TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Bonyamin Saiman melaporkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah ke Mahkamah Kehormatan Dewan. Fahri dilaporkan bersama tiga pimpinan lainnya, Taufik Kurniawan, Setya Novanto, dan Agus Hermanto.
Menurut Boyamin, pimpinan Dewan diadukan terkait mekanisme pengajuan hak angket kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. "Mekanisme dalam pengambilan persetujuan anggota DPR tidak memenuhi syarat, mekanisme, dan melanggar tata tertib dan UU MD3," kata Bonyamin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 3 Mei 2017.
Baca: Hak Angket, Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Fahri Hamzah ke KPK
Fahri menjadi pimpinan sidang paripurna yang meloloskan hak angket kepada KPK. Ketiga pimpinan, kata Bonyamin, dilaporkan karena turut bertanggungjawab atas keputusan tersebut. Sementara, pimpinan lainnya Fadli Zon, tidak dilaporkan. "Beliau walk out sehingga tidak bertanggung jawab," katanya.
Sebelumnya, hak angket KPK resmi disetujui dalam rapat paripurna yang berlangsung ricuh pada Jumat pekan lalu. Saat itu, Fraksi Gerindra melakukan walk out karena pemimpin sidang, Fahri Hamzah, langsung mengetuk palu tanda persetujuan saat rapat penuh hujan interupsi. Hak angket disetujui sebagai usulan Dewan.
Simak: Hak Angket ke KPK, Pukat UGM: DPR Tabrak Undang-Undang
Ia menjelaskan pengambilan keputusan dalam rapat paripurna hanya bisa melalui aklamasi dan voting. Keputusan secara aklamasi tidak dapat dilakukan karena masih ada sejumlah fraksi yang tak menyetujui. "Sementara voting juga tidak dilakukan," ujar Bonyamin.
Pimpinan, kata dia, juga tak melakukan penghitungan fisik dan meniadakan proses lobi atas usulan tersebut. Ia menambahkan cacat prosedur pengambilan keputusan juga terkait kuorum peserta sidang paripurna hak angket itu. Pimpinan rapat, kata dia, tidak menyampaikan daftar pengusul hak angket KPK. "Kalau dulu kasus Century malah hampir 100 orang dibacakan (pengusulnya)," kata Bonyamin.
ARKHELAUS W.