TEMPO.CO, Kendari-Petugas Bandar Udara Haluoleo Kendari menangkap Pabotinggi, 28 tahun, dan Siswanto, 51 tahun, calon penumpang Batik Air dengan tujuan Jakarta, Kamis sore, 4 Mei 2017.
Mereka ditangkap karena kedapatan menyelundupkan uang dollar Amerika palsu pecahan 100 sebanyak 2.988 lembar. Jika dikonversi ke dalam rupiah, nilainya berkisar Rp 4 miliar lebih.
Kepala Bandara Haluleo Rudi Richardo menuturkan tertangkapnya Pabotinggi dan Siswanto bermula dari kecurigaan petugas terhadap barang bawaan mereka. Saat memasuki pemeriksaan x-ray, petugas melihat ada yang aneh dalam tas tersangka.
Baca: Uang Asli Ditukar Palsu, Penyedia Jasa Tukar Uang Meradang
Setelah diselidiki, ditemukan uang pecahan dolar Amerika yang tersimpan dalam bungkusan plastik. Petugas kemudian membawa Siswanto ke ruang pemeriksaa. Petugas pun memeriksa keaslian uang tersebut.
"Setelah dicek, uang kertas yang dibawa oleh pelaku ternyata palsu. Kami langsung koordinasi dengan petugas TNI Angkatan Udara dan Kepolisian untuk penyelidikan kasus lebih lanjut," ujar Rudi saat jumpa pers di Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, Jumat, 5 Mei 2017.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tenggara Komisaris Besar Wira Satya Triputra mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya melakukan pengembangan. Hasilnya diketahui bahwa uang yang dibawa Siswanto dan Pabotiingi milik Saharuddin, seorang dosen di Univeristas Haluoleo.
Simak: Dari LP Kerobokan, Terungkap Empat Orang dari Sindikat Uang Palsu
Polisi lantas mendatangi rumah Saharuddin di komplkes BTN Riski 1, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Di sana polisi mendapati 88 lembar uang palsu pecahan 100 dollar Amerika, pecahan 50 dan 20 dollar Amerika masing-masing satu lembar, 101 lembar uang mainan pecahan 100 ribu, serta dua buah alat pendeteksi uang.
Saat ditanya apakah tiga orang itu merupakan jaringan pengedar uang palsu, Wira belum bisa memastikan. Polisi, kata Wira, masih mengembangkan kasusnya. "Rencananya uang dollar akan diteliti langsung oleh Kedutaan Besar Amerika. Sedangkan untuk pecahan rupiah, kita akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia," jelas Wira Satya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, ketiga tersangka dijerat Pasal 244 KUHP dan 255 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda 10 milyar rupiah.
ROSNIAWANTY FIKRI