Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Trio Achmad Ali dan Kawan-kawan Jadi Ketua Tim Penyelidikan Pelanggaran HAM Soeharto

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Tim Penyelidikan Kasus Pelanggaran HAM Berat Soeharto telah dipilih. Ketua tim ini dipilih melalui rapat yang digelar di Komnas HAM, Selasa (14/1), oleh empat orang penerima mandat rapat Paripurna Komnas HAM. Masing-masing adalah Prof. Achmad Ali, MM Bilah, Sandra Moniaga, dan Nursyachbani Katjasungkana. Terpilih sebagai ketuanya, trio dari empat penerima mandat itu, kecuali Sandra Moniaga. Salah satu Ketua Tim, Achmad Ali, mengatakan tim juga telah memilih 15 anggota dan lima koordinator penanganan kasus. Ketua PBHI, Hendardi, akan menangani kasus Daerah Operasi Militer di Aceh, Papua dan Timtim; Ita F. Nadia menangani kasus Gerakan 30 September; Luhut Pangaribuan menangani kasus penembakan misterius (petrus); Munir untuk kasus Tanjungpriok (TP), dan Nursyachbani menangani kasus 27 Juli, dan kasus Mei 1998. Tim ini akan mengumpulkan fakta awal. (Selanjutnya) akan dilaporkan ke Rapat Paripurna Komnas HAM yang sudah projusticia, kata Ali, kepada Tempo News Room. Selasa. Ia meyakini, pengumpulan bukti awal ini mampu terselesaikan sekitar bulan April. Setelah bukti kelima kasus terkumpul, maka Komnas HAM akan membentuk Komisi Penyelidik Pelanggaran (KPP) HAM Soeharto. Kasus ini akan direkomendasikan kepada pihak kejaksaan, tutur dia. Bila tak terselesaikan di pengadilan, Komnas masih punya alternatif kedua untuk menyelesaikan, yakni melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Untuk itu, Ali berharap, pemerintah dan DPR segera mengundangkan pembentukan komisi tersebut. Tujuannya, bila tidak dapat terselesaikan secara pidana bisa melalui komisi tersebut , yang memiliki undang-undang resmi. Bukan seperti rekonsiliasi islah yang dilakukan Try Sutrisno (dalam kasus Tanjungpriok) dulu, tandasnya. Soal hambatan sakit permanennya Soeharto, ia juga meyakini tidak masalah. Yang penting bagi Komnas adalah menuntaskan kasus pelanggaran HAM dan mengumpulkan bukti. Soal pengadilan atau kejaksaan tidak bisa mengadili, ia mengatakan, Itu tanggung jawab mereka kepada masyarakat, bangsa dan Tuhan. Soal bisa tidaknya mengadili Soeharto itu, lanjut Ali, itu tergantung dari faktor Jaksa Agung dan hakimnya. Ali menegaskan, kelima kasus ini dipilih karena dianggap sebagai kasus terhebat selama kepemimpinan orang nomor satu di Orde Baru, Soeharto. Sementara, untuk mengadili semua kesalahan Soeharto selama 32 tahun jelas tidak mungkin. Menurut Achmad Ali, sasaran pertama seperti dalam Undang-undang pelangaran HAM berat itu ada dua cara. Pertama melalui pengadilan atau kedua Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Hanya persoalannya, di negara kita tidak ada Komisi ini, tutur dia. Ali sendiri tak mempersoalkan banyaknya kasus yang menjadi beban tim ini. Ia menilai, untuk mencari bukti kasus itu tidak terlalu berat. Kasus petrus contohnya, Soeharto sudah mengakui sendiri dalam bukunya biografi Soeharto yang menyebut hal itu sebagi kebijakannya untuk shock therapy. Itu merupakan salah satu contoh bukti tertulis yang sah secara hukum. Contoh lain, kasus Tanjungpriok yang dapat dibuktikan melalui pidato Soeharto di Pekan Baru, Riau. Mengumpulkan bukti awal itu tidak terlalu sukar, tandasnya. Selanjutnya, Ali mengungkap tentang adanya dukungan dari Amnesti Internasional yang akan memberikan sejumlah bukti dengan gratis. Tapi, ia menolak bila tim itu dibentuk karena tekanan internasional. Bukti dari Amnesti internasional hanya akan menjadi bukti tambahan yang menunjang saja. Sementara, bukti utama akan diambil dari hasil penyelidikan KPP HAM. Kami membentuk tim ini karena Undang-Undang yang mengamanatkan, bukan yang lain. (Amanat UU) itu sama saja dengan mandat masyarakat katanya. (Eduardus Karel Dewanto Tempo News Room)
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jadwal Live dan Prediksi Persib Bandung vs Persebaya Surabaya di Liga 1 Hari Ini

4 menit lalu

Pemain Persib Bandung, Rezaldi Hehanusa. (persib.co.id)
Jadwal Live dan Prediksi Persib Bandung vs Persebaya Surabaya di Liga 1 Hari Ini

Laga besar antara Persib Bandung vs Persebaya Surabaya akan tersaji pada pekan ke-32 Liga 1 2023-2024.


Prediksi Persib Bandung vs Persebaya Surabaya di Pekan Ke-32 Liga 1 Sabtu Ini: Jadwal Live, H2H, Perkiraan Pemain

5 menit lalu

Pemain Persib Bandung David Da Silva (kiri) merayakan gol. TEMPO/Prima Mulia
Prediksi Persib Bandung vs Persebaya Surabaya di Pekan Ke-32 Liga 1 Sabtu Ini: Jadwal Live, H2H, Perkiraan Pemain

Jadwal Persib Bandung vs Persebaya Surabaya akan hadir pada pekan ke-32 Liga 1 hari ini. Simak H2H, perkiraan pemain, dan prediksinya.


Pemeriksaan Kehamilan Rutin Bantu Cegah Penularan Sifilis dari Ibu ke Janin

17 menit lalu

Ilustrasi ibu hamil berbaring. Freepik.com/Valuavitaly
Pemeriksaan Kehamilan Rutin Bantu Cegah Penularan Sifilis dari Ibu ke Janin

Penyakit sifilis bisa menular dari ibu yang terinfeksi ke janinnya melalui plasenta. Pemeriksaan kehamilan bantu mencegah penularan itu.


Cerita Petugas Damkar Tak Bisa Selamatkan 7 Orang saat Kebakaran di Mampang

18 menit lalu

Petugas sedang memadamkan api yang membakar sebuah ruko di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta, Jumat, 19 April 2024. Foto: ANTARA/Khaerul Izan
Cerita Petugas Damkar Tak Bisa Selamatkan 7 Orang saat Kebakaran di Mampang

Kebakaran toko Saudara Frame & Galery di Mampang Prapatan Kamis kemarin mengakibatkan tujuh orang tewas


Bank DKI Setor Dividen Sebesar Rp 326,4 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

38 menit lalu

Bank DKI Setor Dividen Sebesar Rp 326,4 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI menyumbang dividen terbesar bagi Provinsi DKI Jakarta, jumlahnya mencapai Rp 326,44 miliar.


H-2 Pembacaan Putusan MK: Menelisik Kedudukan Amicus Curiae dalam Penerapan Hukum

39 menit lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
H-2 Pembacaan Putusan MK: Menelisik Kedudukan Amicus Curiae dalam Penerapan Hukum

Di satu sisi, amicus curiae disebut sebagai bentuk kepedulian terhadap peradilan.


Jadwal Indonesia All Stars vs Red Sparks Sabtu Hari Ini: Simak Jadwal Live dan Komentar Pelatih

41 menit lalu

Pelatih tim bola voli asal Korea Selatan Red Sparks Ko Hee-jin memberikan keterangan kepada wartawan usai bersama ofisial dan pemain bertemu dengan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo di Kantor Kemenpora, Jakarta, Rabu, 17 April 2024. (ANTARA/Aloysius Lewokeda)
Jadwal Indonesia All Stars vs Red Sparks Sabtu Hari Ini: Simak Jadwal Live dan Komentar Pelatih

Klub bola voli Korea Selatan, Red Sparks, akan menghadapi Indonesia All Stas, Sabtu malam, 20 April 2024. Simak jadwal live-nya.


Kata KIKA soal Pengunduran Diri Kumba Digdowiseiso yang Tak Disertai Pencabutan Gelar Guru Besar

45 menit lalu

Satria Unggul Wicaksana Dosen UM Surabaya. um-surabaya.ac.id
Kata KIKA soal Pengunduran Diri Kumba Digdowiseiso yang Tak Disertai Pencabutan Gelar Guru Besar

Koordinator KIKA, Satria Unggul, mengatakan bahwa keputusan yang jadi pilihan Kumba Digdowiseiso harus dihormati.


MK Terima 47 Amicus Curiae soal Sengketa Pilpres

58 menit lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
MK Terima 47 Amicus Curiae soal Sengketa Pilpres

MK menyatakan telah menerima 47 amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk sengketa Pilpres per kemarin.


Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

1 jam lalu

Eko Darmanto. kejati-diy.go.id
Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

KPK menetapkan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang