru bicara Dewan Pimpinan Pusat HTI Ismail Yusanto mengatakan organisasinya legal dan tidak pernah melanggar hukum.
"Kami sangat menyesalkan keputusan yang akan diambil oleh pemerintah, HTI ini organisasi berbadan hukum, tidak pernah melanggar hukum," ujar Ismail Yusanto dalam konferensi pers di kantor DPP HTI, Jakarta, Senin, 8 Mei 2017.
Baca juga: HTI Akan Dibubarkan, HTI Sulsel: Mengapa Tak Ada Proses Hukum
Ismail mengaku pihaknya tidak pernah menerima pemberitahuan apapun terkait rencana pembubaran HTI, hingga akhirnya keputusan itu diambil pemerintah. Menurut dia, HTI adalah organisasi legal yang beraktivitas berdakwah di Tanah Air selama 25 tahun.
Seruan yang sama juga disampaikan Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia (MHTI). “Kami tentu menyesalkan keputusan itu, semestinya ditempuh proses sesuai dengan Undang-Undang Ormas,” ujar juru bicara MHTI, Iffah Ainur Rohmah, saat dihubungi Tempo, Senin, 8 Mei 2017.
Iffah mengatakan langkah yang ditempuh pemerintah itu tanpa melalui prosedur pemberian surat peringatan dan tindakan antisipatif lainnya. “Tidak dilakukan yang seperti itu, jadi saya kira rencana itu semestinya tidak dilanjutkan,” katanya.
Simak pula: BREAKING NEWS, Wiranto: Pemerintah Akan Bubarkan HTI
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto sebelumnya mengatakan keputusan pembubaran itu berdasarkan sejumlah alasan dan aspirasi masyarakat. "Sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional," ujar Wiranto saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin, 8 Mei 2017.
Kegiatan HTI, kata dia, terindikasi kuat bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri dasar negara RI, yakni Pancasila serta Undang Undang Dasar 1945 yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). Aktivitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat," ujar dia. Kegiatan HTI pun dinilai mengancam ketertiban, bahkan keutuhan negara.
ANTARA | GHOIDA RAHMAH | YOHANES PASKALIS