TEMPO.CO, Klaten - Kepolisian Resor Klaten masih mengusut kasus konvoi pelajar di Klaten yang berujung rusuh, pada Selasa, 2 Mei 2017. Saat ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, RS, 20 tahun.
Apabila terbukti ada pelajar di bawah umur yang melakukan perusakan dan penganiayaan saat ikut konvoi tersebut dan ditetapkan menjadi tersangka, Polres Klaten akan menawarkan proses hukum berbeda. Namun jika pelaku tergolong dewasa, maka tetap diberlakukan hukum pidana seperti biasa.
Baca: Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Konvoi Pelajar di Klaten
"Kalau pelajarnya di bawah umur, akan kami diversi sesuai peradilan anak. Tapi, kalau pelajar berumur di atas 18 tahun, perbuatannya sudah masuk kriminal diproses menggunakan sistem peradilan pidana biasa," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Klaten Ajun Komisaris David Widya Dwi Hapsoro saat dihubungi Tempo pada Jumat, 5 Mei 2017.
Proses diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak (di bawah 18 tahun) dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Konvoi pelajar merayakan kelulusan SMA/SMK di sejumlah wilayah di Kabupaten Klaten pada Selasa, 2 Mei 2017, berujung rusuh. Peserta konvoi tidak segan melakukan pengrusakan dan penganiayaan terhadap pelajar lain yang mereka temui saat berkonvoi.
Baca: Kasus Konvoi Pelajar di Klaten, Ada Siswa SMK Sleman Wajib Lapor
Hingga saat ini, Polres Klaten baru menetapkan satu tersangka, RS. Buruh serabutan lulusan SD, warga Desa Gondangan, Kecamatan Jogonalan, Klaten itu kedapatan membawa senjata tajam berupa badik saat ditangkap ketika ikut konvoi di Jalan Raya Solo - Jogja wilayah Kecamatan Jogonalan, Klaten.
Selain badik yang dibawa RS, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti seperti gir sepeda motor yang diikatkan pada ujung tali, hingga kunci pembuka baut roda mobil (tertinggal di mobil pickup pengangkut material proyek perbaikan Jalan Raya Solo - Jogja setelah dilemparkan dan memecahkan kacanya).
Kepala Polres Klaten Ajun Komisaris Besar Muhammad Darwis, mengatakan hingga kini masih didalami siapa pemilik senjata-senjata itu. "Karena senjata-senjata itu langsung dibuang di jalan saat konvoi itu berpapasan dengan anggota kami,” kata Darwis, Kamis, 4 Mei 2017.
Baca: Kisah Korban Keganasan Konvoi Pelajar di Klaten
Meski begitu, Darwis belum bisa memastikan motif apa yang melatarbelakangi pelajar asal Sleman itu ikut dalam konvoi pelajar di Klaten. Menurut dia, mereka mengarah ke konvoi di wilayah Klaten karena menghindari razia di wilayah Sleman. “Yang luar biasa itu mereka tahu kalau anggota kami juga berjaga di wilayah perbatasan. Sehingga mereka mencari jalur-jalur tikus (alternatif),” kata Darwis.
DINDA LEO LISTY