"

Pengacara Terdakwa E-KTP Bantah Ada Permainan pada Gugatan Tender  

Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto (kiri) dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman saat menjalani sidang pembacaan dakwaan atas kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP secara nasional tahun 2011-2012 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 9 Maret 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto (kiri) dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman saat menjalani sidang pembacaan dakwaan atas kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP secara nasional tahun 2011-2012 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 9 Maret 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum terdakwa korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto, Waldus Situmorang membantah protes yang dilayangkan sejumlah perusahaan, yang kalah tender dalam proyek e-KTP, telah diatur. “Enggak, enggak ada. Biasalah kalau ada yang keberatan,” katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 8 Mei 2017.

Waldus menuturkan yang sebetulnya terjadi bukan gugatan, tapi laporan ke polisi dari para pihak yang tidak puas dalam lelang tender e-KTP. Ia mengaku protes tersebut sudah ditangani kuasa hukum Kementerian Dalam Negeri saat itu, Hotma Sitompul.

Baca: Hotma Sitompul Akui Bertemu Setya Novanto Bahas Kasus E-KTP

Waldus menceritakan keterlibatan Hotma dalam proyek e-KTP berawal dari laporan-laporan yang masuk dari sejumlah pihak yang kalah tender. Saat itu, Kementerian Dalam Negeri melalui terdakwa Irman dan Sugiharto meminta jasa hukum kepada Hotma. “Itu (protes) ditangani Pak Hotma,” ujarnya.

Dari jasanya, Hotma memperolah honor Rp 150 juta dan US$ 400 ribu. Namun uang US$ 400 ribu telah dikembalikan karena disebut sebagai uang e-KTP. Sedangkan uang Rp 150 juta masih berada di kantornya.

Baca: KPK Absen tanpa Keterangan di Praperadilan Miryam S. Haryani

Dalam berkas dakwaan Irman dan Sugiharto, nama Hotma muncul sebagai saksi kasus e-KTP yang mengembalikan duit. Ia menjadi kuasa hukum pemerintah untuk menghadapi gugatan perusahaan konsorsium yang kalah tender. Adapun pemenang tender proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun tersebut adalah konsorsium PNRI.

Tim jaksa penuntut umum dalam persidangan mengungkap adanya pengaturan tender oleh pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Ia bersama tim Fatmawati sempat mengumpulkan petinggi perusahaan konsorsium untuk mengatur teknis pengadaan proyek dan pemenangan tender. Andi diduga membentuk konsorsium tandingan yang seolah-olah bersaing dengan konsorsium PNRI.

Jaksa penuntut umum, Irene Putri, menolak berkomentar terhadap gugatan yang diduga telah diatur untuk menjadikan proyek tersebut seolah-olah bersih. “Kalau gugatan, jangan ke saya, tanyakan ke Febri (juru bicara KPK) karena enggak perkara ini,” katanya.

DANANG FIRMANTO

Baca juga: Praperadilan Miryam Haryani, Pengadilan Telah Kirim Surat ke KPK








Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

18 hari lalu

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Mantan Menteri BUMN Sugiharto Wafat, Erick Thohir: Beliau Tokoh Luar Biasa

15 Juli 2021

Mantan Menteri BUMN Sugiharto. Instagram
Mantan Menteri BUMN Sugiharto Wafat, Erick Thohir: Beliau Tokoh Luar Biasa

Dalam ingatannya, kata Erick Thohir, Sugiharto adalah salah satu sosok penting dalam gerakan anti korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).


Kabar Duka, Mantan Menteri BUMN Sugiharto Meninggal

15 Juli 2021

Mantan Menteri BUMN Sugiharto. Instagram
Kabar Duka, Mantan Menteri BUMN Sugiharto Meninggal

Mantan Menteri BUMN Sugiharto meninggal pada Kamis, 15 Juli 2021.


Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memberi isyarat saat ia menyampaikan pernyataan selama kunjungannya di hotline nasional Kementerian Kesehatan, di Kiryat Malachi, Israel 1 Maret 2020. [REUTERS / Amir Cohen]
Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.


Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Pimpinan KPK periode 2016-2019 Agus Rahardjo dan Laode M. Syarief berbincang dengan pegawai KPK setelah memberikan keterangan pers terkait laporan kinerja KPK 2016-2019 menjelang berakhirnya masa jabatan mereka, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.


Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

3 Mei 2018

Penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW) Lola Easter. antikorupsi.org
Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

Hanya 300 dari 1.032 terdakwa pada semester 2 tahun 2017 yang dituntut hukuman di atas 4 tahun.


Terpidana Kasus E-KTP Irman dan Sugiharto Dipindah ke Sukamiskin

2 Mei 2018

Terdakwa dugaan korupsi pengadaan E-KTP tahun angaran 2011-2012 Sugiharto (kiri) dan Irman (tengah) menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, 12 Juni 2017. Dalam sidang tersebut terdakwa Irman mengakui adanya catatan berisi rencana penyerahan uang kepada sejumlah anggota DPR. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Terpidana Kasus E-KTP Irman dan Sugiharto Dipindah ke Sukamiskin

KPK memindahkan dua terpidana kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto, ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, hari ini.


Pengusaha, Kontraktor Wisma Atlet Dituntut 7 Tahun Penjara

30 Oktober 2017

Mantan Anggota DPR dari Fraksi Demokrat Angelina Sondakh memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan alkes Universitas Udayana dengan terdakwa Dudung Purwadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 30 Agustus 2017. Dudung didakwa bersama-sama Nazaruddin dan Made Megawa telah bersepakat memenangkan PT DGI sebagai atau rekanan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pengusaha, Kontraktor Wisma Atlet Dituntut 7 Tahun Penjara

Mantan Direktur PT DGI, Dudung Purwadi, adalah terdakwa kasus korupsi proyek rumah sakit di Universitas Udayana dan pembangunan Wisma Atlet Palembang.