TEMPO.CO, Yogyakarta - Menanggapi demonstrasi ratusan pengemudi taksi reguler dari berbagai paguyuban di sepanjang Jalan Malioboro, Rabu, 3 Mei 2017, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan Peraturan Gubernur tentang Taksi Online sudah selesai digodok. “Peraturan gubernur memang sudah selesai. Semoga Mei ini terbit,” ujarnya, Rabu.
Ratusan pengemudi taksi reguler berunjuk rasa menuntut ketegasan Sultan segera menerbitkan larangan operasional taksi pelat hitam atau dikenal dengan taksi online, yang dianggap semakin mengancam keberadaan taksi reguler. Akibat demo tersebut, jalan di Malioboro pun lumpuh. Kendaraan yang telanjur masuk Jalan Malioboro dialihkan ke sejumlah ruas menuju Jalan Bhayangkara dan Mataram.
Baca juga: 5 Masukan Organda Yogya untuk Pergub Taksi Online
Sultan menuturkan hal yang membuat pemerintah daerah terpaksa menunda penerbitan peraturan gubernur itu adalah belum bisa merumuskan komponen tarif batas bawah dan batas atas taksi online. Ketentuan soal tarif menjadi bagian dari 11 poin peraturan gubernur ihwal taksi online di Yogyakarta.
Soal tarif ini, kata Sultan, pihak pemerintah daerah tak bisa mengambil keputusan sendiri. Pemerintah daerah masih menyusun usul soal rumusan tarif tersebut untuk dibahas bersama perwakilan taksi online, lalu dimintakan persetujuan dari Kementerian Perhubungan.
“Kami ingin dalam aturan itu sekalian ditentukan tarif batas bawah dan batas atas ikut masuk,” ujarnya.
Meski menghendaki peraturan gubernur terbit pada Mei, Sultan memberi catatan bahwa terbitnya peraturan tersebut tetap bergantung pada keputusan bersama para pengelola taksi online untuk menentukan tarif armada di Yogyakarta, dan persetujuan pusat.
“Apakah akan sampai tiga bulan atau bagaimana, ya, itu tergantung pada mereka juga (pusat dan taksi online) dalam memutuskan,” ucapnya.
Simak pula: Pemerintah Yogya Tak Larang Taksi Online, tapi...
Dalam pertemuan dengan Kepolisian DIY dan Dinas Perhubungan DIY, Ketua Paguyuban Koperasi Taksi Yogyakarta Sutiman menyatakan membutuhkan kepastian terbitnya peraturan gubernur yang mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017, yang menjadi revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
“Tuntutan kami dalam pergub itu sudah jelas. Taksi online harus diatur segera dalam berbagai hal,” tuturnya.
Pengaturan taksi online di Yogyakarta meliputi kuota, tarif, identitas kendaraan, prosedur operasional kendaraan, dan kewajiban pengemudi.
PRIBADI WICAKSONO