TEMPO.CO, Yogyakarta-Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kepada bekas Kepala Basarnas Daerah Istimewa Yogyakarta Waluyo Raharjo, Selasa, 2 Mei 2017. Vonis ini jauh lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa yakni 1 tahun 6 bulan penjara.
Calo tanah yang juga menjadi terdakwa dalam kasus pembelian lahan untuk Basarnas, Diaz Aryanto, divonis hukuman 7 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara. Hakim juga menambah dengan uang pengganti sebesar Rp 5.125.558.30.
Baca: Kasus Beli Lahan, Jaksa Tahan Eks Kepala Basarnas Yogyakarta
Jika tidak bisa dipenuhi, dia harus menjalani hukuman selama 3 tahun. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa sebelumnya."Masih ada upaya hukum, bisa mengajukan banding," kata ketua majelis hakim Hapsoro R. Widodo.
Para terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi. Vonis terhadap Waluyo tidak ditambah dengan pengembalian kerugian negara. Sebab, ia telah mengembalikan uang yang ia terima sebesar Rp 160 juta.
Sedangkan Diaz, tidak ada yang bisa meringankan hukuman. Semua uang yang diserahkan oleh Basarnas Daerah Istimewa Yogyakarta ia gunakan untuk bisnis, bayar utang dan foya-foya. Ia juga sempat menjadi buron oleh Kejaksaan dan Kepolisian.
Simak: Kasus Korupsi Basarnas Yogyakarta Segera Disidangkan
Kasus korupsi ini bermula pada 2015 saat Basarnas Daerah Istimewa Yogyakarta akan membuat pos penyelamatan di Gunung Kidul. Saat tim mencari lahan, ada dua lahan yang layak dijadikan pusat kendali penyelamatan itu, yaitu di Jalan Wonosari-Karangmojo Gunung Kidul kilometer 8.
Dua lahan itu seluas 6.000 meter persegi, terdiri atas milik Istuti Sih Hartini seluas 3.779 meter persegi dan Jaka Suprihana seluas 2.221 meter persegi. Saat survei, terdakwa dan tim Pejabat Pembuat Komitmen ditemui oleh Diaz karena tahu lahan milik kedua orang itu.
Pada November 2016, dibuatlah kesepakatan pembelian lahan melalui Diaz karena Waluyo meminta Diaz sebagai pihak yang akan menjual lahan. Anggaran untuk pembelian lahan sebenarmya sebesar Rp 6,1 miliar. Harga lahan disepakati Rp 750 ribu per meter.
Lihat: Begini Taktik Korupsi Mantan Kepala Basarnas Yogyakarta
Jika anggaran itu turun maka calo tanah ini masih dapat untung. Untung dari penjualan lahan itulah yang diminta oleh terdakwa Waluyo. Panitia lalu melengkapi dokumen-dokumen administrasi pengadaan tanah. Dokumen itu dibuat secara formalitas, karena panitia mendengar ada pengkondisian oleh terdakwa.
Pada 23 November 2015 dilakukan penandatanganan pengikatan jual beli tanah antara panitia dengan Diaz. Padahal, saat itu terdakwa Diaz belum memberikan dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan tanah.
Bahkan panitia juga menyarankan untuk membatalkan kesepakatan. Namun, terdakwa Waluyo tetap memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen untuk memproses pembayaran ke Diaz karena mengaku sudah kenal baik dengan keluarganya.
Pada 30 Desember 2015, Basarnas membayar ke terdakwa Diaz sebesar Rp 5,835 miliar (Rp 6,1 miliar dipotong pajak). Setelah uang diterima, ternyata terdakwa Waluyo meminta uang Rp 60 juta kepada Diaz. Pada awal Januari 2016, terdakwa kembali minta Rp 100 juta. Uang yang telah diserahkan ke Diaz itu tidak pernah sampai ke pemilik lahan kecuali uang muka sebesar Rp 550 juta kepada Istuti.
Penasihat hukum Waluyo, Muslim, menyatakan kaget atas putusan hakim. Sebab, vonis ini jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Ia akan berkoordinasi dengan keluarga dan terdakwa untuk menambil langkah hukum selanjutnya. "Kami masih pikir-pikir untuk banding," kata dia.
MUH SYAIFULLAH