Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pungli Picu Napi Pekanbaru Kabur, Yasonna: Perilaku Ini Biadab

image-gnews
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat wawancara khusus dengan TEMPO/Ridian Eka Saputra
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat wawancara khusus dengan TEMPO/Ridian Eka Saputra
Iklan

TEMPO.CO, Pekanbaru - Maraknya pungutan liar di Rumah Tahanan Kelas IIB Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Riau, diduga menjadi pemicu kerusuhan yang menyebabkan ratusan narapidana kabur, Jumat, 5 Mei lalu. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan praktik pungutan liar dilakukan secara masif oleh para petugas setempat.

"Saya tidak akan toleransi. Perilaku ini betul-betul biadab, sangat biadab," katanya di Rutan Sialang Bungkuk, Minggu, 7 Mei 2017.

Yasonna datang ke Pekanbaru didampingi Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemeterian Hukum dan HAM I Wayan Dusak, Ahad, menyusul kaburnya ratusan tahanan Rutan Sialang Bungkuk. Kejadian bermula saat petugas mengeluarkan para tahanan untuk menjalankan salat Jumat. Para tahanan lalu berunjuk rasa memprotes pelayanan di dalam rutan. Kericuhan pun terjadi. Mereka mendobrak pintu setinggi 3 meter di bagian samping kanan rutan, lalu melarikan diri.

Baca: Kisah Napi Lokot Nasution Saat Kabur ke Padang Sidempuan

Yasonna mengatakan para tahanan mengaku diperlakukan tak manusiawi oleh petugas rutan. Pemerasan, kata dia, telah berlangsung lama. Modusnya, petugas sengaja menumpuk tahanan dalam jumlah banyak dalam satu ruangan. Tahanan yang ingin pindah dari ruangan sempit itu harus membayar hingga Rp 1 juta. Pemerasan pun dilakukan terhadap tahanan yang ingin menelepon keluarga. Begitu pula sebaliknya, keluarga yang ingin membesuk tahanan juga dimintai sogokan. "Ini sangat tidak manusiawi," ucapnya. Akibat temuan ini, Kepala Rutan Sialang Bungkuk Teguh Trihatmanto dicopot dari jabatannya.

Yasonna meminta Kepolisian Daerah Riau menyelidiki dugaan tindak pidana pungutan liar di dalam rutan, termasuk jika ada keterlibatan kepala rutan yang disinyalir membiarkan praktik lancung tersebut. "Sekarang yang memeras pidana. Ada Kapolda di sini supaya memproses. Tidak cukup sanksi administrasi,” ucapnya. Dia juga memerintahkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memeriksa kasus ini secara internal.

Baca: Kapolda Riau Segera Usut Pungli Lapas Pekanbaru, Sebab Napi Kabur

Kepala Kepolisian Daerah Riau Brigadir Jenderal Zulkarnain mengatakan timnya telah mengumpulkan informasi tentang penyebab kerusuhan dan kaburnya tahanan dari Rutan Sialang Bungkuk. Pungli diduga juga terjadi dalam pengurusan cuti bersyarat. Selain itu, ada laporan mengenai penganiayaan terhadap narapidana di dalam ruangan yang penuh sesak.

Kondisi Rutan Sialang Bungkuk memprihatinkan. Satu sel seharusnya hanya berpenghuni 10-15 orang, tapi diisi 30 orang. Penjara berkapasitas 300 orang itu dihuni 1.800 orang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Ratusan Napi Kabur di Pekanbaru, ICJR: Terbesar di Indonesia

Hingga kemarin, kepolisian masih memburu ratusan tahanan yang kabur dengan melakukan razia di daerah perbatasan, pelabuhan, dan terminal. Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul, ada 442 narapidana yang kabur dari rutan itu. “Baru ada 243 orang yang akhirnya tertangkap dan menyerahkan diri,” ujarnya.

Dosen Politeknik Ilmu Pemasyarakatan Kementerian Hukum, Akbar Hadi, menilai jumlah tahanan yang melampaui kapasitas penjara menjadi celah terjadinya pungutan liar di hotel prodeo. Belum optimalnya penerapan pidana alternatif menyebabkan penjara penuh sesak. “Kasus tindak pidana ringan, seperti pencuri sandal, buah, sayuran, seharusnya tidak perlu dipidana penjara,” katanya.

Baca: Napi Kabur di Pekanbaru, Menteri Yasonna Gebrak Meja Berkali-kali

Selain itu, jumlah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan masih sangat kurang. Menurut dia, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengamanatkan setiap kabupaten atau kota memiliki lembaga pemasyarakatan dan rutan. “Seharusnya ada 1.000 lebih lapas dan rutan, tapi kenyataannya saat ini baru ada 489 unit,” ujarnya.

RIYAN NOFITRA | MITRA TARIGAN | REZKI ALVIONITASARI |ANTARA

Video Terkait:
Pungli di Lapas Riau, Polisi Sudah Kantongi Bukti Pungli Oknum Lapas



Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

9 hari lalu

Kepala Rutan Kelas 1 Depok Lamarta Surbakti menyerahkan dokumen remisi Idul Fitri 1445 Hijriah kepada warga binaan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?


Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

10 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.


159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

11 hari lalu

Menkumham Yasonna H. Laoly  terdiam saat diwawancara wartawan kepresidenan usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 13 Maret 20024. Rapat terbatas membahas terkait pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara. TEMPO/Subekti.
159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.


Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

13 hari lalu

Barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668 kerat gelas yang disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Surabaya. ANTARA/HO-DJKI Kemenkumham
Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.


KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

14 hari lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.


Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

14 hari lalu

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly.
Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melantik 18 pejabat hasil perombakan di Kemenkumham hari ini


Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

15 hari lalu

KPK menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej menjadi tersangka gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan. KPK menduga suap tersebut diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam perebutan kepemilikan PT CLM. Selain itu, gratifikasi diduga diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam kasus pidana yang menjeratnya di Badan Reserse Kriminal Polri. Namun, hingga kini Eddy masih belum ditahan. TEMPO/Imam Sukamto
Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru terhadap bekas wamenkumham Eddy Hiariej


Kejagung Tangkap Buron Penipuan Emas Batangan Fiktif dengan Kerugian Rp 3,7 Miliar, Suami Masih DPO

29 hari lalu

Ilustrasi buronan
Kejagung Tangkap Buron Penipuan Emas Batangan Fiktif dengan Kerugian Rp 3,7 Miliar, Suami Masih DPO

Tim tangkap buron Kejaksaan Agung menangkap terpidana penipuan itu di kediamannya di Bekasi Selatan.


Kejati Papua Barat Tangkap DPO Penggelapan Dana Hibah Pengadaan Ternak di Bandara Soekarno-Hatta

32 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Kejati Papua Barat Tangkap DPO Penggelapan Dana Hibah Pengadaan Ternak di Bandara Soekarno-Hatta

DIU masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Sorong, dalam perkara korupsi penggelapan dana hibah Papua Barat.


Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

33 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa, Direktur Penindakan Asep Guntur Rahayu (kiri) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menghadirkan 15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengusulkan aturan tahanan di rutan dilonggarkan agar tidak lagi terjadi pungli.