TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan Ahmad Suaedy menerima laporan sejumlah maladministrasi selama Ujian Nasional Berbasis Koputer (UNBK) tingkat SMP sederajat pada 17-19 April 2017. Namun, Ombudsman menganggap Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tak menindaklanjuti temuan tersebut.
Ahmad menemukan kesalahan administrasi ini meliputi ketidaksesuaian dengan dalam prosedur maupun di luar prosedur yang dibuat. “Temuan Ombudsman bahkan meningkat menjadi 16 maladministrasi,” kata Ahmad dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 5 Mei 2017.
Baca : Kekurangan Komputer, UNBK SMP di Kendari Tiga Gelombang Sehari
Ke-16 temuan tersebut adalah:
1. Pembuat kebijakan tak menyediakan sistem pembuatan soal, pendistribusian, dan pengamanan penyelenggaraan UNBK.
Ombudsman menganggap Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tak mengawasi pembuatan soal, maupun penggandaannya. Mereka justru menyerahkan sepenuhnya pelaksanaan UNBK ke sekolah. Ombudsman mendapati sejumlah sekolah menggandakan soal, membuat kunci jawaban, dan pemeriksaan hasil ujian oleh pihak sekolah. Sehingga Ombudsman menemukan indikasi adanya kebocoran soal ujian dan kunci jawaban.
Baca: Kekurangan Komputer, UNBK SMP di Kendari Tiga Gelombang Sehari
2. Pengawas ujian tak menggunakan sistem pengawas silang yang mengakibatkan independensi pengawas diragukan.
3. Tidak ada koordinasi dengan kepolisian dalam pengamanan pencetakan dan pendistribusian soal.
4. Di beberapa sekolah, tak ada pakta integritas pengawas untuk menjamin kerahasiaan pelaksanaan ujian serta tak memiliki Surat Keputusan Pembentukan Panitia USBN yang akan mempengaruhi pertanggungjawaban pelaksanaan USBN di sekolah tersebut.
Baca juga: Depok Klaim Kota Pertama UNBK 100 Persen di Jawa Barat
5. Sejumlah pengawas ujian menggunakan alat komunikasi atau elektronik lain di dalam ruang ujian.
6. Pengawas ujian tak sesuai POS UNBK yang mensyaratkan pengawas harus berjumlah dua orang dalam satu ruang ujian. Di beberapa sekolah hanya terdapat satu pengawas dalam satu ruang ujian.