TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya menangkap tersangka pemberi keterangan tidak benar dalam pengadilan kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), Miryam S. Hariyani, pada Senin dinihari, 1 Mei 2017, di Jakarta Selatan. Menurut mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, hal tersebut bisa menjelaskan beberapa poin terkait dengan kasus dugaan korupsi e-KTP.
Penangkapan terhadap Miryam oleh Bareskrim Polda Metro Jaya, dan sekarang dalam penahanan KPK, menurut Bambang, menyiratkan tiga hal penting. “Dia (Miryam) bisa menjadi salah satu pintu masuk untuk membongkar kasus korupsi e-KTP,” katanya kepada Tempo, Selasa, 2 Mei 2017.
Baca juga:
Miryam Ditangkap Saat Menunggu Seseorang di Kemang, Siapa Dia?
KPK Periksa 4 Saksi untuk Miryam S. Haryani
Namun, kata Bambang, Miryam juga bisa menjadi pihak yang diincar. “Miryam bisa menjadi pihak yang potensial ‘dihabisi’ pihak yang takut perilaku dan akal busuknya terbuka,” ujarnya.
Bambang menambahkan, penangkapan dan penahanan Miryam oleh KPK bisa menjadi pintu pembuka konspirasi hak angket KPK, yang saat ini tengah digulirkan DPR.
Baca pula:
Miryam S. Hariyani Sudah Ditangkap Satgas Bareskrim Polri
Kemana Saja Miryam S Hariyani Selama Buron?
KPK telah menetapkan Miryam sebagai tersangka pemberi kesaksian palsu dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek e-KTP pada 5 April lalu. KPK menuduh Miryam berbohong dengan mencabut keterangan dalam berita acara pemeriksaan dan berdalih mendapat ancaman atau tekanan dari penyidik selama pemeriksaan sebagai saksi. Ia pun mangkir saat dipanggil KPK untuk pemeriksaan sebagai tersangka pada 13 dan 18 April 2017. Akhirnya, KPK menetapkan Miryam sebagai buron pada akhir April.
Dalam kasus megakorupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun ini, KPK baru memproses tiga orang. Mereka adalah dua terdakwa, yang merupakan mantan pegawai negeri Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, serta seorang pengusaha yang berstatus tersangka, Andi Agustinus alias Andi Narogong.
S. DIAN ANDRYANTO