TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan Al Quran di Kementerian Agama, Selasa, 2 Mei 2017. Semua saksi tersebut berasal dari kalangan swasta.
Empat saksi yang dipanggil berasal dari PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara. Mereka adalah Project Manager Muhammad Alfian, Direktur Operasional Imam Faozi, Bagian Keuangan dan Administrasi Fanny Arianty, dan mantan staf Keuangan dan Administrasi Lidia Anggraini Putri.
Baca: KPK Punya Taktik Tetapkan Status Fahd El Fouz
Sementara itu, empat saksi lainnya adalah Direktur Utama PT Internusa Telekomunikasi Rudy Rosady, karyawan PT Anugrah Binuang Sejahtera Rizky Moelyoputro, Direktur PT Karya Synergi Alam Indonesia Vasko Ruseimy, dan Direktur Utama PT Karya Pemuda Mandiri Syamsurachman.
"Kedelapan saksi diperiksa untuk tersangka FEF (Fahd El Fouz)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa.
Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Kamis, 27 April 2017. Ia diduga bersama-sama dengan anggota Komisi VIII DPR periode 2009-2014 Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra, menerima hadiah atau janji dari sejumlah pengusaha yang ikut tender pengadaan Al Quran di Kementerian Agama.
Baca: Kasus Korupsi Al Quran, Fahd El Fouz Diperiksa sebagai Tersangka
Fahd merupakan tersangka keempat dalam kasus ini. Sebelumnya, Zulkarnaen, Dendy, serta mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Ahmad Jauhari, lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus ini.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta juga telah menyatakan ketiga tersangka tersebut bersalah dan memvonis penjara kepada Zulkarnen 15 tahun, Dendy selama 8 tahun, dan Jauhari selama 10 tahun.
Ada tiga proyek yang diduga dimainkan oleh Fahd dan kawan-kawannya, yakni pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah, juga pengadaan Al Quran periode 2011 dan 2012.
Baca: Ini Modus Korupsi Proyek Al Quran 2012
Rincian fee dari tiga proyek di Kementerian Agama yang diterima ialah proyek laboratorium komputer madrasah tsanawiyah sebesar Rp 4,74 miliar, fee pengadaan Al Quran pada 2011 sebesar Rp 9,65 miliar, dan pengadaan Al Quran 2012 sebesar Rp 14,838 miliar. "Diduga yang diterima oleh Fahd El Fouz sebesar Rp 3,411 miliar," kata Febri.
MAYA AYU PUSPITASARI