Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jaksa Penerima Sogokan Rp 440 Juta Divonis 5 Tahun Penjara

Editor

Pruwanto

image-gnews
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pindana Korupsi Padang memvonis jaksa Kejaksaan Tinggi Sumbar Farizal lima tahun kurungan penjara dan denda Rp 250 juta subsider empat bulan penjara, Mei 2017. Farizal terbukti menerima suap saat menangani perkara gula tanpa SNI. TEMPO/Andri El Faruqi
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pindana Korupsi Padang memvonis jaksa Kejaksaan Tinggi Sumbar Farizal lima tahun kurungan penjara dan denda Rp 250 juta subsider empat bulan penjara, Mei 2017. Farizal terbukti menerima suap saat menangani perkara gula tanpa SNI. TEMPO/Andri El Faruqi
Iklan

TEMPO.CO, Padang - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang memvonis jaksa Farizal 5 tahun penjara. Farizal yang sehari-hari menjadi jaksa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat ini dinyatakan terbukti menerima suap saat menangani perkara gula tanpa standar nasional Indoensia.

Hukuman 5 tahun bui sama dengan tuntutan jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Farizal juga harus membayar denda Rp 250 juta subsider 4 bulan penjara dan wajib membayar uang pengganti Rp 335,6 juta.  "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berkelanjutan," kata Hakim Ketua Yose Ana Rosalinda saat membacakan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang, Jumat, 5 Mei 2017.

Baca: Kasus Gula, Penyuap Irman Gusman Divonis 4,5 Tahun Bui

Hakim menyebut, Farizal menerima suap sebesar Rp 440 juta dari pemilik CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto, yang terlibat dalam perkara gula tanpa standar nasional Indonesia.

Duit diberikan sebanyak sembilan kali sejak Juni 2016 hingga September 2016. Duit diserahkan lewat sejumlah pertemuan di beberapa tempat, seperti rumahnya di kawasan Lubuk Minturun Kecamatan Koto Tangah, di gudang milik Sutanto di kawasan Bypass Kilometer 22, dan di minimarket Tanaka milik Sutanto di kawasan Kalawi Lubuk Lintah. Duit dalam jumlah paling besar, yang dia terima sebesar Rp 150 juta, selebihnya nominalnya Rp 50 juta, Rp 20 juta, dan Rp 15 juta.

Baca: ‘Kesaktian’ Terduga Penyuap Irman Gusman, Mengubah Jaksa Jadi Pembela

Farizal yang ditunjuk sebagai jaksa penuntut umum memanfaatkan perkara tersebut untuk meminta uang dalam menetapkan Sutanto sebagai tahanan kota. Kemudian, Farizal membantu Sutanto membuatkan eksepsi atas surat dakawan agar mendapatkan hukuman ringan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Uang tersebut dipakai Farizal untuk keperluaan pribadi, seperti biaya sopir, uang sekolah anak-anaknya dan dibagikan ke pihak-pihak lain. Namun hakim tak menemukan bukti kuat mengenai dugaan pembagian uang ke beberapa jaksa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat , Kejaksaan Negeri Padang dan hakim di Pengadilan Negeri Padang. "Untuk uang yang dibagi-bagi ke pihak-pihak lain, tak didukung bukti lainnya," kata Yose.

Majelis hakim menjerat Farisal dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Menurut Yose, yang memberatkan terdakwa adalah memanfaakan jabatannya sebagai jaksa dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Dia tak mendukung program pemerintah dalam memberantasi tindak pidana korupsi.

Jaksa Farizal menggunakan baju batik, tidak mengajukan banding. "Saya terima putusannya". Sedangkan Jaksa Penuntut Umum dari KPK Wawan Yunarwanto menyatakan pikir-pikir.  Wawan mengaku putusan hakim sesuai dengan tuntutan jaksa. "Hakim sependapat dengan jaksa mengenai fakta hukum, analisa hukum dan tuntutan pidana," ujarnya.

ANDRI EL FARUQI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

27 hari lalu

Universitas Jambi. Dok. ANTARA
Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

Polda Jambi sedang menyelidiki kasus dugaan TPPO ferienjob dengan tiga orang terlapor.


Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

38 hari lalu

Kejaksaan Agung menangkap dua tersangka korupsi dana tambahan penghasilan Dinas Transmigrasi dan  Tenaga Kerja Papua Barat. Dok Kejaksaan Agung.
Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.


Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

49 hari lalu

Tersangka Ryan Susanto pelaku pengrusakan kawasan Hutan Lindung Pantai Bubus untuk penambangan timah ilegal ditangkap oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Kamis, 7 Maret 2024. (ist)
Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

Kejar-kejaran terjadi sebelum penangkapan bos timah Babel itu saat dia mengendarai Toyota Fortuner dan hendak terbang ke Jakarta.


Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

15 Januari 2024

Baliho Prabowo-Gibran di atas trotoar ujung Jalan H.O.S Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat pada Ahad, 14 Januari 2024. TEMPO/Aisyah Amira Wakang.
Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

Anggota Bawaslu Sumut Saut Boang Manalu mengatakan, siang ini Bawaslu Kabupaten Batubara telah meminta penjelasan dari Kepala Polres Batubatara.


ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

17 Desember 2023

Ilustrasi Penjara Indonesia. Getty Images
ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

ICJR menilai, pentingnya kejaksaan memegang kontrol penyidikan dalam menangani perkara untuk mencegah penyalahgunaan wewenang pada tahap penyidikan.


Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

16 Desember 2023

Ilustrasi Penjara Indonesia. Getty Images
Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

Kejaksaan Tinggi Banten menyatakan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa oleh Muhyani.


Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

14 Desember 2023

Pejabat PT Timah TBK Ichwan Azwardi Lubis ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung terkait dugaan korupsi proyek pembangunan mesin pencuci pasir timah atau Washing Plant pada Kamis, 14 Desember 2023. (foto servio maranda)
Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menahan pejabat PT Timah terkait dugaan korupsi mesin pencuci pasir timah.


Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

16 November 2023

Penumpang berjalan setibanya di Terminal Kedatangan Domestik di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu, 27 Mei 2023. Gubernur Bali I Wayan Koster menilai harga tiket pesawat udara saat ini masih mahal sehingga menghambat pemulihan arus kedatangan wisatawan domestik ke Pulau Bali pascapandemi. ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo
Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

Kepala Seksi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Hariyo Seto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan fasilitas Fast Track.


Berkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten

19 Agustus 2023

Tersangka kasus penipuan pembelian Iphone Rihana dan Rihani dihadirkan saat rilis kasus di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 4 Juli 2023. Rihana dan Rihani ditangkap di Apartemen M Town Gading, Serpong pada Selasa (4/7) pagi pukul 05.00 WIB. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Berkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten

Perkara Rihana Rihani diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten karena locus delicti berada di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel).


Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Tersangka Penjualan Nikel Antam di Konawe Utara

9 Agustus 2023

Mantan Dirjen Minerba yang juga Pj Gubernur Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin usai menjalani pemeriksaan dengan KPK terkait dugaan korupsi di Kementerian ESDM Rabu 10 Mei 2023./Mirza Bagaskara/Tempo
Kejagung Tetapkan Eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin Tersangka Penjualan Nikel Antam di Konawe Utara

Kejagung tetapkan eks Dirjen Minerba ESDM Ridwan Djamaluddin sebagai tersangka kasus korupsi penjualan nikel PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara.