TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise akan menemui Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin untuk membahas rencana revisi Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Revisi itu terkait dengan upaya menaikkan batas minimal usia menikah, dari 16 tahun menjadi 18 tahun.
"Saya akan ketemu Menag bahas soal (batas minimal) umur perkawinan anak di 18 tahun. Kita siapkan jadi UU karena banyak yang setuju," ujar Yohana saat ditanyai di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa, 2 Mei 2017.
Baca: Warga Banyuwangi Minta Pemerintah Revisi UU Perkawinan
Gugatan terhadap aturan usia minimal nikah itu sempat dilayangkan, namun ditolak di tingkat Mahkamah Konstitusi. Pihak yang saat itu menggugat adalah Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP) dalam perkara 30/PUU-XII/2014 dan Yayasan Pemantauan Hak Anak (YPHA) dalam perkara 74/PUU-XII/2014.
"(Revisi) UU perkawinan anak itu bermasalah di MK, tapi sudah mulai diangkat dan mengundang perhatian kementerian dan lembaga terkait," ujar Yohana.
Pertemuan dengan Lukman pekan depan diyakini Yohana bisa menghasilkan keputusan dan pertimbangan tepat, terkait revisi aturan batas usia nikah minimal pada UU No. 1/1974. "Kalau sudah pertemuan, kami sudah bisa bangun komitmen untuk secepatnya (merevisi). Jangan lama-lama."
Baca: MK Putuskan Batas Usia Nikah Wanita 16 Tahun
Aturan usia menikah itu sebelumnya diperdebatkan karena dianggap rentan terhadap kesehatan reproduksi dan tingkat kemiskinan. YKP, misalnya, menilai organ reproduksi perempuan usia tersebut belum siap.
Dukungan terhadap rencana revisi UU Perkawinan itu pun muncul dalam hasil Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) pada 25-27 April lalu. KUPI memandang usia 16 tahun terlalu dini untuk pernikahan.
YOHANES PASKALIS