Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menjelang Vonis Ahok, FPI dan HTI Geruduk Pengadilan Banjarmasin  

image-gnews
Sejumlah massa dari Front Pembela Islam (FPI) dan beberapa ormas Islam lainnya berorasi di depan Gedung Kementerian Pertanian saat Basuki Tjahja Purnama alias Ahok membacakan nota pembelaan atau pledoi di Jakarta, 25 April 2017. TEMPO/Frannoto
Sejumlah massa dari Front Pembela Islam (FPI) dan beberapa ormas Islam lainnya berorasi di depan Gedung Kementerian Pertanian saat Basuki Tjahja Purnama alias Ahok membacakan nota pembelaan atau pledoi di Jakarta, 25 April 2017. TEMPO/Frannoto
Iklan

TEMPO.COBanjarmasin - Puluhan simpatisan Front Pembela Islam (FPI) dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Provinsi Kalimantan Selatan, yang tergabung dalam Gabungan Islam Bersatu, menggeruduk kantor Pengadilan Tinggi Banjarmasin pada Kamis, 4 Mei 2017. Melalui perantara para hakim di Pengadilan Tinggi Banjarmasin, mereka menitipkan aspirasi untuk mendesak majelis hakim yang menyidangkan kasus dugaan penodaan agama agar menjatuhkan vonis berat terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. 

Koordinator Gabungan Islam Bersatu Kalimantan Selatan Syamsul Muarif mengatakan jaksa yang menuntut Ahok 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun telah menggambarkan bahwa hukum tidak mencerminkan asas keadilan. Ia cemas vonis yang ringan justru memicu merebaknya penista-penista agama lain di Indonesia. 

Baca juga: Sidang Vonis Ahok Digelar 2 Pekan Lagi  

Syamsul mengutuk sikap Ahok yang berusaha memecah belah bangsa dan umat. Ia tegas menyatakan hakim mesti bersikap adil saat sidang putusan pada 9 Mei mendatang. “Banyak pejabat dihukum ringan, tapi maling ayam justru dihukum berat,” kata Syamsul Muarif di hadapan para hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin. 

Ketua DPD Hizbut Tahrir Indonesia Kalimantan Selatan Baehaki Al Munawar mengingatkan bahwa hukum syariah tegas memberikan hukuman setimpal bagi penista agama. Menurut Baehaki, jika nantinya vonis hakim menuruti tuntutan jaksa penuntut umum, itu berarti menginjak-injak keadilan umat muslim. 

“Penista agama sebelumnya divonis 5 tahun. Kalau vonis mengikuti JPU, artinya ini mengganggu filosofi hukum. Bisa-bisa ada gelombang aksi yang lebih besar. Ahok pantas dihukum mati,” kata Baehaki Al Munawar. 

Aksi ini turut dihadiri Ketua FPI Kalimantan Selatan Habib Zakaria Bahasyim, Sekretaris FPI Kalimantan Selatan Aan Kurniawan, dan sesepuh HTI Kalimantan Selatan, Abdurahman Malik. Para simpatisan membawa atribut kebesaran dua ormas Islam itu. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Simak pula: Pleidoi Ahok, Teriakan Takbir 2 Pengunjung Kagetkan Majelis Hakim  

Adapun Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin Yohannes Ether Binti menolak mengintervensi majelis hakim yang menyidangkan kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok. Menurut Yohanner, setiap hakim punya independensi dan kemerdekaan dalam menyikapi kasus persidangan. Ia pun tidak pernah mencampuri urusan persidangan di pengadilan negeri atau pengadilan tinggi lain.

Dalam sidang nota pembelaan Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, 25 April 2017, tim pengacara Ahok meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari tuntutan jaksa. Menurut kuasa hukum Ahok, Tommy Sihotang, kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama dan menghina suatu golongan.

DIANANTA P. SUMEDI

Video Terkait:
Todung Mulya Lubis: Pengadilan Tidak Boleh Kalah oleh Intimidasi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

1 hari lalu

Polisi mengevakuasi jenazah korban kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu


Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

22 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

22 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

23 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

28 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

Hakim PN Indramayu memvonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, dalam perkara tindak pidana penodaan agama


Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

14 Februari 2024

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab saat mencoblos di tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februarai 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

Mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab menyesalkan pakar hukum tata negara yang menjelaskan kecuarangan pemilu di Dirty Vote dilaporkan ke polisi.


Rizieq Shihab Didatangi 4 Polisi dari Mabes Polri dan Polda Metro untuk Cooling System Jelang Pemilu

9 Februari 2024

Rizieq Shihab berceramah dalam aksi Reuni 212 di Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Jumat, 2 Desember 2022. Rizieq Shihab menghadiri Reuni 212 ini setelah sempat dipaksa hadir oleh panitia. TEMPO/Abdullah Syamil Iskandar
Rizieq Shihab Didatangi 4 Polisi dari Mabes Polri dan Polda Metro untuk Cooling System Jelang Pemilu

Rizieq Shihab mengatakan inilah untuk pertama kalinya ada polisi yang berani mendatangi dirinya usai insiden penembakan KM50.


Ahok Bahas Luka Lama Soal Sosok Berkuasa yang Menjebloskannya ke Penjara, Siapa Dia?

8 Februari 2024

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
Ahok Bahas Luka Lama Soal Sosok Berkuasa yang Menjebloskannya ke Penjara, Siapa Dia?

Ahok mengungkapkan ada sosok berkuasa yang menjebloskan dirinya ke penjara


Cerita Warga Depok Diduga Korban Rentenir, Pinjam Rp 20 Juta Jadi Setengah Miliar

15 Januari 2024

Ilustrasi Hutang. shutterstock.com
Cerita Warga Depok Diduga Korban Rentenir, Pinjam Rp 20 Juta Jadi Setengah Miliar

Maksud hati hendak merahasiakan utangnya ke terduga rentenir dari keluarga karena malu, sekarang malah seluruh masyarakat sekitar tahu semua.


Dilaporkan MUI Bali untuk Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Siapa Sebenarnya Arya Wedakarna?

14 Januari 2024

Arya Wedakarna. Instagram
Dilaporkan MUI Bali untuk Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Siapa Sebenarnya Arya Wedakarna?

Peraih rekor MURI sebagai doktor dan rektor termuda, Arya Wedakarna belakangan dituntut MUI Bali karena dugaan kasus SARA. Berikut profilnya.