TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, terkait dengan dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Rabu, 3 Mei 2017. Mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera itu akan diperiksa sebagai saksi untuk Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Selain memeriksa Irvanto, hari ini KPK memanggil anggota DPR Markus Nari dan Direktur Utama PT Multisoft Java Technologies Willy Nusantara Najoan. "Diperiksa untuk tersangka AA (Andi Agustinus)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu.
Baca: Seberapa Dekat Hubungan Setya Novanto dan Andi Narogong?
Irvanto tiba di KPK sekitar pukul 10.00. Pria yang menggunakan kemeja kotak-kotak hitam itu lalu naik ke ruang pemeriksaan pukul 10.20. Kamis pekan lalu, Irvanto sempat bersaksi dalam sidang korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Pada sidang itu, ia menjelaskan peran perusahaannya sebagai salah satu konsorsium yang menjadi peserta tender e-KTP.
Irvan mengakui ia kenal dengan Andi Narogong sejak SMA lantaran Andi adalah kakak dari Vidi Gunawan, teman sekolahnya. Irvan membantah hubungannya dengan Setya Novanto berkaitan dengan e-KTP. Ia pun membantah pernah mengikuti pertemuan di Equity Tower bersama dengan Setya dan Andi Narogong.
Baca: Setya Novanto Bantah Titip Pesan Rahasia ke Terdakwa Kasus E-KTP
Keterangan Irvan bertolak belakang dengan kesaksian bekas karyawan PT Java Trade Utama, Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby. Dalam sidang sebelumnya ia bercerita pernah membahas e-KTP dengan Irvan. “Saya ngobrol-ngobrol santai dengan Irvan di ruangannya. Dia sempat bicara biaya e-KTP banyak banget,” kata Bobby di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 20 April 2017.
Bobby lantas bertanya kepada Irvan berapa besar biaya yang dikeluarkan. “Berapa besar toh? Tujuh persen. Dia bilang buat Senayan. Tapi itu ngobrol-ngobrol santai sambil nunggu dokumen selesai,” ucap Bobby.
Baca: Kasus E-KTP, Setya Novanto: Demi Allah Saya Tidak Menerima Uang
Menurut Direktur PT Java Trade Utama Johanes Richard Tanjaya, fee 7 persen itu dibagikan kepada orang berinisial SN.
MAYA AYU PUSPITASARI