TEMPO.CO, Nganjuk - Sejumlah pegiat Serikat Pekerja Lintas Media (SPLM) Jawa Timur dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri mendatangi makam Marsinah di Nganjuk. Selain melakukan tabur bunga, para jurnalis juga menyerukan perjuangan buruh media yang selama ini luput dari perhatian.
Puluhan aktivis buruh pekerja media ini langsung menggelar doa bersama saat tiba di pusara Marsinah di Desa Nglundo, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk. Sosok Marsinah dinilai patut menjadi teladan bagi perjuangan kaum buruh meski telah meninggal 24 tahun silam. “Perjuangan Marsinah akan tetap hidup di setiap buruh Indonesia,” kata Rudy Hartono, Ketua SPLM Jawa Timur, Senin, 1 Mei 2017.
Baca juga:
May Day, Pesan Jusuf Kalla di Hari Buruh 2017
Besarnya pengorbanan Marsinah dalam memperjuangkan nasib buruh inilah yang membuat makamnya selalu dibanjiri pelayat setiap peringatan Hari Buruh pada 1 Mei. Termasuk serikat pekerja media yang kerap memberitakan nasib buruh di tengah keterpurukan nasib mereka sendiri.
Menurut Anton, panggilan Rudy Hartono, nasib buruh perusahaan media tidak jauh lebih baik dari buruh pabrik. Berbagai perilaku arogan, seperti pemberian upah yang tidak layak, penerapan sistem hubungan kerja yang tidak setara, hingga pemutusan hubungan kerja sepihak kerap menimpa para jurnalis di Tanah Air. “Padahal kita yang paling depan mengabarkan jika ada buruh yang ditindas majikannya,” ujarnya.
Baca pula:
May Day,Soekarwo: Orasi Buruh Jangan Menghujat,Kasihan Istri-Anak
Dia mencontohkan penerapan status hubungan kerja perusahaan media dengan jurnalis yang dikemas dalam sebutan koresponden, kontributor, hingga stringer, yang merupakan bentuk penginjakan terhadap hak normatif buruh yang dilindungi Undang-Undang Tenaga Kerja. Dengan dalih kemitraan, perusahaan media enggan mengangkat mereka menjadi karyawan tetap meski telah bekerja puluhan tahun.
Dalam konteks perburuhan, pemilik perusahaan media bertindak zalim demi menjaga keuntungan bisnis. Di sisi lain, mereka getol membongkar aib pengusaha saat terjadi aksi perjuangan buruh. Perilaku pemilik media yang menerapkan standar ganda inilah yang menjadi ancaman bagi jurnalis. Dengan hak yang sangat minim, para jurnalis dipaksa bekerja selama 24 jam di bawah tekanan layaknya karyawan tetap. “Mereka juga bisa ditendang setiap saat jika tak lagi menguntungkan,” ucapnya.
Silakan baca:
May Day, Buruh di Yogyakarta Tuntut Sultan Sediakan Rumah Murah
Menurut Sekretaris AJI Kediri Fadly Rahmawan, situasi inilah yang memaksa para jurnalis berserikat. Meski tak sedikit jurnalis yang mendapat sanksi atas upaya pendirian serikat pekerja di perusahaan mereka, tapi upaya itu tak boleh berhenti. “Sebab, faktanya banyak penyimpangan ketenagakerjaan di perusahaan media,” tuturnya.
Seiring dengan peringatan Hari Buruh 2017 dan mengenang pejuang buruh Marsinah, pendirian serikat pekerja media menjadi strategi paling tepat untuk menaikkan nilai tawar jurnalis di hadapan perusahaan media. Melalui serikat pekerja pula, tuntutan atas kebutuhan dasar pekerja media bisa didesakkan. Di antaranya pemberian upah sesuai dengan UMK, tunjangan kesehatan dan kecelakaan kerja, serta kepastian hubungan industrial sesuai dengan Undang-Undang Tenaga Kerja.
HARI TRI WASONO