TEMPO.CO, Malang--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang mendatangi Sekolah Dasar Negeri Lowokwaru 3 di Jalan Sarangan 1 Kota Malang, Rabu, 3 Mei 2017. Mereka mengklarifikasi tindakan Kepala Sekolah Tjipto Yhuwono yang menyetrum empat siswa kelas 6, yakni MA, MK RZ, RA .
Korban mengeluh mengalami mimisan dan kepala pusing usai disetrum. "Kami bertemu guru, dan siswa yang disetrum," kata Wakil Ketua DPRD Kota Malang Rahayu Sugiarti.
Baca: Kekerasan Oleh Guru Lampung, Kementerian Minta Dinas Tegas
Rahayu datang bersama anggota Komisi Bidang Kesejahteraan dan Pendidikan DPRD. Menurut dia, empat siswa itu disetrum pada Selasa 25 April 2017 usai salat duha di musala sekolah setempat. "Mereka sering mengganggu dan berbuat gaduh," katanya.
Usai salat duha, korban dipanggil duduk bersila dan bermeditasi selama 10 menit. Secara bergantian mereka berdiri di atas papan yang teraliri listrik. Tjipto menjelaskan terapi listrik ini digunakan untuk menjaga keseimbangan antara otak kanan dan otak kiri.
Simak: Sekolah Harus Anti Kekerasan Terhadap Anak
Tujuannya, agar keempat siswa tak sering menganggu teman maupun ribut sendiri di kelas. Rahayu menilai tindakan Tjipto salah karena tidak dibenarkan melakukan kekerasan dalam mendidik siswa. Terapi, kata dia, harus dilakukan oleh ahli serta dikomunikasikani dengan orang tua siswa.
Untuk itu, Rahayu meminta Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang membina Tjipto agar tak melakukan perbuatan serupa. Dia berharap tercipta lingkungan sekolah yang ramah anak, nyaman dan aman untuk belajar.
Lihat: Jangan Sepelekan Dampak Kekerasan Psikis pada Anak
Ibu RA, AN menolak memberikan keterangan kasus yang dialami anaknya. Menurutnya perkara itu telah selesai dengan damai. AN mengaku tengah fokus mengembalikan psikologi anak. "Iya, mengalami trauma setelah kejadian itu," ujarnya.
AN juga telah menyiapkan dan memilih sekolah untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP. "Terimakasih atas dukungan teman-teman. Semua sudah selesai dengan berdamai," ujarnya.
EKO WIDIANTO