TEMPO.CO, Jakarta -Beberapa partai politik menyatakan menolak hak angket untuk Komisi Pemberantasan Korupsi. Tapi hingga kemarin mereka belum secara tegas dan konsisten menjalankan sikap tersebut. Meski menolak hak angket, mereka berencana mengirim perwakilan partai ke panitia khusus hak angket selepas masa reses pada 18 Mei 2017 mendatang.
Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan mengatakan partainya masih mengkaji untuk menurunkan tiga perwakilannya ke pansus hak angket. “Kalau tidak mengirim bisa menyelesaikan masalah, ya, kami tidak kirim. Atau, kami kirim untuk bertarung di dalam,” kata dia di kantor Majelis Permusyawaratan Rakyat, kemarin. PAN adalah partai yang menyatakan menolak hak angket.
Baca: Polemik Hak Angket, Bambang Widjojanto: KPK Diincar Sakratul Maut
Hak angket KPK resmi disetujui dalam rapat paripurna yang ricuh pada Jumat pekan lalu. Saat itu, Fraksi Gerindra melakukan walk out karena pemimpin sidang, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, langsung mengetuk palu tanda persetujuan saat rapat penuh hujan interupsi.
Awalnya, hanya tiga partai yang menolak hak angket pada rapat paripurna, yakni Gerindra, Demokrat, dan Partai Kebangkitan Bangsa. Tapi kini partai yang menolak bertambah dengan PAN, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Persatuan Pembangunan. Sisanya, Golkar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, NasDem, dan Hanura tetap setuju melanjutkan hak angket.
Wakil Ketua Fraksi Demokrat Benny Kabur Harman memastikan partainya akan mengirimkan perwakilan ke pansus karena konsekuensi pengambilan keputusan. “Mau enggak mau, kami harus tunduk pada keputusan. Partai kami juga minoritas,” ujar dia.
Baca: Hak Angket KPK, Denny Indrayana: Itu Modus Baru Lemahkan KPK
Sikap PPP masih bimbang. Sekretaris Fraksi PPP Amir Uskara mengatakan, jika partai-partai penolak hak angket mengirimkan anggotanya ke pansus, PPP juga akan mengirim, begitu pula sebaliknya. “Kami ingin mengawal KPK. Kalau mengirim, kami mau pansus tidak akan melemahkan KPK,” kata Amir.
Ketua DPP Gerindra Sodiq Mudjahid mengatakan partainya sudah bulat tidak akan mengirim wakilnya ke pansus. Ia berharap partai-partai lain yang menolak hak angket juga mengambil langkah serupa. Alasannya, berdasarkan Pasal 201 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang MPR, DPD, DPR, dan DPRD (MD3) dan Pasal 94 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib, semua fraksi harus mengirimkan perwakilannya ke pansus. Artinya, jika partai tidak mengirimkan wakilnya, pansus hak angket tidak akan berjalan. “Itu harapan kami,” ujar dia.
Baca: Pengamat: Partai Penolak Hak Angket KPK Jangan-jangan Pencitraan
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar memastikan partainya tidak akan mengirim perwakilan ke pansus. Alasannya, PKB tidak mendukung hak angket, meski salah satu anggotanya, Rohani Vanath, menjadi inisiator hak angket. Mengenai sikap Rohani itu, PKB telah bersikap tegas: “Sudah dicabut,” ujar Muhaimin.
Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan masih mengkaji apakah pansus bisa berhenti karena partai tidak mengirimkan keterwakilannya. Yang jelas, kata dia, hak angket sudah resmi berlanjut karena hasil keputusan rapat paripurna.
HUSSEIN ABRI
Baca: Partai Politik Penolak Hak Angket KPK Bantah Tudingan Pencitraan