TEMPO.CO, Magelang - AMR, 16 tahun, terdakwa pelaku pembunuhan siswa SMA Taruna Nusantara, Magelang, Kresna Wahyu Nurachmad, dituntut hukuman 10 tahun penjara dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Mungkid, Kabupaten Magelang, Selasa, 2 Mei 2017.
Sidang pembacaan tuntutan berbeda dengan sidang sebelumnya. Jika sebelumnya digelar mulai pukul 09.00 WIB, sidang tuntutan baru dimulai pukul 17.00 WIB. Dalam persidangan, AMR didampingi penasihat hukum dan keluarganya.
Baca: Sidang Pembunuhan Siswa SMA Taruna Nusantara, 16 Saksi Diperiksa
Ketua tim jaksa penuntut umum, Eko Hening Wardono, menuntut AMR dengan hukuman 10 tahun penjara dipotong masa tahanan dengan tetap ditahan. Jaksa menyimpulkan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana seperti dakwaan primer kedua pada Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Lamanya tuntutan tersebut kami sesuaikan dengan fakta persidangan. Kemudian mempertimbangkan perbuatan terdakwa yang sadis," kata Eko.
Mengenai barang bukti yang diajukan di persidangan, Eko mengatakan ada yang dikembalikan kepada saksi di SMA Taruna Nusantara dan terdakwa. Meski begitu, ada yang dirampas untuk dimusnahkan.
Menanggapi tuntutan jaksa, penasihat hukum AMR, Agus Joko Setino, menyatakan keberatan. Ia mengatakan akan menyampaikan nota pembelaan. "Kami sudah menyiapkan nota pembelaan, tinggal menyempurnakan saja," katanya.
Baca: Pasca-Pembunuhan, SMA Taruna Nusantara Gelar Apel Rencana Siswa
Agus mengatakan majelis hakim sempat menawarkan kepada terdakwa agar menyampaikan pembelaan sendiri secara tertulis. Nantinya pembelaan itu akan dijadikan satu.
"Untuk persiapan penyusunan pembelaan, kami minta waktu kepada majelis hakim agar persidangan dimulai pukul 15.00 WIB," kata Agus.
ANTARA