Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Korupsi Proyek Al-Quran, KPK: Bukti Fahd Terlibat Paling Jelas  

image-gnews
Ketua AMPG Fahd El Fouz bin A Rafiq, sebelum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, 28 April 2017. Kericuhan terjadi saat sejumlah orang berseragam AMPG mencoba menghalangi mobil tahanan yang membawa Fahd. ANTARA/M Agung Rajasa
Ketua AMPG Fahd El Fouz bin A Rafiq, sebelum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, 28 April 2017. Kericuhan terjadi saat sejumlah orang berseragam AMPG mencoba menghalangi mobil tahanan yang membawa Fahd. ANTARA/M Agung Rajasa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq berperan aktif dalam tindak pidana korupsi tiga proyek di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012. Hal tersebut menjadi dasar penyidik KPK menetapkan Fahd sebagai tersangka keempat dalam kasus itu. Dibanding sejumlah nama lain yang disebut dalam putusan kasasi tiga tersangka sebelumnya, peran Fahd paling menonjol. “Dia (Fahd) paling jelas buktinya. Paling mungkin dijerat tanggung jawab hukumnya juga,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat ditemui di kantornya, Selasa, 2 Mei 2017.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga nama tersangka yang menerima vonis inkrah atau kasasi dari Mahkamah Agung, yaitu bekas anggota Komisi Agama Dewan Perwakilan Rakyat, Zulkarnaen Djabar; pejabat pembuat komitmen proyek, Ahmad Jauhari; serta putra Zulkarnaen, Dendy Prasetia. Dalam putusan ketiganya, Fahd disebut mengintervensi dan mengatur tiga proyek itu bersama Zulkarnaen dan Dendy.

Baca: Fahd A Rafiq Tersangka, Babak Baru Korupsi Pengadaan Al Quran

Fahd disebut berperan sebagai broker yang menemui para pengusaha, yang perusahaannya akan diatur sebagai pemenang proyek itu. Dia dikatakan meminta fee 23 persen kepada Direktur PT Adhi Aksara Abadi Ali Djufrie, yang memenangi tender pengadaan Al-Quran pada 2011 senilai Rp 22 miliar. Dia juga meminta jatah 16 persen dari proyek Al-Quran pada 2012 senilai Rp 50 miliar serta 15 persen dari proyek laboratorium komputer Rp 31,2 miliar kepada Abdul Kadir Alaydrus, yang membawa PT Sinergi Pustaka Indonesia dan PT Batu Karya Mas.

Pada pertengahan Oktober 2011, Fahd disebut pernah mengancam akan memutasi sejumlah pejabat Kementerian Agama ke kantor dinas di Papua. Dia marah karena ketua unit layanan pengadaan proyek laboratorium tak juga menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang. Dia menuduh para pejabat tersebut berniat meloloskan perusahaan lain sebagai pemenang. “Apa kalian perlu saya pindahkan ke Papua, yang tiket pergi-pulangnya Rp 6 juta?” kata Fahd dalam dokumen putusan Zulkarnaen.

Febri mengatakan penyidik KPK memang menggunakan putusan kasasi tiga tersangka sebelumnya sebagai salah satu bukti untuk menjerat Fahd dan calon tersangka lain. Namun dia enggan merinci seluruh temuan dan bukti yang dikantongi penyidik. “Itu (putusan) hanya satu dari beberapa bukti yang belum bisa diungkap sekarang. Ini masih akan berkembang,” ujarnya.

Baca: Nama-nama di Seputar Kasus Korupsi Pengadaan Al Quran

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bekas Wakil Menteri Agama, Nassaruddin Umar, membantah adanya intervensi Fahd cs dalam penentuan pemenang tender tiga proyek di Kementerian Agama. Dia mengklaim seluruh proses pelaksanaan tender telah sesuai dengan prosedur. Dia tercatat menjabat Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam yang sempat dipaksa memenangkan perusahaan yang dibawa Fahd. “Tak benar. Tak pernah ada penunjukan langsung,” katanya saat ditemui Tempo, Juni 2013.

Sekretaris Jenderal AMPG Nusyam Halid menilai Fahd tak terlibat dalam kasus korupsi di Kementerian Agama. Menurut dia, Fahd justru menjadi orang yang membantu dan sangat kooperatif terhadap penyidik untuk mengungkap kasus korupsi tersebut. Hal itu juga terbukti dengan permintaan Fahd, yang ingin langsung dijadikan tahanan KPK seusai pemeriksaan sebagai tersangka. “Asas praduga tak bersalah. Fahd ingin kasus ini cepat selesai. Kalau memang dia terlibat, tolong buktikan segera,” ucapnya.

Baca: Kasus Korupsi Al Qur`an, Menteri Lukman Minta Jajaran Kooperatif

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan lembaganya siap membantu KPK menuntaskan pengusutan korupsi tersebut. Dia mengklaim akan bersikap proaktif dengan sikap terbuka untuk menyerahkan dokumen dan informasi yang diduga berkaitan dengan kasus. "Saya sudah meminta seluruh jajaran Kementerian Agama proaktif mendukung kelancaran pemeriksaan, baik pada tingkatan penyelidikan maupun penyidikan," tuturnya.

YOHANES PASKALIS | MAYA AYU | FRANSISCO ROSARIANS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

2 jam lalu

Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro,  seusai memenuhi panggilan tim Direktorat PP Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Wahono Saputro, diperiksa untuk permintaan klarifikasi terkait harta kekayaan dalam LHKPN miliknya, yang telah dilaporkan ke KPK pada 7 Februari 2022 sebesar Rp.14,3 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.


Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

3 jam lalu

Seorang pegawai KPK Yudi Purnomo berjalan keluar sambil membawa peralatan pribadi dari meja kerjanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 16 September 2021. KPK memberhentikan 57 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) saat alih status menjadi ASN per 30 September 2021. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Laporan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho Dinilai Alihkan Isu Kasus Sendiri di Dewas KPK

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menyayangkan adanya pelaporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Anggota Dewas KPK Albertina Ho.


KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

9 jam lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.


Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

9 jam lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Pihak Syahrul Yasin Limpo Belum Bahas Dugaan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK Berhubungan dengan NasDem

Kuasa hukum bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan kliennya belum ada membahas soal penggeledahan KPK di rumah Hanan Supangkat.


Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

13 jam lalu

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan hadir untuk menyaksikan sidang perdana dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, 3 April 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.


KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

13 jam lalu

Mantan terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, menjalani pemeriksaan, gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. Dalam pemeriksaan ini tim penyidik melaksanakan penyerahan barang bukti berkas perkara telah terpenuhi secara formil dan materil tersangka Gazalba Saleh, kepada tim jaksa penuntut umum KPK untuk segera dilakukan pelimpahan ke persidangan di Pengadilan Tipikor dalam tindak pidana korupsi didapati nilai penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam bentuk pembelian aset mencapai Rp.9 miliar terkait kasus dugaan berupa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.


KPK Bakal Periksa Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali pada Jumat 3 Mei Mendatang

13 jam lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Bakal Periksa Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali pada Jumat 3 Mei Mendatang

KPK menyiapkan penjadwalan pemanggilan ulang terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali pada Jumat, 3 Mei mendatang.


Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Ini Alasannya

14 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan netralitas Pemilu di gedung KPK pada Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK, Ini Alasannya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan Anggota Dewas Albertina Ho atas dugaan penyalahgunaan kewenangan karena minta hasil analisis keuangan pegawai


Saksi Ungkap Sering Bayari Biaya Ulang Tahun Cucu Syahrul Yasin Limpo Pakai Uang Kementan

14 jam lalu

Tiga terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri), Sekjen Kementan RI, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI, Muhammad Hatta (kanan), mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk ketiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Saksi Ungkap Sering Bayari Biaya Ulang Tahun Cucu Syahrul Yasin Limpo Pakai Uang Kementan

Menjawab itu, Isnar mengatakan putra Syahrul Yasin Limpo, Redindo juga pernah meminta uang kepadanya.


KPK Pecat 66 Pegawai Pelaku Pungli di Rutan

14 jam lalu

15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. KPK resmi menahan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Pecat 66 Pegawai Pelaku Pungli di Rutan

KPK telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan atau pungli di Rutan KPK.